Syarat Rujuk dalam Islam dan Dalilnya, Jangan Sampai Salah

Rujuk dalam Islam adalah tindakan suami yang ingin membatalkan talak yang pernah diajukan kepada istrinya.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 10 Jul 2024, 19:20 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2024, 19:20 WIB
Ilustrasi pasangan, pengantin muslim
Ilustrasi pasangan, pengantin muslim. (Photo Copyright by Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Rujuk dalam Islam merupakan salah satu mekanisme yang diberikan kepada suami dan istri, untuk bisa memperbaiki hubungan mereka setelah menjalani proses perceraian. Untuk kembali bersama, terdapat syarat rujuk dalam Islam yang harus dipenuhi, agar rujuk tersebut sah dan dapat dilakukan dengan benar.

Syarat rujuk dalam Islam yang pertama adalah istri yang akan dirujuk harus masih berada dalam masa iddah talak raj'i. Masa iddah talak raj'i ini terjadi setelah istri ditalak satu atau dua kali oleh suaminya. Dalam masa iddah ini, istri diberikan waktu untuk berpikir kembali dan mempertimbangkan apakah mereka ingin rujuk, atau mengakhiri pernikahan mereka.

Jika masa iddah ini masih berlangsung, maka rujuk dapat dilakukan. Akan tetapi, apabila istri telah melewati masa iddah talak raj'i atau telah mengalami talak bain sugra, maka rujuk tidak dapat dilakukan. Hal ini dikarenakan talak bain sugra adalah talak yang sudah tidak bisa dirujuk kembali, sehingga jika ingin rujuk, mereka perlu melakukan akad nikah kembali dan menentukan mahar baru.

Dengan mematuhi syarat rujuk dalam Islam, proses rujuk bisa dilakukan dengan baik. Oleh sebab itu, sebagai umat Muslim, sangat penting bagi kita untuk memahami aturan-aturan dalam agama kita, termasuk dalam hal rujuk. 

Berikut ini syarat rujuk dalam Islam dan dalilnya yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (10/7/2024).

Rujuk dalam Islam dan Hukumnya

Ilustrasi Pasangan
Ilustrasi pasangan friendzone. (Foto: Freepik)

Rujuk adalah proses bersatunya kembali pasangan suami istri yang telah berpisah atau bercerai sebelum habisnya masa iddah. Masa iddah adalah periode waktu yang harus dilalui oleh seorang wanita setelah perceraian atau kematian suaminya sebelum ia diperbolehkan menikah lagi. Dalam konteks rujuk, hal ini terjadi ketika suami menjatuhkan talak kepada istrinya dalam bentuk talak satu atau talak dua (talak raj'i). Kedua jenis talak ini tidak memerlukan akad nikah ulang untuk mengesahkan kembalinya hubungan suami istri setelah perceraian.

Hukum rujuk dalam Islam adalah jaiz atau diperbolehkan. Namun, hukum rujuk juga dapat bervariasi tergantung pada situasi dan kondisi perceraian pasangan yang hendak melakukan rujuk. Berikut ini adalah beberapa kondisi hukum rujuk dalam Islam:

1. Hukum Wajib dalam Rujuk

Rujuk menjadi wajib dalam situasi tertentu, khususnya bagi suami yang memiliki lebih dari satu istri dan menjatuhkan talak kepada salah satu istrinya sebelum giliran hak istri tersebut disempurnakan. Dalam kasus ini, suami wajib merujuk istri yang dicerai agar dapat memenuhi semua hak istri tersebut sesuai dengan ketentuan giliran yang adil.

2. Hukum Sunnah dalam Rujuk

Rujuk menjadi sunnah apabila pernikahan yang dijalankan memiliki potensi, untuk dilanjutkan dengan baik. Jika dianggap bahwa rujuk akan membawa lebih banyak manfaat dan kebaikan bagi kedua belah pihak, maka rujuk sangat dianjurkan. Situasi ini biasanya terjadi ketika pasangan masih memiliki rasa cinta dan komitmen untuk memperbaiki hubungan mereka.

3. Hukum Makruh dalam Rujuk

Rujuk dianggap makruh jika kembalinya pasangan akan menimbulkan lebih banyak masalah atau mudarat daripada manfaat. Dalam situasi di mana rujuk hanya akan memperburuk keadaan atau mengakibatkan kerugian yang lebih besar, rujuk tersebut dianggap makruh dan tidak dianjurkan.

Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci yang harus dijaga dengan baik. Ketika terjadi perpisahan atau perceraian, Islam memberikan kesempatan bagi pasangan untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka melalui proses rujuk. Namun, keputusan untuk rujuk harus diambil dengan penuh pertimbangan dan keikhlasan. Suami istri yang mempertimbangkan rujuk harus melihat apakah kembalinya mereka bersama akan membawa kebaikan bagi keduanya serta keluarga mereka.

Rujuk tidak hanya sekedar proses hukum, tetapi juga melibatkan perasaan, komitmen, dan kesediaan untuk memperbaiki hubungan. Dalam situasi di mana rujuk dianggap wajib, sunnah, atau makruh, tujuan utamanya tetap untuk mencapai kebahagiaan dan keharmonisan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, suami istri yang hendak merujuk harus berdiskusi dengan baik dan mencari bimbingan dari ulama atau konselor pernikahan jika diperlukan.

 

 

Syarat Rujuk dalam Islam

support system
Ilustrasi pasangan yang sedang membicarakan masa depan. (Foto: Unsplash/Priscilla Du Preez)

Suami istri yang telah bercerai, artinya sudah terjadi talak di antara mereka, atau memutuskan ikatan pernikahan di antara suami dan istri. Buat menyatukannya kembali, mereka harus melakukan rujuk, seperti yang disyariatkan dalam agama Islam, sebagaimana dengan firman Allah di surat Al Baqarah ayat 228 yang berbunyi:

 "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan dalam rahimnya jika mereka beriman pada Allah swt dan hari akhir. Dan suami-suami berhak merujukinya dalam masa menanti itu jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menuntut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Q.S. al-Baqarah: 228)

Ketika suami memutuskan untuk rujuk kembali dengan istrinya, keduanya tidak perlu melakukan akad nikah lagi. Hal ini karena ikatan pernikahan mereka sebelumnya belum sepenuhnya terputus. Namun, dalam pelaksanaannya, perlu memerhatikan semua syarat-syarat untuk memastikan proses rujuk dilakukan sesuai dengan ketentuan agama yang berlaku.  

1. Salah satu syarat pertama dalam proses rujuk adalah bahwa istri yang telah ditalak sebelumnya harus pernah melakukan hubungan seksual dengan suaminya. Hal ini berarti jika suami menalak istri yang belum pernah melakukan hubungan intim, ulama sepakat bahwa istri tidak memenuhi syarat untuk menerima rujukan tersebut.

2. Kesepakatan untuk melakukan rujuk harus dilakukan secara sukarela dan atas persetujuan kedua belah pihak. Tidak boleh ada unsur paksaan atau tekanan dalam proses ini.

3. Pasangan yang melakukan rujuk harus sudah mencapai usia baligh (dewasa) dan memiliki akal yang sehat untuk dapat memahami konsekuensi dari tindakan mereka.

4. Talak yang diberlakukan tidak boleh berupa talak tiga atau talak raj’i. Talak ini termasuk jenis talak yang tidak memungkinkan untuk dilakukan rujuk tanpa pernikahan ulang.

5. Talak yang diberlakukan harus tanpa adanya tebusan. Jika istri telah menjadi talak bain karena tebusan, atau talak yang diberlakukan suami setelah istri telah selesai masa iddahnya, suami tidak berhak untuk mengajak istri rujuk.

6. Proses rujuk harus dilakukan selama masa iddah atau masa menunggu istri setelah talak. Jika sudah melewati masa iddah, suami tidak dapat lagi mengajak istri untuk kembali rujuk, dan hal ini sudah menjadi kesepakatan di kalangan ulama.

7. Adanya ucapan yang jelas dari suami untuk mengajak istri kembali (rujuk). Ucapan ini harus diungkapkan dengan jelas dan tanpa ambigu.

8. Terdapat saksi yang menyaksikan proses rujuk antara suami dan istri. Kehadiran saksi adalah untuk memastikan bahwa proses rujuk dilakukan secara sah dan terbuka.

Syarat Rujuk Setelah Akta Cerai Keluar

Ilustrasi pasangan, suami istri
Ilustrasi pasangan, suami istri. (Photo by Marc A. Sporys on Unsplash)

Untuk mengajukan rujuk setelah akta cerai dikeluarkan, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami. Perceraian merupakan proses hukum yang melibatkan kedua belah pihak dalam melewati serangkaian prosedur yang tidak hanya panjang, namun juga memerlukan penanganan dokumen yang resmi untuk mengakhiri status pernikahan. Proses rujuk setelah perceraian membutuhkan pemenuhan syarat-syarat tertentu.

Pertama-tama, seperti halnya dalam pengurusan berkas resmi lainnya, identitas adalah hal yang sangat penting. Anda dan pasangan yang ingin rujuk kembali harus dapat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing beserta Kartu Keluarga (KK) yang mencatat status pernikahan mereka saat masih bersama. Selanjutnya, diperlukan surat keterangan rujuk dengan blanko model R1, yang merupakan dokumen penting yang menegaskan kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan rujuk.

Tak ketinggalan, Anda juga harus membawa akta cerai yang telah dikeluarkan setelah proses perceraian selesai. Proses rujuk ini harus dilakukan secara sukarela, dan dengan kesepakatan mutual antara kedua belah pihak. Penting juga untuk memperhatikan bahwa syarat rujuk setelah cerai ini hanya dapat dilakukan setelah satu tahun, sejak proses sidang perceraian selesai dan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 163 KHI.

 

Dalil Tentang Rujuk Dalam Islam

Dalil tentang rujuk dalam Islam dapat ditemukan dalam Al-Quran dan Hadis. Berikut adalah beberapa dalil tentang rujuk dalam Islam:

 Hadis riwayat Abu Daud:

"Dari Uqbah bin Amir, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Bila seorang suami menceraikan istrinya tiga kali, maka istrinya tidak boleh dinikahi sampai ia menikah dengan suami lain. Kemudian bila suami itu menceraikan istrinya, maka ia boleh rujuk atau tidak rujuk."

Hadis ini menunjukkan bahwa jika suami menceraikan istrinya tiga kali secara tegas, maka istrinya tidak boleh dinikahi lagi oleh suami tersebut kecuali jika ia menikah dengan suami lain terlebih dahulu. Namun, setelah menikah dengan suami lain dan kemudian diceraikan lagi, maka suami pertama masih memiliki hak untuk merujuk istrinya.

Hadis riwayat Muslim:

"Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Tidak boleh seorang suami menceraikan istrinya sehingga ia mengetahui bagaimana ia berada dalam rahimnya, dan tidak boleh pula ia merujuk istrinya setelah menceraikannya, sehingga istrinya dinikahi oleh suami yang lain.'"

Hadis ini menunjukkan bahwa suami tidak boleh menceraikan istrinya secara sembarangan, dan jika ia menceraikannya, maka tidak boleh merujuknya kecuali setelah istrinya menikah dengan suami yang lain terlebih dahulu.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya