Tugas PKD Pilkada 2024, Pahami Wewenang dan Kewajibannya Juga

Didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tugas PKD Pilkada 2024 memiliki peran krusial dalam mengawasi proses pemilihan kepala daerah.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 11 Jul 2024, 11:30 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) adalah garda terdepan dalam memastikan jalannya pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa berlangsung dengan jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran. Didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tugas PKD Pilkada 2024 memiliki peran krusial dalam mengawasi proses pemilihan kepala daerah.

Dengan jumlah anggota yang dibatasi hanya satu orang di setiap desa atau kelurahan, PKD dipilih melalui proses seleksi dan penetapan yang ketat oleh Badan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). tugas  PKD Pilkada 2024 mereka meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu, pencegahan dan penanganan pelanggaran, serta penanganan sengketa proses pemilu di wilayah tugasnya. 

Tugas PKD Pilkada 2024 menjadi ujung tombak dalam menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada, memastikan setiap suara dihitung secara adil dan proses demokrasi berjalan dengan baik. Peran PKD tidak hanya sebatas mengawasi, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi aktif dalam pemilihan umum. Berikut ulasan lebih lanjut tentang tugas PKD Pilkada 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (11/7/2024).

Tugas PKD Pilkada

Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam Pemilihan Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mencakup beberapa aspek penting yang menjamin kelancaran dan kejujuran proses pemilihan. Berikut adalah uraian lebih detail mengenai tugas PKD Pilkada 2024.

1. Mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu

  1. Memantau pemutakhiran data pemilih, termasuk penetapan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
  2. Mengawasi proses kampanye oleh kandidat.
  3. Pendistribusian logistik Pemilu untuk memastikan terselenggaranya pemungutan suara.
  4. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  5. Memastikan pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS dan di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
  6. Mengawasi pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
  7. Memantau pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS hingga PPK.
  8. Terlibat dalam penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan jika diperlukan.

2. Mencegah Praktik Politik Uang

Bertugas untuk mencegah dan mengawasi praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.

3. Menjaga Netralitas dalam Kegiatan Kampanye

Memastikan netralitas semua pihak yang terlibat dalam kegiatan kampanye sesuai dengan ketentuan undang-undang.

4. Pengelolaan Arsip

Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip yang ditetapkan.

5. Sosialisasi Pemilu

Bertanggung jawab atas sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

6. Tugas Lain sesuai Peraturan Perundang-Undangan

Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan Pemilu.

Wewenang PKD Pilkada 2024

Kontestan Pilkada Pekanbaru bertambah setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memutuskan pasangan Dastrayani Bibra - Said Usman Abdullah berhak maju pada 17 Februari 2017.
Kontestan Pilkada Pekanbaru bertambah setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memutuskan pasangan Dastrayani Bibra - Said Usman Abdullah berhak maju pada 17 Februari 2017.

Wewenang PKD sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mencakup hal-hal berikut.

1. Menerima dan Menyampaikan Laporan Pelanggaran

  1. PKD berwenang untuk menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
  2. Setelah menerima laporan, PKD kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk ditindaklanjuti.

2. Meminta Bahan Keterangan

PKD dapat membantu meminta bahan keterangan yang diperlukan dari pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat diinvestigasi secara tepat dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

3. Pelaksanaan Wewenang Lain

Selain tugas yang diatur secara khusus, PKD juga melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Kewajiban PKD 2024

Bawaslu Awasi Praktik Joki Pantarlih Saat Coklit untuk Pilkada Kota Malang 2024
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Kewajiban Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) yang diatur dalam Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mencakup hal-hal berikut.

1. Menjalankan Tugas dan Wewenang dengan Adil

PKD harus menjalankan semua tugas dan wewenangnya dengan penuh keadilan dan tanpa memihak kepada pihak manapun.

2. Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pengawas TPS

Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kelurahan/desa.

3. Melaporkan Hasil Pengawasan

Menyampaikan laporan hasil pengawasan secara periodik atau berdasarkan kebutuhan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Laporan ini mencakup evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu di tingkat kelurahan/desa untuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Menyampaikan Temuan Pelanggaran

Melaporkan temuan dan laporan kepada Panwascam mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini dilakukan jika dugaan pelanggaran tersebut mengakibatkan gangguan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.

5. Melaksanakan Kewajiban Lain

PKD juga harus melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan Pemilu.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya