Pilkada 2020 di Daerah Mana Saja? Ini Tantangan Pemungutan Suara di Masa Pandemi

Pilkada 2020 menjadi penting dalam sistem demokrasi di Indonesia karena melibatkan partisipasi langsung dari rakyat dalam pemilihan kepala daerah.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 12 Jul 2024, 10:50 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2024, 10:50 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Kepala Daerah, atau yang lebih dikenal dengan Pilkada, adalah proses demokratisasi dalam menentukan kepala pemerintahan di tingkat daerah di Indonesia. Pilkada merupakan bagian integral dari prinsip dasar dalam sistem demokrasi di negara kita. Tujuan utama dari Pilkada adalah untuk memberikan kesempatan kepada rakyat dalam memilih pemimpin daerahnya secara langsung.

Pilkada 2020 menjadi penting dalam sistem demokrasi di Indonesia karena melibatkan partisipasi langsung dari rakyat dalam pemilihan kepala daerah. Dalam Pilkada 2020, rakyat memiliki kekuasaan untuk menentukan siapa yang akan memimpin di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, maupun walikota. Pilkada 2020 memungkinkan rakyat untuk memilih calon pemimpin yang mereka anggap memiliki kemampuan, integritas, dan komitmen untuk memajukan wilayahnya.

Selain itu, Pilkada 2020 juga menjanjikan transparansi dalam proses pemilihan. Di dalam Pilkada, setiap calon memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing dan memperjuangkan visi dan misinya kepada rakyat. Melalui kampanye dan debat publik, rakyat dapat mengenal lebih dekat calon-calon yang akan menjadi pemimpin mereka. Hal ini memungkinkan rakyat untuk membuat keputusan yang lebih informan dan bijaksana dalam memilih pemimpin daerah.

Selain itu, Pilkada juga berperan dalam memperkuat tatanan demokrasi lokal di Indonesia. Dengan adanya Pilkada, pemerintahan di tingkat daerah menjadi lebih dekat dengan rakyat dalam pengambilan keputusan. Lalu bagaimana pelaksanaan Pilkada 2020 yang dilaksanakan di masa pandemi? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (12/7/2024).

Pelaksanaan Pilkada 2020

Pada tanggal 9 Desember 2020, Indonesia kembali melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Ini adalah kali ketiga pilkada serentak di Indonesia, setelah dilakukan pada tahun 2015 dan 2017. Pilkada Serentak 2020 ini dilaksanakan dalam situasi pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung, yang telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk penyelenggaraan pemilihan.

Dalam melaksanakan Pilkada Serentak 2020, penyelenggaraan pemilihan diatur dengan mengadopsi berbagai protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan seluruh peserta pemilihan, mulai dari calon kepala daerah, tim kampanye, panitia pemilihan, hingga masyarakat yang akan menggunakan hak suara mereka. Protokol kesehatan yang diterapkan termasuk penggunaan masker wajib, menjaga jarak fisik, menjaga kebersihan, serta peningkatan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh tempat pemungutan suara.

Meskipun dilaksanakan dalam situasi pandemi, Pilkada Serentak 2020 tetap diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan aman. Pemerintah dan instansi terkait telah bekerja keras dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan ini tetap demokratis, adil, dan transparan. Pilkada Serentak 2020 merupakan kesempatan bagi masyarakat daerah untuk memilih kepala daerah yang dianggap mampu memimpin dan mensejahterakan masyarakat.

Aturan Pilkada 2020 di Masa Pandemi

Proses Penghitungan Suara di Pilkada Kota Tangerang Selatan
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara di TPS 36 Perumahan Griya Pamulang 2, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2020). Sebanyak 976.019 orang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Tangsel 2020 yang diikuti tiga pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Indonesia akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Namun, pelaksanaan Pilkada serentak kali ini berbeda dengan sebelumnya karena dilakukan di tengah pandemi COVID-19. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menyampaikan bahwa KPU sedang mempersiapkan empat peraturan terkait Pilkada, termasuk protokol kesehatan.

Salah satu peraturan yang diajukan adalah melakukan tes swab bagi setiap bakal pasangan calon sebelum pemeriksaan kesehatan. KPU juga sudah melakukan tes swab dan disinfeksi di kantor mereka. Perkembangan terkait bakal pasangan calon juga sedang dilakukan, di mana calon perseorangan sedang dalam tahap akhir sebelum pendaftaran, sementara calon dari partai politik sedang dilakukan rapat koordinasi antara KPU dan partai politik.

Pelaksanaan kampanye juga akan diatur dengan membatasi jumlah orang dan mengubah alat peraga kampanye menjadi alat kesehatan. Jika pasangan calon terinfeksi COVID-19, kampanye dapat dilakukan secara daring. KPU RI sudah mempersiapkan strategi menghadapi kendala distribusi logistik dan cuaca ekstrem.

Masyarakat diharapkan berperan aktif sepanjang tahapan Pilkada dan mengikuti kegiatan kampanye untuk memperoleh informasi. Kemendagri memberikan dukungan penuh kepada KPU dan memastikan tugas penyelenggara tidak menghambat gerakan 3M. Pilkada serentak ini diharapkan menjadi momentum untuk melawan pandemi dan menjaga demokrasi dan kesehatan.

Daerah yang Melaksanakan Pilkada 2020

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada 2020 | pexels.com/@element5

Pilkada 2020 merupakan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan di berbagai wilayah di Indonesia. Pada tahun ini, sebanyak 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten akan melaksanakan Pilkada.

Dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, terdapat 9 provinsi yang akan mengadakan Pilkada, antara lain Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sementara itu, dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota, terdapat 37 kota yang akan mengadakan Pilkada. Beberapa di antaranya adalah Denpasar di Bali, Cilegon dan Tangerang Selatan di Banten, Sungai Penuh di Jambi, Depok di Jawa Barat, Semarang dan Surakarta di Jawa Tengah, Surabaya dan Pasuruan di Jawa Timur, Banjarbaru dan Banjarmasin di Kalimantan Selatan, Samarinda dan Bontang di Kalimantan Timur, serta Mataram di Nusa Tenggara Barat.

Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, sebanyak 224 kabupaten akan mengadakan Pilkada. Beberapa di antaranya adalah Karang Asem, Badung, dan Jembrana di Bali, Serang dan Padeglang di Banten, Bangli di Bangka Belitung, serta Mukomuko, Seluma, dan Bengkulu Selatan di Bengkulu.

Dengan adanya Pilkada di berbagai daerah ini, diharapkan dapat memilih pemimpin yang terbaik dan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat setempat.

 

Hasil Pilkada 2020

73 pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Lapangan Pangkogabwilhan II Surabaya, menggunakan hak suaranya di Pilkada 2020.
73 pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Lapangan Pangkogabwilhan II Surabaya, menggunakan hak suaranya di Pilkada 2020. (Foto: Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Pilkada 2020 telah menghasilkan beberapa Kepala Daerah yang terpilih. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah, beberapa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di 270 daerah akan menjabat lebih lama hingga beberapa bulan. Namun, perpanjangan ini hanya berlaku bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidak melewati lima tahun.

MK mengambil putusan ini untuk memaksimalkan masa jabatan kepala daerah tanpa mengganggu penyelenggaraan pilkada serentak dan memberikan kepastian hukum. Hasilnya, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 akan menjabat hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada 2024. MK menolak permohonan beberapa kepala daerah yang ingin membagi pelaksanaan pilkada serentak, karena hal tersebut akan menghilangkan keserentakan yang telah diatur dalam undang-undang.

Meskipun demikian, MK mengabulkan permohonan kepala daerah yang meminta agar masa jabatan mereka tidak harus berhenti pada akhir 2024. MK menyatakan bahwa Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. MK juga memahami keinginan para kepala daerah untuk memaksimalkan masa jabatannya hingga pelantikan kepala daerah baru hasil Pilkada 2024.

 

Tantangan pada Pilkada 2020

Banner Infografis Suntikan Dana Pilkada 2020 di Tengah Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Suntikan Dana Pilkada 2020 di Tengah Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Tantangan yang dihadapi dalam Pilkada 2020 sangatlah kompleks, terutama dalam pelaksanaannya di masa pandemi. Buku "Pilkada Era Pandemi Catatan Kritis Demokratisasi Daerah Tahun 2020" memberikan gambaran tentang beberapa tantangan ini. Salah satunya adalah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi isu serius dalam konteks pilkada. Buku ini menyajikan artikel yang mendiskusikan pelanggaran tersebut, termasuk perbandingan netralitas birokrasi di tiga provinsi, serta analisis pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020.

Selain itu, buku ini juga membahas isu-isu penting lainnya, seperti isu pemilih difabel, isu perempuan dalam pemasaran politik, dan partisipasi pemilih pada Pilkada se-Jawa Timur. Buku ini juga mengupas fenomena Pilkada di tengah pandemi sebagai bagian dari proses framing media sosial dan propaganda politik. Selain itu, personal branding calon kepala daerah melalui media sosial juga menjadi perhatian serius dalam buku ini.

Secara keseluruhan, Pilkada 2020 menghadapi tantangan yang kompleks dan beragam, terutama di tengah pandemi. Buku ini membahas isu-isu tersebut secara mendalam dan memberikan wawasan yang penting untuk memahami tantangan yang dihadapi dalam pemilihan ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya