Kenapa Pilkada DKI Diundur 2024? Ini Alasan Utamanya

Penyebab Pilkada DKI Di Undur hingga 2024

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 17 Jul 2024, 12:40 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2024, 12:40 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kenapa Pilkada DKI diundur 2024? Pertanyaan ini mungkin muncul di benak banyak warga Jakarta. Keputusan pemerintah dan DPR untuk menunda pemilihan kepala daerah ini, yang semula dijadwalkan pada 2022, tentu menimbulkan berbagai spekulasi dan keingintahuan. Berbagai alasan telah diungkapkan terkait penundaan ini, namun apakah alasan utama di balik perubahan jadwal tersebut?

Pilkada DKI Jakarta akan dilaksanakan secara serentak dengan daerah lainnya di Indonesia pada 27 November 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, namun kenapa Pilkada DKI diundur 2024? Apakah semata-mata untuk menyelaraskan jadwal dengan daerah lain, atau ada faktor lain yang lebih mendalam yang mempengaruhi keputusan ini?

Selain itu, masa jabatan beberapa kepala daerah yang seharusnya berakhir pada 2022 dan 2023 juga diperpanjang sebagai akibat dari penundaan ini. Kenapa Pilkada DKI diundur 2024 menjadi pertanyaan yang menggugah rasa ingin tahu publik. Apa dampak dari perpanjangan masa jabatan ini terhadap stabilitas politik dan pemerintahan di Jakarta?

Untuk penjelasan lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum informasi lengkapnya, pada Rabu (17/7).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Alasan Kenapa Pilkada DKI Diundur hingga 2024?

Pilkada DKI Jakarta yang semula dijadwalkan pada tahun 2022 telah diundur hingga 2024 untuk beberapa alasan utama. Berikut adalah penjelasan yang lebih panjang dan rapi mengenai alasan di balik penundaan ini:

1. Pandemi COVID-19: 

Salah satu alasan utama dibalik penundaan Pilkada DKI adalah pandemi COVID-19 yang dianggap belum dapat diatasi secara penuh pada tahun 2022. Pemerintah memandang bahwa fokus pada kesehatan dan kesejahteraan ekonomi rakyat lebih penting daripada menggelar pemilihan kepala daerah pada tahun tersebut. P

enundaan ini bertujuan untuk mengurangi beban pemerintah yang harus dihabiskan untuk pemilu dan memungkinkan pemerintah untuk lebih fokus pada isu-isu kesehatan dan ekonomi yang lebih mendesak. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa sumber daya yang ada dialokasikan untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

2. Kesesuaian dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Pilkada DKI 2024 dijadwalkan akan diselenggarakan serentak dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Hal ini dianggap lebih efektif karena akan mengurangi biaya dan sumber daya yang diperlukan untuk menggelar dua pemilu secara terpisah.

Dengan menggabungkan jadwal pemilihan, pemerintah dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran dan tenaga kerja, serta meminimalkan gangguan terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat. Selain itu, pelaksanaan pemilu serentak juga dapat meningkatkan partisipasi pemilih karena masyarakat hanya perlu datang ke tempat pemungutan suara sekali untuk memberikan suaranya.

3. Pengaturan Regulasi

Penundaan Pilkada DKI 2022 ke 2024 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 201 ayat 8 dari undang-undang ini menetapkan bahwa pemungutan suara serentak nasional untuk Pilkada akan dilaksanakan pada November 2024.

Hal ini menunjukkan bahwa pengunduran jadwal Pilkada DKI sesuai dengan regulasi yang ada. Pengaturan ini dirancang untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah dapat dilaksanakan dengan cara yang terkoordinasi dan sistematis, menghindari konflik jadwal, dan memastikan bahwa semua tahapan pemilu dapat dilakukan dengan baik dan transparan.

4. Kesesuaian dengan Proses Demokrasi

Pemerintah dan DPR memastikan bahwa pengunduran jadwal Pilkada DKI ke 2024 akan lebih sesuai dengan proses demokrasi yang sedang berlangsung. Penundaan ini dimaksudkan agar pemilu dapat dilaksanakan dengan lebih baik dan tidak menimbulkan masalah teknis yang berarti.

Dengan waktu tambahan ini, KPU dan lembaga terkait dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih matang, termasuk penyusunan daftar pemilih, logistik pemilu, dan pelatihan petugas pemilu. Ini juga memberikan kesempatan bagi calon kepala daerah untuk lebih mempersiapkan diri dan menyampaikan visi-misi mereka kepada masyarakat secara lebih komprehensif.

5. Pentingnya Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Pilkada DKI 2024 dianggap sebagai momen penting bagi warga Jakarta dalam menentukan pemimpin untuk lima tahun ke depan. Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah.

Dengan penundaan ini, diharapkan masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk memahami proses pemilu, mengenal calon-calon yang akan bertarung, dan menentukan pilihan yang terbaik. Transparansi dalam setiap tahapan pemilu juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan hasil pemilu itu sendiri.


Peraturan yang Mengatur

Peraturan yang mengatur pengunduran jadwal Pilkada DKI Jakarta dari tahun 2022 ke 2024 adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan berbagai ketentuan penting mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah, salah satunya adalah terkait jadwal pemungutan suara. Pasal 201 ayat 8 dari undang-undang ini secara spesifik menetapkan bahwa pemungutan suara serentak nasional untuk Pilkada akan dilaksanakan pada November 2024.

Ketentuan ini diadopsi sebagai langkah strategis untuk mengoordinasikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia secara serentak, sehingga menciptakan efisiensi dalam penggunaan sumber daya dan memastikan konsistensi dalam proses demokrasi.

Dengan adanya pengaturan ini, jadwal Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta, disesuaikan agar pemungutan suara dapat dilakukan secara serentak pada tahun 2024. Hal ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk mengintegrasikan proses pemilihan dengan agenda nasional lainnya, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden yang juga dijadwalkan pada tahun yang sama. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada tahun 2022 diundur ke tahun 2024, memberikan waktu yang lebih banyak bagi persiapan dan pelaksanaan yang lebih baik.

Penundaan ini tidak hanya sebatas perubahan jadwal, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses pemilihan kepala daerah dilaksanakan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Pemerintah berharap, dengan pelaksanaan pemilihan secara serentak, stabilitas politik dan pemerintahan di Indonesia dapat lebih terjaga, dan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dan efektif dalam proses demokrasi ini.

 

 

 
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya