Ini Beda Surat Suara Pilkada 2024 yang Sah dan Tidak Sah, Wajib Tahu

Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 menentukan sah atau tidaknya surat suara Pilkada.

oleh Laudia Tysara diperbarui 25 Jul 2024, 15:30 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2024, 15:30 WIB
KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mengetahui perbedaan antara surat suara Pilkada yang sah dan tidak sah sangat penting bagi pemilih. Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, ada beberapa kondisi yang menentukan sah atau tidaknya surat suara Pilkada.

KPU telah menetapkan aturan ketat mengenai surat suara Pilkada yang sah untuk memastikan keabsahan suara pemilih.

Surat suara Pilkada yang sah memiliki beberapa kondisi yang harus dipenuhi. Untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, surat suara dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama calon, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik. Sementara itu, surat suara juga wajib ditandatangani oleh ketua KPPS agar dianggap sah.

Ketentuan ini dibuat untuk menghindari kebingungan dan memastikan setiap suara yang dihitung adalah valid.

Surat suara yang tidak sah dapat mempengaruhi hasil akhir pemilu dan merugikan proses demokrasi. Menurut Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, surat suara dinyatakan tidak sah jika terdapat tulisan atau catatan lain selain coblosan yang sah, atau jika alat coblos tidak sesuai dengan yang disediakan oleh KPU.

Berikut Liputan6.com ulas beda surat suara Pilkada yang sah dan tidak sah, Kamis (25/7/2024).

Surat Suara Pilkada yang Sah

20170124-Proses Pelipatan Surat Suara-Jakarta
Petugas melipat surat suara Pilkada DKI Jakarta 2017 di Gudang Logistik KPU Jakarta Pusat, Senin (24/1). Nantinya semua surat suara akan di distribusikan ke 1.237 TPS di seluruh wilayah Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Melansir dari Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, surat suara Pilkada yang sah memiliki beberapa kriteria. Surat suara dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama calon gubernur, bupati, atau walikota, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik. Selain itu, surat suara juga harus ditandatangani oleh ketua KPPS.

Mengetahui kriteria surat suara Pilkada yang sah sangat penting bagi pemilih. Memilih surat suara yang sah memastikan suara Anda dihitung dan berkontribusi pada hasil akhir Pilkada. Hal ini juga mengurangi kemungkinan kesalahan yang dapat menyebabkan suara tidak sah.

Keuntungan memilih surat suara Pilkada yang sah adalah partisipasi pemilih yang valid dan dihitung. Ini memberikan kekuatan pada hasil Pilkada dan memastikan representasi yang akurat dari pilihan masyarakat. Surat suara yang sah juga menunjukkan kepatuhan pada peraturan dan meminimalkan sengketa hasil pemilu.

Berikut adalah ciri-ciri surat suara Pilkada yang sah:

  1. Dicoblos pada nomor urut, foto, atau nama calon.
  2. Dicoblos pada tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik.
  3. Ditandatangani oleh ketua KPPS.

Melansir dari ketentuan PKPU, memastikan surat suara sah adalah langkah penting dalam menjaga integritas pemilu. Pemilih diharapkan memahami dan mematuhi ketentuan ini untuk mendukung proses demokrasi yang jujur dan adil.

 

Surat Suara Pilkada yang Tidak Sah

Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)

Melansir dari Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, surat suara Pilkada yang tidak sah memiliki beberapa kondisi. Salah satu ketentuan yang menyebabkan surat suara tidak sah adalah jika terdapat tulisan dan/atau catatan lain pada surat suara tersebut. Surat suara juga dinyatakan tidak sah jika dicoblos menggunakan alat yang tidak disediakan oleh KPU.

Mengetahui kriteria surat suara Pilkada yang tidak sah penting untuk menghindari kesalahan saat memilih. Surat suara yang tidak sah tidak akan dihitung, sehingga partisipasi pemilih menjadi tidak berarti. Oleh karena itu, memahami dan mematuhi aturan ini sangat penting.

Keuntungan memahami surat suara Pilkada yang tidak sah adalah menghindari kesalahan yang bisa membuat suara tidak dihitung. Ini memastikan bahwa setiap suara yang diberikan valid dan berkontribusi pada hasil Pilkada. Menghindari surat suara yang tidak sah juga menunjukkan kepatuhan pada aturan dan mendukung proses pemilu yang adil.

Berikut adalah ciri-ciri surat suara Pilkada yang tidak sah:

  1. Terdapat tulisan dan/atau catatan lain pada surat suara.
  2. Dicoblos menggunakan alat yang tidak disediakan oleh KPU.
  3. Terdapat banyak tanda coblosan dalam satu kertas suara meskipun di luar area kotak gambar pasangan calon.

Melansir dari ketentuan PKPU, pemilih diharapkan dapat memahami dan menghindari kriteria surat suara tidak sah. Ini adalah langkah penting untuk memastikan suara mereka dihitung dan berkontribusi pada proses demokrasi yang bersih dan transparan.

 

Fungsi Surat Suara Pilkada

KPU Gelar Simulasi Pemilu untuk Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu di Jakarta, Kamis (14/2). DPT Pemilu 2019 ada 83 ribu tunadaksa, 166 ribu tunanetra, 249 ribu tunarungu, 332 ribu tunagrahita, dan 415 ribu disabilitas lain. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

1. Mewakili Pilihan Pemilih

Fungsi utama surat suara Pilkada adalah untuk merepresentasikan pilihan pemilih dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Mencoblos surat suara yang sah, pemilih dapat mengekspresikan preferensi politik mereka secara resmi. Setiap surat suara yang sah mencerminkan suara individu yang berkontribusi pada hasil keseluruhan Pilkada.

Fungsi surat suara Pilkada ini sangat penting karena menjadi alat demokrasi yang memastikan bahwa setiap warga negara memiliki suara dalam menentukan pemimpin daerah mereka.

2. Menjamin Keabsahan Proses Pemilihan

Surat suara Pilkada memiliki peran penting dalam menjamin keabsahan proses pemilihan. Surat suara yang sah memastikan bahwa setiap suara dihitung dan diakui secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini membantu menjaga integritas pemilihan dan menghindari potensi kecurangan atau manipulasi suara.

Fungsi surat suara Pilkada ini sangat krusial dalam menciptakan pemilu yang adil dan transparan, di mana hasil akhirnya benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.

3. Mengurangi Konflik dan Sengketa

Adanya ketentuan yang jelas mengenai surat suara Pilkada yang sah dan tidak sah, potensi konflik dan sengketa hasil pemilihan dapat diminimalkan. Surat suara yang sah memberikan dasar yang kuat untuk validasi hasil pemilu, sehingga mengurangi kemungkinan gugatan hukum atau protes dari pihak yang merasa dirugikan.

Fungsi surat suara Pilkada dalam konteks ini adalah untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan lancar dan hasilnya diterima oleh semua pihak yang terlibat.

4. Memperkuat Legitimasi Pemenang Pilkada

Surat suara Pilkada yang sah juga berfungsi untuk memperkuat legitimasi pemenang pemilihan. Ketika hasil Pilkada didasarkan pada surat suara yang sah dan valid, pemenang terpilih memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat dan pihak-pihak terkait. Fungsi surat suara Pilkada ini membantu membangun kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan hasilnya, serta mendukung stabilitas politik di daerah yang bersangkutan.

5. Edukasi Politik bagi Masyarakat

Surat suara Pilkada berfungsi sebagai alat edukasi politik bagi masyarakat. Proses mencoblos surat suara mengajarkan warga negara tentang pentingnya partisipasi politik dan bagaimana menggunakan hak suara mereka secara benar.

Fungsi surat suara Pilkada ini memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang mekanisme pemilu dan pentingnya memilih dengan bijak. Jika demikian, surat suara tidak hanya menjadi alat untuk memilih pemimpin, tetapi juga sarana untuk meningkatkan kesadaran politik dan tanggung jawab warga negara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya