Mengenal Aplikasi e-SPT PPh 21, Begini Cara Menggunakannya

Pengisian e-SPT PPh 21 adalah langkah awal yang penting sebelum pelaporan pajak dilakukan melalui situs resmi Dirjen Pajak, DJP Online.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 18 Agu 2024, 08:00 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2024, 08:00 WIB
Jumlah Pelaporan SPT Alami Peningkatan
Jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang jatuh pada 31 Maret 2024, jumlah pelapor pajak penghasilan mengalami peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pelaporan pajak merupakan aspek krusial dalam kepatuhan pajak yang memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Pengisian e-SPT PPh 21 adalah langkah awal yang penting sebelum pelaporan pajak dilakukan melalui situs resmi Dirjen Pajak, DJP Online. 

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan No. 09/PMK.03/2018 mulai 1 April 2018, seluruh pelaporan pajak, termasuk SPT Masa PPh 21, diwajibkan dilakukan secara online. Bagi masyarakat yang mungkin belum familiar dengan cara menggunakan aplikasi e-SPT PPh 21, panduan lengkap dan informasi penting tentang proses pengisian e-SPT PPh 21 pasti sangat diperlukan. 

Berikut ulasan lebih lanjut tentang aplikasi e-SPT PPh 21 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (16/8/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Apa itu e-SPT PPh 21?

Simulasi Upload e-SPT melalui e-Filing
Simulasi Upload e-SPT melalui e-Filing (Direktorat Jenderal Pajak)

Aplikasi e-SPT PPh 21 merupakan inovasi penting dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk mempermudah proses pembuatan dan pelaporan SPT PPh 21. Sebelum kehadiran e-SPT, wajib pajak harus secara manual mentransfer data perhitungan pajak ke formulir SPT fisik. 

Formulir tersebut kemudian diserahkan bersama dokumen pendukung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sebuah proses yang bisa sangat merepotkan dan memakan waktu, terutama bagi perusahaan yang memiliki banyak aktivitas dan keterbatasan waktu.

Dengan peluncuran e-SPT, proses ini menjadi jauh lebih efisien. Wajib pajak kini hanya perlu melakukan perhitungan manual menggunakan Microsoft Excel dan menyiapkan data-data pendukung yang diperlukan. Setelah itu, data hasil perhitungan dan dokumen pendukung dapat dimasukkan langsung ke dalam aplikasi e-SPT. Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih cepat dan praktis, mengurangi beban administratif, dan memungkinkan wajib pajak untuk mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efektif.

Sasaran Pengguna e-SPT PPh 21

Aplikasi e-SPT PPh 21 dirancang untuk memenuhi kebutuhan pelaporan pajak bagi berbagai jenis wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, sasaran pengguna e-SPT PPh 21 meliputi,

1. Wajib Pajak Badan dengan Pemotongan PPh 21

Ini termasuk badan usaha yang melakukan pemotongan PPh 21 terhadap pegawai tetap, penerima pensiun, atau penerima tunjangan Jaminan Hari Tua (JHT) berkala. Selain itu, e-SPT juga digunakan oleh pemotong pajak yang mengelola pembayaran untuk PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, serta pensiunan mereka, dengan jumlah yang lebih dari 20 orang dalam satu masa pajak.

2. Wajib Pajak Badan dengan Bukti Pemotongan PPh 21

Penggunaan e-SPT juga mencakup badan usaha yang memotong PPh 21 baik yang tidak final maupun final, dengan jumlah bukti pemotongan melebihi 20 dokumen dalam satu masa pajak.

3. Wajib Pajak dengan Penyetoran SSP dan Bukti PBK

Wajib pajak yang melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti pembayaran lainnya (PBK) yang jumlah dokumennya lebih dari 20 dalam satu masa pajak juga termasuk dalam sasaran pengguna e-SPT PPh 21.

Dengan target pengguna yang spesifik ini, e-SPT PPh 21 bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan dan pemantauan kewajiban pajak bagi wajib pajak yang memiliki aktivitas pemotongan dan penyetoran dalam volume besar, mengurangi kompleksitas administratif, dan meningkatkan efisiensi pelaporan pajak.


Cara Menginstal e-SPT PPh 21

Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.
Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.

Untuk mulai menggunakan Aplikasi e-SPT PPh 21, wajib pajak perlu mengikuti beberapa langkah sederhana untuk mengunduh dan menginstal aplikasi ini ke komputer mereka. Berikut panduan menginstal e-SPT PPh 21.

  1. Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://www.pajak.go.id/id/e-spt-masa-pph-pasal-21-26-versi-2400.
  2. Klik pada opsi “singleinstaller” untuk memulai unduhan. Aplikasi e-SPT PPh 21 akan otomatis diunduh ke komputer Anda.
  3. Sebelum memulai instalasi, pastikan pengaturan “Clock and Region” di komputer Anda diatur ke Indonesia. Anda dapat mengubahnya melalui menu Control Panel. Pengaturan ini penting agar proses instalasi berjalan lancar.
  4. Setelah mengunduh, ekstrak file zip yang telah diunduh ke folder yang diinginkan. Di dalam folder hasil ekstraksi, Anda akan menemukan folder bernama “debug” yang berisi file instalasi.
  5. Di dalam folder “debug”, klik dua kali pada file e-SPT package untuk memulai proses instalasi. Ikuti petunjuk yang muncul dengan mengklik “Next” pada setiap langkah.
  6. Setelah instalasi selesai, Anda akan melihat tampilan “installation complete”. Untuk kemudahan akses, Anda bisa membuat shortcut e-SPT PPh 21 di desktop, sehingga Anda tidak perlu masuk ke folder “Program Files” setiap kali ingin menggunakan aplikasi.

Cara Menggunakan e-SPT PPh 21

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rata-rata mereka yang datang ingin menanyakan perihal electronic filing identification number (EFIN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Login ke Aplikasi

  1. Buka aplikasi e-SPT PPh 21 dan masukkan username dan password:
  2. Username: administrator
  3. Password: 123

Membuat dan Mengisi SPT

  1. Pilih menu SPT dan klik Buat SPT. Kemudian pilih Isi SPT.
  2. Untuk data pegawai tetap, pilih Daftar Pemotongan Pajak (1721-1) dan pilih Satu Masa Pajak. Jika Anda ingin menambahkan data transaksi, klik Tambah.
  3. Isi data yang diperlukan seperti nomor NPWP, nama, kode objek pajak, jumlah penghasilan bruto, dan PPh yang dipotong. Setelah selesai, klik Simpan.

Menginput Transaksi Pembayaran untuk Bukan Pegawai Tetap

  1. Untuk memasukkan data transaksi pembayaran kepada bukan pegawai tetap, pilih Isi SPT, kemudian pilih Daftar Bukti Potong dan pilih Tidak Final (1721-II).
  2. Jika menginput transaksi untuk konsultan, klik Baru pada menu. Masukkan NPWP, nama, NIK, dan alamat konsultan. Pilih kode objek pajak yang sesuai.
  3. Untuk konsultan dengan satu kali pembayaran dalam tahun fiskal, gunakan Kode Akun Pajak (KAP) 21-100-09. Isi penghasilan bruto dan dasar pengenaan pajak; PPh terutang akan terisi otomatis.
  4. Untuk konsultan dengan pembayaran lebih dari satu kali dalam tahun fiskal, gunakan Kode Akun Pajak (KAP) 21-100-08. Isi detail perhitungan sesuai yang tertera di tampilan.

Menyelesaikan Pengisian SPT

  1. Setelah semua data diinput, pilih menu Isi SPT Induk (1721) untuk melihat jumlah pajak terutang.
  2. Bayar pajak terutang untuk mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Masukkan NTPN ke dalam Surat Setoran Pajak (SSP).

Finalisasi dan Pelaporan

  1. Kembali ke menu Isi SPT, pilih SPT Induk, kemudian klik B.1 Daftar Pemotongan dan pastikan B.2 Penghitungan PPh sudah sesuai. Lanjutkan ke bagian D untuk daftar checklist yang akan dilampirkan, dan pilih bagian E. Pernyataan dan Tandatangan Pemotong, lalu klik Simpan.
  2. Pilih menu CSV, lalu Pelaporan SPT, pilih masa yang akan dilaporkan dan klik Buat file CSV. File CSV akan tersimpan secara otomatis di folder yang telah Anda pilih.

Setelah semua tahapan selesai, Anda tidak dapat mencetak SPT PPh 21 kecuali program CRRuntime_32bit_13_0_7 terinstal di komputer Anda. Pastikan program ini telah terinstal atau Anda memiliki master file CRRuntime yang diperlukan.


Aplikasi Pelaporan Pajak Lainnya

SPT Tahunan wajib dilakukan setiap tahunnya bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bisa melalui online (SPT Online).
Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan wajib dilakukan setiap tahunnya bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bisa melalui online (SPT Online). (https://djponline.pajak.go.id/)

Dalam upaya mempermudah pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan beberapa aplikasi selain e-SPT PPh 21, salah satunya adalah e-Filing melalui OnlinePajak. Meskipun banyak wajib pajak menggunakan aplikasi DJP Online untuk melaporkan SPT mereka, OnlinePajak juga merupakan pilihan yang sah dan menawarkan berbagai keunggulan. 

OnlinePajak adalah aplikasi berbasis web yang telah disahkan oleh DJP melalui Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015 dan No. KEP-72/PJ/2016. Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur yang memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Berikut adalah beberapa manfaat dari menggunakan OnlinePajak.

  1. Melaporkan pajak melalui OnlinePajak lebih cepat dan efisien. Aplikasi ini dirancang untuk mengurangi waktu dan usaha yang diperlukan dalam proses pelaporan.
  2. Tidak perlu mengunduh atau menginstal aplikasi tambahan, karena OnlinePajak adalah aplikasi berbasis web. Ini membuatnya lebih praktis dan fleksibel, serta memudahkan akses dari berbagai perangkat.
  3. OnlinePajak menyediakan fitur perhitungan pajak secara otomatis dan akurat. Dengan demikian, wajib pajak dapat menghindari kesalahan perhitungan yang dapat menyebabkan pembetulan atau revisi yang merepotkan.
  4. Data wajib pajak aman dan terlindungi dengan baik. OnlinePajak menggunakan protokol enkripsi SSL, yang merupakan standar keamanan yang umum digunakan oleh situs e-commerce ternama.
  5. Aplikasi ini memungkinkan penambahan beberapa pengguna ke akun yang sama. Wajib pajak dapat mengatur peran dan akses untuk setiap pengguna, memudahkan koordinasi dalam pengelolaan pajak.
  6. OnlinePajak juga memungkinkan pembuatan kode billing dan pembayaran PPh 21 dalam satu platform terintegrasi. Hal ini mempermudah proses pembayaran pajak dan memastikan semuanya dilakukan dalam satu sistem.

Dengan manfaat-manfaat tersebut, OnlinePajak menawarkan alternatif yang praktis dan terintegrasi untuk pengelolaan dan pelaporan pajak. Bagi wajib pajak yang mencari solusi yang efisien dan aman, OnlinePajak bisa menjadi pilihan yang sangat baik.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya