Persyaratan Membuat BPJS Mandiri, Jangan Tunggu Sakit Baru Daftar

BPJS Mandiri adalah solusi bagi yang tidak tercover oleh program BPJS dari perusahaan atau pemerintah.

oleh Laudia Tysara diperbarui 18 Sep 2024, 17:15 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2024, 17:15 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Mandiri merupakan program jaminan kesehatan yang dikelola secara independen oleh peserta, tanpa keterlibatan pemberi kerja ataupun perolehan bantuan dari pemerintah. Program ini memungkinkan setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh perlindungan kesehatan dengan membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih.

BPJS Mandiri menjadi solusi bagi mereka yang tidak tercover oleh program BPJS dari perusahaan atau pemerintah.

Persyaratan membuat BPJS mandiri relatif sederhana dan dapat dipenuhi oleh sebagian besar masyarakat. Dokumen utama yang diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan beberapa dokumen pendukung lainnya. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Pemahaman tentang persyaratan membuat BPJS mandiri penting bagi setiap warga negara yang ingin memiliki jaminan kesehatan. Informasi ini sangat berguna bagi pekerja mandiri, mahasiswa, atau siapa saja yang belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.

Mengetahui persyaratan dan cara pendaftarannya, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Rabu (18/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Persyaratan Membuat BPJS Mandiri

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Warga menunjukkan Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 dan Rp100.000 untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Persyaratan membuat BPJS mandiri merupakan langkah awal yang penting dalam proses pendaftaran program jaminan kesehatan ini. Berikut adalah rincian persyaratan yang perlu dipersiapkan:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP menjadi dokumen utama yang wajib dimiliki calon peserta BPJS Mandiri. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi dan bukti kewarganegaraan Indonesia. Pastikan KTP yang digunakan masih berlaku dan informasi yang tertera akurat.

b. Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga diperlukan untuk memverifikasi data kependudukan dan hubungan kekerabatan peserta. KK juga membantu dalam pendaftaran anggota keluarga lainnya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP diperlukan terutama bagi peserta yang memilih kelas 1 atau 2. Dokumen ini membantu dalam proses administrasi dan pelaporan pajak terkait iuran BPJS Kesehatan.

d. Buku Rekening

Informasi rekening bank diperlukan untuk proses pembayaran iuran bulanan. Pastikan rekening yang didaftarkan aktif dan memiliki saldo yang cukup untuk pembayaran rutin.

e. Pas Foto

Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm diperlukan untuk keperluan administrasi dan pembuatan kartu peserta BPJS Kesehatan.

f. Nomor Telepon Aktif

Nomor telepon yang aktif diperlukan untuk komunikasi dan verifikasi data peserta. Pastikan nomor yang didaftarkan selalu aktif untuk menerima informasi penting dari BPJS Kesehatan.

g. Alamat Email Aktif

Email aktif diperlukan untuk menerima notifikasi, informasi terkait kepesertaan, dan proses verifikasi online jika mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN.

Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, persyaratan membuat BPJS mandiri ini berlaku untuk semua calon peserta, baik yang mendaftar secara online maupun offline. Penting untuk mempersiapkan semua dokumen ini sebelum memulai proses pendaftaran untuk memastikan kelancaran proses dan menghindari penundaan.

 


Cara Membuat BPJS Mandiri

Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Petugas melayani warga yang mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada peserta akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Setelah memahami persyaratan membuat BPJS mandiri, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran. Terdapat dua metode utama untuk membuat BPJS Mandiri:

a. Pendaftaran Online melalui Aplikasi Mobile JKN

  1. Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih menu "Daftar".
  3. Pilih opsi "Pendaftaran Peserta Baru".
  4. Baca dan setujui syarat dan ketentuan pendaftaran.
  5. Masukkan NIK sesuai KTP dan isi kode captcha.
  6. Isi formulir data diri dengan lengkap dan akurat.
  7. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama dan dokter gigi.
  8. Masukkan alamat email aktif untuk verifikasi.
  9. Terima dan salin kode verifikasi dari email ke aplikasi.
  10. Dapatkan nomor virtual account untuk pembayaran iuran.

Contoh praktis:

Andi, seorang freelancer, memutuskan untuk mendaftar BPJS Mandiri. Ia mengunduh aplikasi Mobile JKN dan mengikuti langkah-langkah di atas. Setelah memasukkan NIK 3275XXXXXXXXXX, Andi mengisi data dirinya termasuk alamat email andi@email.com. Ia memilih Puskesmas Sejahtera sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama dan dr. Siti sebagai dokter gigi. Setelah verifikasi, Andi menerima nomor virtual account 8800XXXXXXXXXX untuk pembayaran iuran kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan.

b. Pendaftaran Offline di Kantor BPJS Kesehatan

  1. Siapkan dokumen persyaratan (fotokopi KTP, KK, dan pas foto 3x4).
  2. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  3. Ambil nomor antrian layanan pendaftaran.
  4. Isi formulir pendaftaran yang disediakan.
  5. Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan kepada petugas.
  6. Terima nomor virtual account untuk pembayaran iuran.
  7. Lakukan pembayaran iuran pertama di loket pembayaran.
  8. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
  9. Tunggu proses pencetakan kartu BPJS Kesehatan.

Contoh praktis:

Siti, seorang ibu rumah tangga, memilih mendaftar BPJS Mandiri secara offline. Ia mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan Kota X pada pukul 09.00 WIB. Setelah mengambil nomor antrian, Siti mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkannya bersama fotokopi KTP, KK, dan pas foto. Petugas memberikan nomor virtual account 8800XXXXXXXXXX untuk pembayaran iuran kelas 3 sebesar Rp35.000. Siti melakukan pembayaran di loket dan menerima kartu BPJS Kesehatannya setelah 30 menit menunggu.

Melansir dari panduan resmi BPJS Kesehatan, kedua metode pendaftaran ini sama-sama valid dan peserta dapat memilih sesuai preferensi dan kemudahan akses. Penting untuk memastikan semua informasi yang diisi akurat untuk menghindari masalah dalam penggunaan layanan kesehatan di kemudian hari.

Pemahaman tentang persyaratan membuat BPJS mandiri dan proses pendaftarannya merupakan langkah penting dalam menjamin akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. Mengikuti panduan ini, masyarakat dapat dengan mudah menjadi peserta BPJS Mandiri dan menikmati manfaat jaminan kesehatan nasional.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya