Liputan6.com, Jakarta Lowongan pekerjaan di Korea Selatan semakin menarik minat pencari kerja internasional, termasuk dari Indonesia, karena menawarkan peluang karir yang menjanjikan dan pengalaman budaya yang unik. Negara ini dikenal dengan industri teknologi yang maju, perusahaan multinasional yang terkenal, serta sektor hiburan dan pariwisata yang berkembang pesat. Berbagai posisi tersedia, mulai dari guru bahasa Inggris, pekerja pabrik, hingga profesional di bidang IT dan teknik, menawarkan gaji kompetitif dan tunjangan yang menarik.
Bekerja di Korea Selatan menawarkan pengalaman yang menantang sekaligus berharga bagi pekerja asing. Budaya kerja Korea yang terkenal dengan etos kerja tinggi dan disiplin ketat dapat menjadi tantangan tersendiri bagi pekerja internasional. Namun, pengalaman ini juga membuka peluang untuk mengembangkan keterampilan profesional, memperluas jaringan internasional, dan mendapatkan pemahaman mendalam tentang budaya bisnis Asia Timur.
Untuk dapat bekerja di Korea Selatan, calon pekerja perlu melalui beberapa tahapan penting. Pertama, mereka harus memastikan memiliki kualifikasi yang sesuai dengan posisi yang diinginkan dan memenuhi persyaratan visa kerja Korea. Selanjutnya, pencari kerja dapat mencari lowongan melalui agen perekrutan resmi, platform pencarian kerja online, atau langsung melamar ke perusahaan yang diminati. Penting juga untuk mempelajari bahasa Korea dasar dan memahami etiket bisnis Korea untuk meningkatkan peluang diterima dan beradaptasi dengan lingkungan kerja baru.
Advertisement
Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara kerja di Korea Selatan dengan program G to G yang telah dirangkum dari website resmi g2g.bnp2tki.go.id, Rabu (18/9/2024).
1. Daftar secara Online
Calon tenaga kerja bisa melihat cara mendaftar online kerja di Korea Selatan melalui laman resmi BP2MI. Begini cara lihatnya:
- CBT Umum untuk calon PMI yang baru pertama kali mendaftar. Pendaftaran CBT Khusus untuk PMI yang sudah pernah ke Korea dan ingin kembali ke Korea untuk bekerja.
- Pendaftaran khusus ini berlaku bagi PMI dengan jangka waktu kerja di bawah 5 tahun. Jika sudah pernah bekerja di Korea lebih dari 5 tahun, maka dilarang untuk mengajukan diri lagi.
2. Proses Verifikasi Dokumen
Setelah mendaftar secara online, calon pelamar dapat melakukan verifikasi dokumen untuk mendapatkan kartu ujian. Biasanya jadwal dan lokasi verifikasi akan diumumkan setelah pendaftaran selesai. Adapun beberapa kualifikasi umum yang harus dipenuhi oleh calon tenaga kerja, yakni:
- Usia 18 – 39 tahun saat mendaftar (kelahiran antara tanggal 01 Maret 1980 – 01 Maret 2002).
- Pendidikan minimal SLTP atau sederajat, diutamakan SMK atau SMA.
- Tidak buta warna dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
3. Ujian dengan Sistem Poin
Jika dinyatakan lolos verifikasi, langkah selanjutnya adalah mengikuti ujian. Tahapan ujian ini wajib diikuti oleh calon pelamar untuk mengetahui kemampuan setiap individu:
- Ujian tertulis EPS-TOPIK (Employment Permit System – Test Of Proficiency In Korean), yaitu ujian bahasa Korea yang berisi ujian membaca (pilihan ganda) dan ujian mendengar masing-masing 20 soal.
- Ujian Keterampilan (Skill Test) berupa Kekuatan Fisik, Wawancara, dan Kemampuan Dasar
- Nilai yang dapatkan akan digabung setelah tes kedua. Yang berhak lulus di tahap ini adalah peserta yang mendapatkan nilai tinggi.
- Jika dinyatakan lulus, cetak sertifikat dengan masuk ke laman resmi BP2MI.
Advertisement
4. Kirim Berkas Lamaran
Berikutnya, calon tenaga kerja perlu mengirim berkas lamaran sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan pada perusahaan yang ingin dituju. Beberapa berkas yang perlu dikirim antara lain:
- KTP Elektronik
- KK (Kartu Keluarga)
- Ijazah terakhir minimal SMP
- Akte Kelahiran
- Kartu Pencari Kerja (AK-1) atau Kartu Kuning
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari Polda
- Paspor yang masih berlaku
- Surat izin dari keluarga (orang tua/wali/suami/istri) yang diketahui lurah serta diberi stempel atau cap basah
- Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan dokter dalam jangka waktu 6 bulan terakhir
- Buku rekening tabungan pribadi
- Email pribadi yang masih aktif
Berkas lainnya bisa lihat langsung pada laman resmi BP2MI. Jangan lewatkan satu pun berkas, karena sangat penting bagi pihak Korea Selatan.
5. Penerbitan Standard Labour Contract (SLC)
Selanjutnya, calon pekerja akan menerima dokumen perjanjian kerja resmi dari perusahaan atau institusi di Korea yang akan mempekerjakan mereka. Dokumen ini memuat informasi rinci mengenai lokasi, kondisi, dan ekspektasi tempat kerja di Korea Selatan. Dalam konteks program Government to Government (G to G), para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan di Korea Selatan umumnya menggunakan visa kategori E9, yang memberikan izin kerja awal selama tiga tahun dengan opsi perpanjangan hingga 1 tahun 10 bulan tambahan. Perjanjian kerja ini merupakan kesepakatan bilateral antara pemberi kerja Korea dan pekerja Indonesia. Setelah menyelesaikan masa kerja maksimal 4 tahun 10 bulan, pekerja PMI diharuskan kembali ke Indonesia sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
6. Preliminary Education atau Pelatihan Sebelum Keberangkatan
Preliminary education atau pelatihan umumnya berlangsung selama 7-14 hari dengan pendekatan intensif untuk memastikan kesiapan calon pekerja menghadapi lingkungan kerja di Korea Selatan. Kurikulum pelatihan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pembentukan karakter melalui latihan fisik, penguatan disiplin diri, kursus bahasa Korea dasar, serta pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
Sesi-sesi ini dirancang untuk membekali para calon pekerja tidak hanya dengan keterampilan teknis, tetapi juga mental dan fisik yang diperlukan untuk beradaptasi dengan budaya kerja Korea yang dikenal ketat. Selain itu, pelatihan ini juga berfungsi sebagai sarana screening terakhir untuk memastikan hanya kandidat yang benar-benar siap yang akan diberangkatkan.
7. Visa Terbit dan Pemberangkat
Setelah melalui seluruh proses seleksi dengan teliti dan calon pekerja mendapat konfirmasi penerimaan, dokumen visa akan dikeluarkan. Visa ini menjadi kunci utama yang memungkinkan pekerja untuk memasuki Korea Selatan secara legal. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bertanggung jawab dalam mengatur jadwal keberangkatan pekerja, termasuk pemesanan tiket pesawat dan koordinasi logistik lainnya.
Dalam program Government to Government (G to G) Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta program penempatan kerja luar negeri lainnya, titik keberangkatan utama ditetapkan di Jakarta sebagai pusat koordinasi nasional. Para pekerja dari berbagai daerah di Indonesia akan berkumpul di ibu kota untuk menjalani pembekalan akhir dan prosedur keberangkatan bersama.