Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg, Hanya Perlu KTP dan Kartu Keluarga

Pembelian LPG 3 kg kini sudah dibatasi dan hanya melayani konsumen yang sudah terdaftar.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 24 Sep 2024, 19:30 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2024, 19:30 WIB
Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg, Hanya Perlu KTP dan Kartu Keluarga
Langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap aksi pengoplosan LPG bersubsidi 3 Kg sangat di apresiasi dan mendapat dukungan penuh dari Pertamina Patra Niaga. (Dok. Pertamina)

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan subsidi gas LPG 3 kg pada awalnya merupakan program peralihan penggunaan minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang sudah dimulai sejak tahun 2007. Peralihan ini awalnya bertujuan untuk menekan angka subsidi minyak tanah serta meningkatkan pemanfaatan pemakaian energi yang bersih dan ramah lingkungan khususnya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Dasar hukum pemanfaatan tersebut terdapat didalam Undang-Undang (UU) No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden (Perpres) No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Perpres No. 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, serta Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Seiring dengan perubahan kebijakan pemerintah Indonesia terkait distribusi LPG 3 kg, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mengikuti prosedur pendaftaran subsidi dengan baik. Masyarakat perlu mengetahui cara daftar subsidi tepat LPG 3 kg dan cara mengeceknya di My Pertamina.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara daftar subsidi tepat LPG 3 kg dan cara mengeceknya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (24/9/2024).

Mengenal Kebijakan Subsidi Tepat LPG 3 Kg

Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg, Hanya Perlu KTP dan Kartu Keluarga
Pertamina Patra Niaga mencatat peningkatan konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi selama periode bulan Juli 2023. Foto: Pertamina

Sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah memulai registrasi atau pendataan pengguna LPG tabung 3 kg. Tujuan utama dari langkah ini, untuk memastikan bahwa subsidi LPG disalurkan dengan lebih tepat sasaran, mencakup rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Bahkan per 1 Januari 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan masyarakat untuk mendaftar di MyPeramina untuk bisa mendapatkan subsidi tepat LPG 3 kg.

Kebijakan ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, dengan tujuan memberikan akses LPG 3 kg kepada rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran.

Jika mengacu pada Perpres tersebut, Pertamina mewajibkan konsumen ketika membeli gas LPG 3 Kg menggunakan KTP dan Kartu Keluarga agar data pembeli dapat diketahui dan bisa sesuai sasaran paling utama yakni masyarakat kurang mampu.

Tujuan dari Adanya Subsidi Tepat LPG 3 Kg

Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg, Hanya Perlu KTP dan Kartu Keluarga
Aktivitas pekerja melakukan pengecekan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg di di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) PT Sriwijaya Bumi Sejahtera, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (10/9/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Program Subsidi Tepat LPG 3 Kg bertujuan untuk menekan jumlah subsidi yang dikeluarkan pemerintah, sekaligus memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkannya. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program bantuan sosial, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi.

Kunci keberhasilan program ini terletak pada transformasi sistem pendistribusian LPG Tabung 3 kg. Perubahan ini mencakup beberapa aspek penting, seperti perbaikan database penerima subsidi, penggunaan teknologi untuk memantau distribusi, dan edukasi masyarakat tentang penggunaan LPG yang efisien.

Syarat Pendaftaran Subsidi Tepat LPG 3 Kg

Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg, Hanya Perlu KTP dan Kartu Keluarga
Ilustrasi e-KTP (Istimewa)

Persyaratan pokok untuk mengajukan pendaftaran subsidi LPG 3 Kg adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi identitas dan status keluarga pemohon, serta memastikan bahwa subsidi diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya. Proses pengajuan pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunjungi pangkalan LPG terdekat di wilayah masing-masing, sambil membawa KTP dan KK asli beserta fotokopinya. Petugas di pangkalan akan membantu proses pendaftaran dan memberikan informasi lebih lanjut tentang kebijakan subsidi LPG 3 Kg.

Selain melalui pangkalan distribusi gas, masyarakat juga memiliki opsi untuk mendaftarkan diri secara daring melalui laman resmi subsiditepat.mypertamina.id. Platform online ini dirancang untuk memudahkan proses pendaftaran, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau akses ke pangkalan LPG. Saat mendaftar online, pemohon perlu mempersiapkan scan atau foto KTP dan KK yang jelas, serta mengisi formulir pendaftaran digital dengan teliti. Penting untuk diingat bahwa informasi yang dimasukkan harus akurat dan sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari penolakan atau penundaan proses verifikasi.

Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg

Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg, Hanya Perlu KTP dan Kartu Keluarga
Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kg untuk dijual kembali di kawasan Jakarta, Rabu (4/1/2023). Tahun 2023, pembelian elpiji 3 kg akan diperketat dengan menggunakan KTP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dikutip dari laman MyPertamina, per 1 Januari 2024 pangkalan hanya melayani konsumen yang sudah terdaftar. Bagi yang belum terdaftar silahkan mendaftar melalui pangkalan LPG 3 Kg terdekat. Begini cara pendaftarannya:

  1. Datang ke subpenyalur/pangkalan terdekat.
  2. Bawa syarat pengajuan pendaftaran mencakup KTP dan KK masing-masing.
  3. Minta petugas untuk mendaftarkan diri sebagai pembeli resmi.
  4. Setelah itu, petugas akan melakukan pendaftaran di Merchant App dengan memasukan identitas pembeli mencakup NIK, jenis pengguna, foto, nama lengkap, nomor KK, dan foto KTP.
  5. Selanjutnya tim pusat akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
  6. Jika proses verifikasi berhasil, masyarakat sudah bisa membeli gas LPG 3 Kg di pangkalan mana saja dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.

Dikutip dari laman Liputan6.com, dengan pencatatatan dan pendaftaran ini, maka kebutuhan pengecer LPG 3 kg akan terdata, sehingga distribusi dan permintaan bisa diketahui dengan detail. Dengan demikian, distribusi LG 3 kg bisa terdata mulai dari Pertamina hingga masyarakat sebagai pengguna. Dengan begitu, jika terjadi penyalahgunaan LPG 3 kg bisa dilacak dengan mudah.

Lebih lanjut, uji coba pembelian LPG 3 kg membawa KTP sudah berjalan sejak 1 Januari 2024 dan pada 1 Juni 2024 ini sistemmnya diintegrasikan. Bahkan sudah banyak daerah yang melakukan uji coba pembelian seperti ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya