Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memberikan putusan mengejutkan terkait gugatan isbat nikah antara Rizky Febian dan Mahalini. Gugatan isbat nikah pasangan selebriti tersebut resmi ditolak.
Pernikahan keduanya dinyatakan tidak sah secara agama dan negara karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi. Hal tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana.
Advertisement
Baca Juga
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis hakim memutuskan bahwa pernikahan tersebut tidak memenuhi salah satu syarat atau rukun nikah. Salah satunya adalah wali yang menikahkan bukan wali yang sah,"Â ujar Suryana saat ditemui di kantornya pada Senin (25/11/2024), melansir KapanLagi.
Advertisement
Keputusan ini diambil karena ditemukan bahwa wali nikah yang digunakan dalam pernikahan Mahalini adalah wali yang ditunjuk pihak keluarga, bukan wali yang sah sesuai ketentuan agama Islam.
Akibatnya, gugatan isbat nikah mereka tidak dapat dikabulkan. Berikut ini beberapa fakta mengenai gugatan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini yang ditolak pengadilan agama, dirangkum Liputan6.com dari Kapanlagi, Selasa (26/11/2024).
1. Status mualaf Mahalini
Masalah ini berhubungan dengan status Mahalini sebagai seorang mualaf. Menurut penjelasan H. Suryana, Mahalini baru saja memeluk agama Islam dua hari sebelum pernikahannya. Karena ayah kandungnya yang non-Muslim, ia tidak dapat bertindak sebagai wali nikah.
"Jadi kalau kita melihat latar belakang Mahalini kan mualaf, kalau tidak salah baru dua hari ya. Setelah mualaf dia nikah, otomatis karena orang tuanya bukan Muslim, nah di situlah, berarti walinya bukan orang tuanya kan," jelasnya.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa wali nikah yang digunakan adalah seorang ustaz. Ustaz tersebut menikahkan Mahalini atas nama wali hakim karena ia tidak memiliki wali nasab yang memenuhi syarat.
Menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, wali dalam pernikahan terbagi menjadi dua jenis, yakni wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan mempelai perempuan.
Sementara itu, wali hakim digunakan dalam kasus tertentu, seperti mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab atau wali nasab tidak diketahui keberadaannya.
Advertisement
2. Wali hakim belum memenuhi kriteria
Dalam kasus Rizky Febian dan Mahalini, majelis hakim menyimpulkan bahwa prosedur pengangkatan wali hakim belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Hal inilah yang mendasari keputusan bahwa pernikahan mereka tidak diakui secara hukum.
"Tapi sebetulnya dalam UU Perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, satu wali nasab, satu wali hakim. Kalau wali nasab memang ada ikatan kekerabatan. Karena dia wali hakim, dijelaskan dalam UU wali hakim itu ada kriterianya. Wali hakim itu pertama orang yang tidak punya wali. Kedua, wali itu tidak diketahui alamatnya," terang H. Suryana.
"Justru itu pandangan masyarakat, wali hakim bahwa wali yang ditunjuk atau dipilih para pihak atau pihak keluarga karena tidak ada wali. Padahal dalam UU tidak seperti itu. Bahkan ada yang mengistilahkan wali muhakam, wali yang ditunjuk para pihak. Itu lah yang masih ada di masyarakat," jelasnya lebih lanjut.
3. Pahami aspek legal dalam pernikahan
Putusan ini memiliki dampak signifikan, baik dari segi hukum maupun sosial, bagi kedua pihak. H. Suryana menekankan bahwa keputusan pengadilan telah dibuat berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
"Semua keputusan berdasarkan fakta persidangan dan aturan undang-undang yang ada," ujarnya.
Saat ini, Rizky Febian dan Mahalini perlu menentukan langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau mengulang proses pernikahan agar diakui secara hukum.
Keputusan ini juga menjadi pengingat pentingnya memahami aspek legal dalam pernikahan, terutama bagi pasangan yang berasal dari latar belakang keyakinan yang berbeda.
Advertisement
4. Pengadilan sarankan pernikahan ulang
Pengadilan menganjurkan agar Rizky Febian dan Mahalini segera melangsungkan pernikahan ulang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terkait waktu pelaksanaannya, H. Suryana menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada keputusan Rizky dan Mahalini.
"Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," kata H. Suryana.
"Nikahnya kapan? Tergantung yang bersangkutan. Itu sudah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung saja mengurus persyaratan itu," lanjutnya.
Meski pernikahan mereka dinyatakan tidak sah secara hukum, H. Suryana menegaskan bahwa status keduanya tetap dianggap sebagai suami istri berdasarkan pandangan mereka.
"Tetap suami istri. Anggapan mereka sudah sah karena kan tidak mengerti. Anggapannya tidak ada masalah, karena diliput kan. Dia mah tidak tahu menahu, tahunya beres saja," ungkapnya.
5. Rizky Febian tidak bersalahÂ
H. Suryana menegaskan bahwa Rizky Febian tidak dapat dianggap bersalah dalam kasus ini. Menurutnya, Rizky hanya mengikuti proses yang telah diatur oleh pihak keluarga tanpa mengetahui adanya ketidaksesuaian dengan prosedur hukum.
"Fakta dari pernikahan itu, sebenarnya Rizky nggak salah, dia menyerahkan semua. Menurut kami dia tidak tahu menahu, tahunya beres. Itulah kalau secara hukum, kalau orang itu tidak tahu, tidak bisa dihukumi dia salah. Karena mungkin tidak tahu," jelasnya.
Advertisement