Liputan6.com, Jakarta Menjelang akhir tahun 2024, masyarakat Indonesia mulai mencari informasi mengenai jadwal libur dan cuti bersama untuk Natal dan Tahun Baru. Informasi ini sangat penting, terutama bagi mereka yang ingin merencanakan perjalanan atau kegiatan bersama keluarga. Berdasarkan keputusan pemerintah, cuti bersama untuk Natal 2024 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Cuti bersama pada momen ini tidak hanya menjadi peluang untuk berkumpul bersama keluarga, tetapi juga memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui, termasuk kepastian hari libur lainnya, seperti tanggal 27 Desember 2024 yang dianggap sebagai "hari kejepit nasional."
Advertisement
Artikel ini akan membahas secara mendalam jadwal cuti bersama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, termasuk rekomendasi penggunaan hak cuti pribadi untuk mendapatkan libur lebih panjang. Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Kamis (19/12).
Advertisement
Jadwal Resmi Cuti Bersama Natal 2024
Mengutip indonesiabaik.id, pemerintah telah menetapkan tanggal 25 Desember 2024 sebagai libur nasional untuk memperingati Hari Natal. Selain itu, tanggal 26 Desember juga ditetapkan sebagai cuti bersama. Hal ini tertuang dalam SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Libur pada tanggal ini memberikan kesempatan bagi umat Kristiani untuk merayakan Natal secara khusyuk bersama keluarga. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati waktu libur dua hari berturut-turut pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024.
Advertisement
Kepastian Tanggal 27 Desember 2024 sebagai Hari Kerja
Banyak masyarakat bertanya apakah tanggal 27 Desember 2024, yang jatuh pada hari Jumat, akan dijadikan cuti bersama. Menurut pernyataan pemerintah melalui Deputi Kemenko PMK, Warsito, tidak ada tambahan cuti bersama untuk tanggal tersebut.
Penetapan ini dikarenakan sisa hak cuti tahunan nasional yang telah digunakan sebanyak 10 hari. Masyarakat tetap dapat mengajukan cuti pribadi jika ingin menikmati libur panjang.
"Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama," terangnya, melansir kemenkopmk.go.id.
Rekomendasi Jadwal Penggunaan Cuti Pribadi
Untuk memaksimalkan waktu libur, masyarakat dapat menggunakan cuti pribadi secara strategis. Sebagai contoh, mengambil cuti pada tanggal 23 dan 24 Desember 2024 memungkinkan Anda untuk menikmati libur hingga 26 Desember.
Alternatif lainnya adalah mengambil cuti pada 27 dan 28 Desember, yang memberi waktu libur hingga akhir pekan. Penggunaan cuti ini tidak hanya bermanfaat bagi pekerja swasta tetapi juga ASN yang memiliki sisa cuti tahunan.
Advertisement
Fokus Pemerintah pada Kelancaran Libur Nataru
Menjelang Natal dan Tahun Baru, pemerintah berkomitmen untuk memastikan kelancaran arus mudik dan perayaan. Fasilitas publik seperti rest area, jalur transportasi, dan tempat ibadah menjadi perhatian utama.
Kapolri juga memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 21 dan 28 Desember 2024. Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan lebih awal guna menghindari kemacetan.
Tidak Ada Cuti Bersama untuk Tahun Baru 2025
Tahun Baru 2025 hanya memiliki satu hari libur nasional, yaitu pada 1 Januari. Tidak ada cuti bersama tambahan yang diberikan oleh pemerintah untuk momen ini. Masyarakat yang ingin memperpanjang libur Tahun Baru dapat mengajukan cuti pribadi pada tanggal 30 dan 31 Desember.
Advertisement
Apakah 24 Desember 2024 libur nasional?
Tidak, tanggal 24 Desember 2024 bukan libur nasional, tetapi masyarakat dapat mengajukan cuti pribadi.
Mengapa tidak ada cuti bersama pada 27 Desember 2024?
Pemerintah tidak menambahkan cuti bersama karena hak cuti nasional telah digunakan sebanyak 10 hari.
Advertisement
Bagaimana cara memanfaatkan cuti pribadi untuk libur panjang?
Anda dapat mengambil cuti pribadi pada 23-24 atau 27-28 Desember untuk memperpanjang waktu libur.
Kapan puncak arus mudik Natal 2024?
Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 21 dan 28 Desember 2024.
Advertisement