Liputan6.com, Jakarta Langkah-langkah perlindungan anak dari dampak buruk media sosial semakin diperketat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan aturan sementara mengenai batas usia akses media sosial. Aturan ini dirancang sebagai jembatan menuju undang-undang yang lebih kuat di masa mendatang.
Pernyataan ini disampaikan Meutya pada Senin (13/1/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Ia menjelaskan bahwa aturan sementara tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak di ranah digital, sambil berkoordinasi dengan DPR RI mengenai rancangan undang-undang yang komprehensif. Langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap dampak media sosial pada anak-anak.
Presiden Prabowo Subianto juga turut mendukung penuh langkah tersebut. Menurut Meutya, Presiden memiliki perhatian khusus terhadap perlindungan anak dan mendorong percepatan implementasi kebijakan ini. Hal ini sejalan dengan tren global, di mana berbagai negara juga telah memberlakukan aturan serupa.
Advertisement
Indonesia Bersiap Terapkan Aturan Sementara Batas Usia Media Sosial
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan sementara terkait batas usia penggunaan media sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial sebelum undang-undang resmi disahkan.
Meutya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjembatani kebutuhan regulasi digital yang lebih kuat.
"Sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan sementara terlebih dahulu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/1/2025), dikutip dari Liputan6.com.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden menegaskan bahwa perlindungan anak di ranah digital adalah prioritas utama pemerintahannya.
Rencana aturan ini juga akan melibatkan pembahasan intensif dengan DPR RI untuk memastikan keselarasan dengan undang-undang yang sedang dirancang.
Hingga kini, ada lima negara yang sudah menerapkan aturan pembatasan usia untuk mengakses media sosial.
Advertisement
Australia: Usia Minimum 16 Tahun
Australia menjadi salah satu negara yang telah mengambil langkah tegas terkait batas usia penggunaan media sosial. Pemerintah Perdana Menteri Anthony Albanese menetapkan usia 16 tahun sebagai batas minimum untuk mengakses media sosial, mulai Januari 2025.
Kebijakan ini mencakup verifikasi usia pengguna dengan teknologi biometrik atau sistem basis data pemerintah.
Selain itu, platform media sosial yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda hingga USD 49,5 juta atau sekitar Rp 330,9 miliar. Aturan ini tidak berlaku untuk layanan pesan instan atau platform pendidikan seperti Google Classroom.
Langkah ini diambil setelah pemerintah Australia mencatat dampak buruk media sosial terhadap kesejahteraan anak, yang menjadi perhatian utama para orang tua.
Prancis: Verifikasi Orang Tua untuk Anak di Bawah 15 Tahun
Prancis juga telah memberlakukan aturan tegas mengenai penggunaan media sosial oleh anak-anak. Anak-anak di bawah usia 15 tahun memerlukan izin orang tua untuk membuat akun media sosial.
Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak-anak mereka. Pemerintah juga memberikan sanksi tegas kepada platform yang tidak mematuhi aturan ini, termasuk denda dalam jumlah besar.
Langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan media sosial tanpa pengawasan. Prancis berharap, dengan adanya aturan ini, orang tua lebih proaktif dalam melindungi anak-anak mereka.
Advertisement
Vietnam: Verifikasi dan Batas Waktu
Vietnam menerapkan pendekatan yang unik dalam mengatur penggunaan media sosial dan perangkat digital. Melalui Dekrit 147, pemerintah menetapkan berbagai aturan, termasuk pembatasan waktu bermain game online hingga verifikasi identitas pengguna.
Pengguna hanya diperbolehkan bermain game maksimal tiga jam per hari. Selain itu, platform diwajibkan memverifikasi identitas pengguna untuk menghindari penyalahgunaan akun anonim.
Pemerintah Vietnam juga mengatur fitur live streaming agar hanya dapat diakses oleh akun yang telah diverifikasi. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan digital di negara tersebut.
Cina: Pembatasan Waktu untuk Keseimbangan Digital Anak
Cina menerapkan kebijakan ketat terkait penggunaan perangkat digital oleh anak-anak dengan membatasi jam dan durasi penggunaannya.
Anak-anak dilarang menggunakan perangkat digital antara pukul 22.00 hingga 06.00, sebuah langkah yang dirancang untuk memastikan mereka mendapatkan waktu istirahat yang cukup. Selain itu, penggunaan perangkat digital juga dibatasi hingga maksimal dua jam per hari untuk remaja berusia 16-18 tahun.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Cina untuk mengurangi kecanduan digital yang semakin mengkhawatirkan. Dengan membatasi waktu penggunaan, pemerintah berharap dapat membantu anak-anak fokus pada kegiatan produktif lainnya, seperti belajar atau berinteraksi secara langsung dengan keluarga dan teman. Langkah ini juga mencerminkan perhatian serius Cina terhadap dampak negatif teknologi terhadap kesehatan mental dan fisik generasi muda.
Selain pembatasan waktu, pemerintah Cina juga mengawasi ketat konten yang tersedia untuk anak-anak. Platform digital diwajibkan untuk menyediakan konten yang sesuai usia dan menghapus konten yang tidak pantas dalam waktu singkat. Aturan ini menempatkan tanggung jawab besar pada perusahaan teknologi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat.
Advertisement
Amerika Serikat (Florida): Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 14 Tahun
Negara Bagian Florida, Amerika Serikat, juga tidak ketinggalan dalam menerapkan aturan pembatasan media sosial. Mulai 1 Januari 2025, anak-anak di bawah 14 tahun dilarang memiliki akun media sosial.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia mereka. Kebijakan ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan dampak negatif media sosial terhadap perkembangan mental anak-anak.
Florida berharap, kebijakan ini dapat menjadi model bagi negara bagian lain untuk menerapkan langkah serupa demi melindungi generasi muda.
1. Apa tujuan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial?
Tujuan utama adalah melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial seperti cyberbullying, paparan konten tidak pantas, dan gangguan kesehatan mental.
Advertisement
2. Apakah aturan pembatasan usia media sosial efektif?
Banyak penelitian menunjukkan bahwa aturan ini membantu mengurangi paparan risiko digital pada anak-anak, meskipun efektivitasnya juga tergantung pada pengawasan orang tua.
3. Negara mana saja yang sudah menerapkan batas usia media sosial?
Beberapa negara yang telah menerapkan aturan ini antara lain Australia, Prancis, Vietnam, Cina, dan Amerika Serikat.
Advertisement
4. Bagaimana Indonesia akan mengatur batas usia media sosial?
Indonesia saat ini sedang mempersiapkan aturan sementara, sambil menunggu pembahasan undang-undang yang lebih komprehensif dengan DPR RI.