Kronologi Lengkap Rudi Suparmono, Dulu Ketua PN Surabaya Kini Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung menetapkan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Kasus ini melibatkan aliran dana senilai miliaran rupiah untuk mengatur majelis hakim, menyoroti krisis integritas hukum di Indonesia.

oleh Rizka Nur Laily Muallifa diperbarui 15 Jan 2025, 10:49 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2025, 10:48 WIB
Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung menangkap mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono (RS) terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan kasus suap besar yang mengguncang dunia peradilan Indonesia. Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, diduga menerima suap dalam proses vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Kasus ini mencuat setelah terungkapnya transaksi uang mencapai miliaran rupiah yang mengarah pada pengaturan jalannya sidang.

Fakta-fakta baru terus bermunculan, termasuk peran penting Rudi Suparmono yang dilaporkan menerima 43.000 dolar Singapura (SGD) dari pengacara Ronald Tannur. Uang tersebut diduga digunakan untuk menentukan susunan majelis hakim yang akhirnya memberikan putusan bebas bagi terdakwa penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Kasus ini tidak hanya melibatkan mantan Ketua PN Surabaya, tetapi juga sejumlah hakim lainnya. Kejagung telah menemukan bukti yang mengarah pada dugaan aliran dana suap sebesar Rp3,5 miliar, termasuk uang tunai dalam pecahan rupiah, SGD, dan dolar AS yang ditemukan di beberapa lokasi terkait.

Awal Mula Kasus: Hubungan Rudi Suparmono dan Lisa Rachmat

Kasus ini bermula dari permintaan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, untuk bertemu Rudi Suparmono. Pertemuan tersebut diatur oleh seorang mantan petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, pada Maret 2024. Dalam pertemuan itu, Lisa meminta Rudi untuk memastikan majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald.

Menurut Kejagung, Lisa Rachmat menyerahkan uang SGD 43.000 kepada Rudi. Amplop berisi uang tersebut ditemukan di rumah Rudi dengan catatan, "Untuk memilih hakim." Pernyataan ini diperkuat oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Rudi kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota. Penunjukan ini diduga menjadi kunci vonis bebas yang diterima Ronald Tannur.

"Dalam pembagian tersebut diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 (SGD) ya, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga mendapatkan bagian 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED, dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 dolar Singapura,” tutur Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Transaksi Keuangan Mencurigakan: Uang Tunai hingga Bukti Elektronik

Penyelidikan Kejagung menemukan aliran dana mencurigakan dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Sebagian besar dana, sebesar Rp3,5 miliar, diserahkan kepada Lisa Rachmat. Lisa kemudian membagi uang tersebut kepada para hakim, termasuk Rudi Suparmono.

“Selain itu, LR juga menangani terlebih dahulu sebagai biaya putusan perkara tersebut sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya sekitar Rp2 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah sekitar Rp3,5 miliar,” kata Qohar menandaskan.

Selain SGD 43.000, Rudi juga diduga menerima tambahan SGD 20.000 dari total dana yang disiapkan. Kejagung menemukan barang bukti tambahan berupa uang tunai senilai lebih dari Rp21 miliar di beberapa lokasi.

Vonis Bebas Ronald Tannur: Keputusan yang Menggegerkan Publik

Pada Juli 2024, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 338, 351, maupun 359 KUHP.

Putusan ini menuai kontroversi dan menjadi perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan independensi majelis hakim, terutama setelah terungkapnya aliran dana suap yang melibatkan banyak pihak dalam proses persidangan.

Penggeledahan Rumah Rudi Suparmono: Barang Bukti yang Menguatkan

Mantan Ketua PN Surabaya Terima 43.000 Dolar Singapura untuk Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung menangkap mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono (RS) terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi diduga menerima uang sebesar SGD 43.000 untuk vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Rudi Suparmono di Jakarta dan Palembang. Di lokasi tersebut, ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing dan barang bukti elektronik.

Hasil penggeledahan mencakup Rp1,7 miliar dalam rupiah, USD 388.600, dan SGD 1.099.626. Jika dikonversi, total nilai uang tersebut mencapai lebih dari Rp21 miliar. Penyidik juga menemukan bukti tambahan terkait pembagian uang kepada para hakim.

Sementara itu, Rudi Suparmono ditangkap pada Selasa (14/1/2025) dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Penangkapan terhadap RS tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Liputan6.com

Dampak Kasus pada Dunia Peradilan

Kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem peradilan Indonesia. Kejagung menyatakan bahwa dugaan suap ini tidak hanya melibatkan satu pihak, melainkan jaringan yang melibatkan hakim, pengacara, hingga pihak keluarga terdakwa.

Menurut Abdul Qohar, Kejagung akan terus memperluas penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi integritas lembaga hukum di Indonesia.

Apa peran Rudi Suparmono dalam kasus ini?

Rudi Suparmono diduga menerima suap untuk menentukan majelis hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Mengapa kasus ini menjadi perhatian publik?

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan pejabat tinggi pengadilan dan menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius dalam sistem peradilan.

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya