Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan 24 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran aturan yang dilakukan peserta, khususnya terkait keabsahan dokumen persyaratan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dokumen yang menunjukkan ketidaksesuaian data peserta dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Menurut pengumuman resmi, kebijakan ini tidak dapat diganggu gugat dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses seleksi PPPK Kemenag.
Advertisement
Dalam pengumuman yang dirilis pada 17 Januari 2025, Kemenag menyebutkan bahwa keputusan pembatalan ini berlaku secara mutlak. Daftar lengkap nama peserta yang terkena pembatalan disertakan dalam lampiran pengumuman.
Advertisement
Alasan Pembatalan Kelulusan Peserta PPPK
Kementerian Agama menyatakan pembatalan kelulusan ini disebabkan oleh pelanggaran ketentuan seleksi. Berdasarkan dokumen resmi, salah satu pelanggaran utama adalah pengunggahan dokumen yang tidak sesuai atau palsu, seperti surat keterangan pengalaman kerja. Hal ini melanggar ketentuan pengadaan PPPK yang telah ditetapkan sejak awal proses seleksi.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa pelamar yang memberikan informasi palsu dapat dibatalkan kelulusannya kapan saja, baik saat proses seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK. Keputusan ini mengacu pada Pengumuman Nomor P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 yang mengatur ketentuan pengadaan PPPK.
Keputusan pembatalan ini diambil berdasarkan usulan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, yang mendapati adanya ketidaksesuaian dalam dokumen beberapa peserta.
Advertisement
Proses Pemeriksaan dan Peninjauan Dokumen
Proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen persyaratan peserta yang mencakup surat keterangan pengalaman kerja. Setelah dilakukan peninjauan ulang, ditemukan adanya ketidaksesuaian data yang signifikan.
Langkah peninjauan ini dilakukan dengan hati-hati, melibatkan berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan keadilan. Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku Utara, bertanggal 2 Januari 2025, menjadi dasar dimulainya investigasi yang berujung pada keputusan pembatalan.
Panitia seleksi juga menegaskan bahwa setiap keputusan bersifat final dan tidak dapat digugat, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Daftar Lengkap Nama Peserta yang Dibatalkan Kelulusannya
Mnegutip pengumuman resmi Kemenag RI, berikut adalah daftar lengkap nama peserta seleksi PPPK Kemenag 2024 yang terkena pembatalan kelulusan:
- Aulia Mimisari Putri Samalagi - No. Registrasi: 3012828040194175
- Bidahati Hi Manyiha - No. Registrasi: 3012826471553289
- Dahlia Kimsan - No. Registrasi: 3012827440897673
- Eva Tuljannah J. Wisnu - No. Registrasi: 3012822849193825
- Irwan Jabid - No. Registrasi: 3012812324206017
- Julaiha Idris - No. Registrasi: 3012823401129881
- Julia S. Samad - No. Registrasi: 3012824000958774
- Julita Fadel - No. Registrasi: 3012828628470098
- Marsun Arsyad - No. Registrasi: 3012820805376894
- Masa'at Hi Jafar - No. Registrasi: 3012823702881232
- Muhammad Khafidz Tarwan - No. Registrasi: 3012819527947891
- Natalia Sukardi - No. Registrasi: 3012828007550225
- Nursilawani Abdu Rahman Ali - No. Registrasi: 3012820243023872
- Nuryanti Larahu - No. Registrasi: 3012820258499984
- Qamaria Siboboi - No. Registrasi: 3012828137732838
- Rani Abd Murad - No. Registrasi: 3012824556092824
- Rina Hi Syarif Salim - No. Registrasi: 3012829050068398
- Rusdi Talib - No. Registrasi: 3012817198925395
- Rusni Lasabi - No. Registrasi: 3012820237137319
- Siti Najira M Sibua - No. Registrasi: 3012824864658201
- Siti Zulaiha Alhadad - No. Registrasi: 3012821557795021
- Sulastri Siruang - No. Registrasi: 3012829313431882
- Taufik A. Saleh - No. Registrasi: 3012819077668042
- Walgiyanto - No. Registrasi: 3012815813641686
Nama-nama ini diduga melanggar aturan terkait keabsahan dokumen, sehingga kelulusan mereka dinyatakan batal.
Advertisement
Imbauan kepada Peserta Lain
Kemenag mengimbau seluruh peserta untuk selalu mematuhi aturan yang ditetapkan dalam proses seleksi PPPK. Dokumen yang diunggah harus sesuai dengan persyaratan, dan segala bentuk kecurangan akan berujung pada diskualifikasi.
Informasi terkait proses seleksi PPPK, termasuk jadwal dan pengumuman lainnya, dapat diakses melalui platform resmi seperti website dan media sosial Kemenag. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akses informasi yang merata.
Langkah Selanjutnya bagi Peserta yang Terdiskualifikasi
Peserta yang terkena pembatalan kelulusan tidak memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas keputusan ini. Namun, mereka dapat tetap mengikuti proses seleksi pada kesempatan berikutnya jika memenuhi persyaratan yang berlaku.
Panitia seleksi menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses seleksi PPPK Kemenag. Ke depannya, peserta diharapkan lebih berhati-hati dalam menyiapkan dokumen agar kejadian serupa tidak terulang.
Advertisement
1. Mengapa kelulusan peserta PPPK Kemenag 2024 dibatalkan?
Kelulusan dibatalkan karena ditemukan pelanggaran, seperti pengunggahan dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan.
2. Apa saja aturan dalam seleksi PPPK Kemenag?
Salah satunya adalah keabsahan dokumen persyaratan, yang harus sesuai dengan ketentuan seleksi.
Advertisement
3. Apakah peserta yang kelulusannya dibatalkan dapat mengikuti seleksi berikutnya?
Ya, mereka dapat mengikuti seleksi berikutnya jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
4. Bagaimana cara mendapatkan informasi resmi terkait seleksi PPPK Kemenag?
Peserta dapat mengakses informasi melalui website resmi Kemenag di kemenag.go.id atau casn.kemenag.go.id.
Advertisement