Pembatalan Kelulusan PPPK Kemenag Dilakukan karena Peserta Langgar Aturan, Ini Daftar Namanya

Kementerian Agama membatalkan kelulusan sejumlah peserta seleksi PPPK 2024 karena melanggar aturan. Berikut daftar nama dan penyebab pembatalannya.

oleh Rizka Nur Laily Muallifa diperbarui 18 Jan 2025, 11:22 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2025, 11:22 WIB
PPPK
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda), melaksanakan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan 24 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran aturan yang dilakukan peserta, khususnya terkait keabsahan dokumen persyaratan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dokumen yang menunjukkan ketidaksesuaian data peserta dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Menurut pengumuman resmi, kebijakan ini tidak dapat diganggu gugat dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses seleksi PPPK Kemenag.

Dalam pengumuman yang dirilis pada 17 Januari 2025, Kemenag menyebutkan bahwa keputusan pembatalan ini berlaku secara mutlak. Daftar lengkap nama peserta yang terkena pembatalan disertakan dalam lampiran pengumuman.

Alasan Pembatalan Kelulusan Peserta PPPK

Kementerian Agama menyatakan pembatalan kelulusan ini disebabkan oleh pelanggaran ketentuan seleksi. Berdasarkan dokumen resmi, salah satu pelanggaran utama adalah pengunggahan dokumen yang tidak sesuai atau palsu, seperti surat keterangan pengalaman kerja. Hal ini melanggar ketentuan pengadaan PPPK yang telah ditetapkan sejak awal proses seleksi.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa pelamar yang memberikan informasi palsu dapat dibatalkan kelulusannya kapan saja, baik saat proses seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK. Keputusan ini mengacu pada Pengumuman Nomor P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 yang mengatur ketentuan pengadaan PPPK.

Keputusan pembatalan ini diambil berdasarkan usulan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, yang mendapati adanya ketidaksesuaian dalam dokumen beberapa peserta.

Proses Pemeriksaan dan Peninjauan Dokumen

Proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen persyaratan peserta yang mencakup surat keterangan pengalaman kerja. Setelah dilakukan peninjauan ulang, ditemukan adanya ketidaksesuaian data yang signifikan.

Langkah peninjauan ini dilakukan dengan hati-hati, melibatkan berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan keadilan. Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku Utara, bertanggal 2 Januari 2025, menjadi dasar dimulainya investigasi yang berujung pada keputusan pembatalan.

Panitia seleksi juga menegaskan bahwa setiap keputusan bersifat final dan tidak dapat digugat, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Daftar Lengkap Nama Peserta yang Dibatalkan Kelulusannya

Mnegutip pengumuman resmi Kemenag RI, berikut adalah daftar lengkap nama peserta seleksi PPPK Kemenag 2024 yang terkena pembatalan kelulusan:

  1. Aulia Mimisari Putri Samalagi - No. Registrasi: 3012828040194175
  2. Bidahati Hi Manyiha - No. Registrasi: 3012826471553289
  3. Dahlia Kimsan - No. Registrasi: 3012827440897673
  4. Eva Tuljannah J. Wisnu - No. Registrasi: 3012822849193825
  5. Irwan Jabid - No. Registrasi: 3012812324206017
  6. Julaiha Idris - No. Registrasi: 3012823401129881
  7. Julia S. Samad - No. Registrasi: 3012824000958774
  8. Julita Fadel - No. Registrasi: 3012828628470098
  9. Marsun Arsyad - No. Registrasi: 3012820805376894
  10. Masa'at Hi Jafar - No. Registrasi: 3012823702881232
  11. Muhammad Khafidz Tarwan - No. Registrasi: 3012819527947891
  12. Natalia Sukardi - No. Registrasi: 3012828007550225
  13. Nursilawani Abdu Rahman Ali - No. Registrasi: 3012820243023872
  14. Nuryanti Larahu - No. Registrasi: 3012820258499984
  15. Qamaria Siboboi - No. Registrasi: 3012828137732838
  16. Rani Abd Murad - No. Registrasi: 3012824556092824
  17. Rina Hi Syarif Salim - No. Registrasi: 3012829050068398
  18. Rusdi Talib - No. Registrasi: 3012817198925395
  19. Rusni Lasabi - No. Registrasi: 3012820237137319
  20. Siti Najira M Sibua - No. Registrasi: 3012824864658201
  21. Siti Zulaiha Alhadad - No. Registrasi: 3012821557795021
  22. Sulastri Siruang - No. Registrasi: 3012829313431882
  23. Taufik A. Saleh - No. Registrasi: 3012819077668042
  24. Walgiyanto - No. Registrasi: 3012815813641686

Nama-nama ini diduga melanggar aturan terkait keabsahan dokumen, sehingga kelulusan mereka dinyatakan batal.

Imbauan kepada Peserta Lain

BPKP membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022. (Dok BPKP)
BPKP membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022. (Dok BPKP)... Selengkapnya

Kemenag mengimbau seluruh peserta untuk selalu mematuhi aturan yang ditetapkan dalam proses seleksi PPPK. Dokumen yang diunggah harus sesuai dengan persyaratan, dan segala bentuk kecurangan akan berujung pada diskualifikasi.

Informasi terkait proses seleksi PPPK, termasuk jadwal dan pengumuman lainnya, dapat diakses melalui platform resmi seperti website dan media sosial Kemenag. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akses informasi yang merata.

Langkah Selanjutnya bagi Peserta yang Terdiskualifikasi

Peserta yang terkena pembatalan kelulusan tidak memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas keputusan ini. Namun, mereka dapat tetap mengikuti proses seleksi pada kesempatan berikutnya jika memenuhi persyaratan yang berlaku.

Panitia seleksi menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses seleksi PPPK Kemenag. Ke depannya, peserta diharapkan lebih berhati-hati dalam menyiapkan dokumen agar kejadian serupa tidak terulang.

1. Mengapa kelulusan peserta PPPK Kemenag 2024 dibatalkan?

Kelulusan dibatalkan karena ditemukan pelanggaran, seperti pengunggahan dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan.

2. Apa saja aturan dalam seleksi PPPK Kemenag?

Salah satunya adalah keabsahan dokumen persyaratan, yang harus sesuai dengan ketentuan seleksi.

3. Apakah peserta yang kelulusannya dibatalkan dapat mengikuti seleksi berikutnya?

Ya, mereka dapat mengikuti seleksi berikutnya jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

4. Bagaimana cara mendapatkan informasi resmi terkait seleksi PPPK Kemenag?

Peserta dapat mengakses informasi melalui website resmi Kemenag di kemenag.go.id atau casn.kemenag.go.id.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya