Diskon Listrik Sampai Kapan, Masih Berlaku Bulan Ini

Diskon listrik 50 persen masih berlaku hingga Februari 2025. Cek siapa saja yang berhak mendapatkan dan cara klaimnya.

oleh Nurul Diva diperbarui 01 Feb 2025, 16:44 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2025, 16:44 WIB
Subsidi Listrik PLN.
Ilustrasi Cara Cek Subsidi Listrik PLN. Dok PLN... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Diskon tarif listrik sebesar 50 persen masih berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah, namun program ini dipastikan tidak akan diperpanjang setelah periode yang ditentukan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa program ini hanya berlangsung selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

Potongan tarif ini diberikan secara otomatis bagi pelanggan pascabayar saat membayar tagihan listrik bulanan, sementara pelanggan prabayar cukup membeli token dengan harga setengahnya untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama seperti sebelumnya. Program ini bertujuan untuk membantu daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga dan kebijakan fiskal terbaru.

Lantas, bagaimana mekanisme diskon ini? Sampai kapan batas akhir penggunaannya? Simak penjelasan lengkap berikut ini agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan tarif listrik lebih murah sebelum kebijakan ini berakhir, dirangkum Liputan6, Sabtu (1/2).

Sampai Kapan Diskon Listrik 50 Persen Berlaku? Terakhir 28 Februari

Diskon listrik ini berlaku sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, yang mengatur tentang pemberian potongan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga. Dari edaran tersebut, terungkap bahwa potongan harga pembayaran listrik hanya berlaku selama dua bulan, mulai Januari hingga Februari 2025.

Untuk periode Januari 2025, pembayaran dilakukan pada Februari yang diberlakukan secara otomatis bagi pelanggan pascabayar. Sedangkan, periode Februari 2025, untuk pembayarannya berlangsung pada Maret 2025. Kemudian, pelanggan prabayar bisa membeli token listrik dengan diskon 50 persen hingga tanggal 28 Februari 2025. Setelah tanggal tersebut, pelanggan tidak lagi mendapatkan diskon, sehingga penting untuk memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pun mengkonfirmasi bahwa diskon listrik ini tidak diperpanjang dan hanya berlaku selama dua bulan awal 2025.

"Enggak diperpanjang, dua bulan aja," kata Bahlil, merujuk ANTARA.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon?

Diskon ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga yang memiliki daya listrik tertentu, yakni di bawah 2.200 volt dan . Bagi pelanggan dengan daya di atas 2.200 VA tidak termasuk dalam program ini dan tetap dikenakan tarif listrik normal tanpa potongan.

Selain itu, tidak diperlukan registrasi atau pengajuan khusus, karena potongan tarif diberikan secara otomatis kepada pelanggan yang memenuhi kriteria di atas. Pihak PLN sendiri berkomitmen untuk terus mempermudah jangkauan listrik, sehingga bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

”Kami menginformasikan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah. Dipastikan juga, dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah untuk menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit,” kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, merujuk web.pln.co.id.

Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen

Untuk memanfaatkan diskon ini, pelanggan hanya perlu melakukan pembayaran atau pembelian token listrik seperti biasa, dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Pelanggan Pascabayar

Potongan 50 persen otomatis diterapkan saat membayar tagihan listrik pada bulan Februari dan Maret 2025. Pembayaran tagihan listrik Januari bisa dilakukan mulai 1 - 20 Februari 2025. Pembayaran tagihan listrik Februari bisa dilakukan mulai 1 - 20 Maret 2025.

b. Pelanggan Prabayar

Saat membeli token listrik di aplikasi PLN Mobile, agen, atau ritel, pelanggan cukup membayar setengah harga untuk mendapatkan jumlah kWh penuh. Pembelian token dengan diskon hanya bisa dilakukan hingga 28 Februari 2025. Tidak ada batas minimum transaksi, tetapi ada batas maksimal jumlah kWh yang bisa dibeli sesuai daya pelanggan.

Berapa Besar Maksimal Diskon yang Bisa Didapatkan?

Meskipun diskon diberikan 50 persen, terdapat batas maksimum jumlah kWh yang bisa dibeli setiap bulannya. Berikut rincian batas pembelian berdasarkan daya listrik pelanggan:

  • 450 VA → Maksimum 324 kWh per bulan, diskon maksimal Rp67.230.
  • 900 VA → Maksimum 648 kWh per bulan, diskon maksimal Rp438.048.
  • 1.300 VA → Maksimum 936 kWh per bulan, diskon maksimal Rp676.119.
  • 2.200 VA → Maksimum 1.584 kWh per bulan, diskon maksimal Rp1.144.202.

Jika pelanggan mencapai batas maksimum pembelian, maka harga token listrik selanjutnya akan dikenakan tarif normal tanpa potongan.

Apa yang Terjadi Setelah Diskon Berakhir?

Setelah program diskon berakhir pada 28 Februari 2025, pelanggan akan kembali membayar listrik dengan tarif normal. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Sisa token listrik dari pembelian dengan diskon tetap bisa digunakan dan tidak akan hangus.
  • Bagi pelanggan prabayar, disarankan untuk membeli token dalam jumlah cukup sebelum diskon berakhir.
  • Bagi pelanggan pascabayar, tagihan listrik Maret 2025 akan kembali menggunakan tarif normal.

Pemerintah tidak berencana memperpanjang program ini, sehingga setelah Februari 2025, tidak ada lagi subsidi atau potongan tambahan yang diberikan.

1. Apakah saya perlu mendaftar untuk mendapatkan diskon ini?

Tidak, diskon diberikan secara otomatis tanpa perlu registrasi.

2. Jika saya pelanggan 3.500 VA, apakah saya juga mendapatkan diskon?

Tidak, program ini hanya berlaku bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah.

3. Jika saya membeli token di akhir Februari, apakah masih dapat diskon?

Ya, selama pembelian dilakukan sebelum 28 Februari 2025, diskon masih berlaku.

4. Apakah diskon ini bisa digunakan lebih dari satu kali dalam sebulan?

Ya, pelanggan dapat menikmati diskon selama masih dalam batas maksimal pembelian kWh per bulan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya