Niat Zakat Fitrah Idul Fitri, Lengkap dengan Tata Cara dan Bacaan

Simak niat zakat fitrah Idul Fitri beserta bacaan Arab, Latin, dan artinya untuk diri sendiri, keluarga, dan orang lain. Lengkap dengan panduan praktis menunaikannya!

oleh Woro Anjar Verianty Diperbarui 09 Mar 2025, 10:30 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2025, 10:30 WIB
Bacaan Niat Zakat Untuk Keluarga
Ilustrasi Keluarga Muslim... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menjelang hari raya Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. Memahami niat zakat fitrah Idul Fitri menjadi sangat penting karena setiap ibadah dalam Islam memerlukan niat yang benar. Zakat fitrah yang dikeluarkan tanpa niat yang tepat dapat mempengaruhi keabsahan ibadah tersebut, sehingga pengetahuan tentang lafaz niat zakat fitrah Idul Fitri perlu dipahami oleh setiap Muslim.

Pelaksanaan niat zakat fitrah Idul Fitri telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat sejak masa awal Islam. Sebagai rukun Islam yang ketiga, zakat memiliki kedudukan penting, dan khususnya zakat fitrah yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri memiliki makna pembersihan diri dan harta. Bacaan niat zakat fitrah Idul Fitri yang benar menjadi kunci diterimanya zakat yang kita keluarkan, sehingga perlu dipelajari dengan seksama.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang niat zakat fitrah Idul Fitri, mulai dari pengertian, dasar hukum, waktu pelaksanaan, hingga lafaz niat dalam berbagai kondisi. Pemahaman tentang niat zakat fitrah Idul Fitri akan membantu kita dalam menunaikan kewajiban ini dengan benar sesuai dengan tuntunan syariat Islam, sehingga mendapatkan pahala dan keberkahan di hari yang fitri.

Berikut informasi lengkapnya, yang telah Liputan6.com rangkum pada Minggu (9/3).

Promosi 1

Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Fitrah

zakat
Ilustrasi Zakat Fitrah Credit: freepik.com... Selengkapnya

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah mengenal istilah muzaki sebagai pemberi zakat dan mustahik sebagai pihak penerima zakat. Kewajiban menunaikan zakat fitrah ini telah ditetapkan sejak tahun kedua Hijriah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.

Dasar hukum kewajiban zakat fitrah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍ أَوْ عَبْدِ ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ.

"Fardha rasulullahi shallallahu 'alaihi wa sallama zakaatal fithri min ramadhaana 'alan naasi shaa'an min tamrin aw shaa'an min sya'iirin 'alaa kulli hurrin aw 'abdin dzakarin aw untsaa minal muslimiina."

Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadan atas manusia, satu sha dari kurma atau satu sha' dari gandum atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba laki-laki atau hamba perempuan dari kaum muslimin." (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau hamba sahaya. Kewajiban ini menunjukkan pentingnya zakat fitrah sebagai sarana pembersihan diri dari kesalahan yang mungkin dilakukan selama bulan Ramadan, sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama Muslim yang membutuhkan.

Ibadah zakat fitrah memiliki dimensi sosial yang sangat kuat, karena bertujuan untuk memastikan bahwa pada hari raya Idul Fitri, tidak ada seorang Muslim pun yang kelaparan atau tidak dapat merayakan kebahagiaan hari raya. Dengan demikian, pelaksanaan zakat fitrah merupakan manifestasi dari rasa persaudaraan dan solidaritas antar sesama Muslim.

 

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Berbagai Kondisi

Dalam menunaikan zakat fitrah, niat menjadi komponen penting yang menentukan keabsahan ibadah tersebut. Niat zakat fitrah diucapkan ketika proses akad penyerahan zakat kepada amil zakat atau langsung kepada mustahik (penerima zakat). Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah untuk berbagai kondisi:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Ketika seseorang mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, niat yang dibaca adalah:

نَوَيْتُ أَن أُخْرِج زكاة الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat ini diucapkan ketika seseorang mengeluarkan zakat fitrah khusus untuk dirinya sendiri, tanpa mewakili orang lain. Niat ini penting untuk diucapkan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, karena niat menjadi syarat diterimanya sebuah ibadah dalam Islam.

2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Bagi kepala keluarga yang ingin mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, niat yang dibaca adalah:

نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."

Niat ini mencakup seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungan kepala keluarga, seperti istri, anak-anak, dan orang lain yang secara syariat menjadi tanggungan nafkahnya. Dengan satu niat ini, zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga dianggap sah.

3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Jika seseorang ingin mengeluarkan zakat fitrah khusus untuk istrinya, niat yang dibaca adalah:

نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفطر عَنْ زَوجَتِي فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."

Niat ini dikhususkan untuk istri, dan biasanya diucapkan oleh suami yang mengeluarkan zakat fitrah atas nama istrinya. Meskipun demikian, seorang istri yang mampu secara finansial juga dapat mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri.

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Untuk mengeluarkan zakat fitrah khusus untuk anak laki-laki, niat yang dibaca adalah:

نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفطر عَنْ ولدي ...فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta'aalaa."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."

Dalam niat ini, nama anak laki-laki yang dimaksud disebutkan secara spesifik setelah kata "waladii". Hal ini menegaskan bahwa zakat fitrah tersebut dikhususkan untuk anak laki-laki yang disebutkan namanya.

Bacaan Niat Zakat Fitrah Lainnya dan Doa Penerimaan

Selain niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, istri, dan anak laki-laki, terdapat juga niat-niat lain yang perlu diketahui, terutama jika hendak mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang tertentu. Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah lainnya:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Ketika seseorang ingin mengeluarkan zakat fitrah khusus untuk anak perempuannya, niat yang dibaca adalah:

نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفطر عَنْ بنتي ... فَرْضًا للهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta'aalaa."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Seperti halnya niat untuk anak laki-laki, dalam niat ini nama anak perempuan disebutkan secara spesifik setelah kata "bintii". Penyebutan nama ini penting untuk memastikan kejelasan niat zakat fitrah yang dikeluarkan.

2. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Terkadang seseorang diminta untuk mewakili orang lain dalam mengeluarkan zakat fitrah. Dalam kasus seperti ini, niat yang dibaca adalah:

نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفطر عَنْ (.....) فَرْضًا للهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an ... (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta'aalaa."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."

Niat ini digunakan ketika seseorang menjadi wakil untuk mengeluarkan zakat fitrah atas nama orang lain yang bukan keluarga atau tanggungannya. Dalam niat ini, nama orang yang diwakilkan harus disebutkan dengan jelas.

3. Doa saat Menerima Zakat Fitrah

Bagi mustahik (penerima zakat), ada doa khusus yang dianjurkan untuk dibaca ketika menerima zakat fitrah:

أجرك اللهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا

"Aajarakallahu fiimaa a'thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja'alahu laka thahuuran"

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

Doa ini mengandung makna yang sangat dalam, yaitu mendoakan kebaikan bagi muzaki (pemberi zakat) agar mendapatkan pahala atas zakat yang diberikan, mendapatkan keberkahan pada harta yang tersisa, serta menjadikan zakat tersebut sebagai pensuci bagi diri dan hartanya.

Waktu dan Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah

Waktu pelaksanaan zakat fitrah memiliki aturan tersendiri berdasarkan tuntunan syariat Islam. Memahami waktu yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah sangat penting untuk memastikan keabsahan dan keutamaan ibadah ini.

1. Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Berdasarkan tuntunan syariat, waktu menunaikan zakat fitrah dibagi menjadi beberapa kategori:

  • Waktu Diperbolehkan (Jawaz): Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadan. Ini memberikan keluasan bagi umat Muslim untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum tibanya hari raya.
  • Waktu Wajib: Waktu wajib menunaikan zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya Idul Fitri. Pada saat ini, kewajiban zakat fitrah mulai mengikat secara syariat.
  • Waktu Utama (Afdhal): Waktu paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah pada pagi hari raya Idul Fitri, sebelum berangkat menuju salat Id. Waktu ini merupakan waktu yang paling dianjurkan berdasarkan sunnah Rasulullah SAW.
  • Waktu Makruh: Menunaikan zakat fitrah setelah salat Id hukumnya makruh (tidak disukai), namun tetap sah. Meskipun demikian, lebih baik dihindari kecuali dalam keadaan darurat.
  • Waktu Haram: Menunaikan zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri hukumnya haram dan dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.

Dasar hukum penetapan waktu zakat fitrah berasal dari hadits Nabi Muhammad SAW:

"Rasulullah SAW telah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar melaksanakan salat Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim)

Terdapat juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA:

"Barang siapa yang mengeluarkan zakat sebelum salat Id, maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya sesudah salat Id maka itu termasuk salah satu sedekah dari sedekah biasa."

2. Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah

Tata cara menunaikan zakat fitrah meliputi beberapa tahapan:

  • Niat: Mengucapkan niat zakat fitrah sesuai dengan kondisi yang telah dijelaskan sebelumnya. Niat diucapkan bersamaan dengan penyerahan zakat fitrah.
  • Jenis dan Ukuran Zakat: Zakat fitrah dapat berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut, dengan ukuran satu sha' (sekitar 2,5 kilogram) per orang. Di Indonesia, umumnya berupa beras.
  • Penyerahan: Zakat fitrah diserahkan kepada amil zakat (petugas yang mengumpulkan zakat) atau langsung kepada mustahik (penerima zakat) yang berhak.
  • Waktu Penyerahan: Sebaiknya diserahkan sebelum salat Idul Fitri, sesuai dengan waktu utama yang telah dijelaskan sebelumnya.
  • Doa: Setelah menyerahkan zakat fitrah, muzaki (pemberi zakat) dapat berdoa untuk diterimanya zakat tersebut. Sedangkan mustahik (penerima zakat) membaca doa penerimaan zakat seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Dengan memahami tata cara dan waktu yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah, diharapkan ibadah ini dapat dilaksanakan dengan benar sesuai tuntunan syariat dan mendapatkan pahala serta keberkahan dari Allah SWT.

Hikmah dan Manfaat Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik bagi muzaki (pemberi zakat) maupun mustahik (penerima zakat). Pemahaman tentang hikmah dan manfaat ini akan memperkuat kesadaran dan keikhlasan dalam menunaikan zakat fitrah.

1. Hikmah Zakat Fitrah bagi Muzaki (Pemberi Zakat)

  • Pembersihan Diri: Zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih jiwa dari kesalahan dan dosa kecil yang mungkin dilakukan selama bulan Ramadan, seperti perkataan yang tidak bermanfaat atau kurang baik.
  • Penyempurna Puasa: Zakat fitrah menyempurnakan ibadah puasa yang telah dilakukan selama bulan Ramadan, sehingga puasa tersebut benar-benar diterima oleh Allah SWT.
  • Pengembangan Sifat Dermawan: Dengan berzakat fitrah, seseorang dilatih untuk memiliki sifat dermawan dan tidak cinta berlebihan terhadap harta.
  • Pembentukan Solidaritas Sosial: Zakat fitrah menumbuhkan rasa solidaritas dan kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang kurang mampu.
  • Perlindungan Harta: Zakat fitrah menjadi sarana perlindungan harta dari hal-hal yang tidak diinginkan, sesuai dengan janji Allah dalam hadits qudsi bahwa zakat akan melindungi harta.

2. Manfaat Zakat Fitrah bagi Mustahik (Penerima Zakat)

  • Pemenuhan Kebutuhan Dasar: Zakat fitrah membantu mustahik memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama makanan pokok, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan sukacita.
  • Pengurangan Kesenjangan Sosial: Dengan adanya distribusi zakat fitrah, kesenjangan antara yang kaya dan miskin dapat dikurangi, setidaknya pada momentum Idul Fitri.
  • Penumbuhan Rasa Syukur: Bagi mustahik, menerima zakat fitrah dapat menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT dan menguatkan keimanan mereka.
  • Pembangunan Ukhuwah Islamiyah: Zakat fitrah mempererat hubungan persaudaraan antara muzaki dan mustahik, menciptakan masyarakat yang lebih harmonis.
  • Perlindungan dari Meminta-minta: Dengan menerima zakat fitrah, mustahik terlindungi dari keharusan meminta-minta pada hari raya, sehingga menjaga kehormatan mereka.

Firman Allah SWT dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103 menegaskan tentang hikmah zakat secara umum:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Khudz min amwaalihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkiihim bihaa wa shalli 'alaihim, inna shalaataka sakanun lahum, wallaahu samii'un 'aliim."

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Dengan memahami hikmah dan manfaat zakat fitrah, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, sehingga mencapai tujuan utama zakat fitrah, yaitu pembersihan diri dan pemerataan kebahagiaan pada momentum Idul Fitri.

Niat zakat fitrah Idul Fitri merupakan kunci utama dalam pelaksanaan ibadah ini. Dengan niat yang ikhlas dan bacaan yang benar, semoga zakat fitrah kita diterima Allah SWT dan memberikan manfaat bagi sesama. Jangan lupa untuk mempersiapkannya sebelum hari raya tiba!

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya