Liputan6.com, Jakarta Pemahaman tentang hadis tentang zakat fitrah merupakan hal yang sangat penting bagi setiap muslim yang ingin menunaikan kewajiban zakatnya dengan sempurna. Dalam ajaran Islam, zakat fitrah memiliki kedudukan yang istimewa karena berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa di bulan Ramadhan. Melalui berbagai hadis tentang zakat fitrah, kita dapat memahami makna, ketentuan, dan hikmah di balik kewajiban ini secara lebih mendalam.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Nabi Muhammad SAW telah menyampaikan banyak hadis tentang zakat fitrah yang menjelaskan berbagai aspek, mulai dari waktu pelaksanaan, jumlah yang harus dikeluarkan, hingga orang-orang yang berhak menerimanya. Hadis-hadis ini menjadi sumber hukum yang menguatkan kewajiban zakat fitrah bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, anak-anak maupun dewasa. Dengan memahami hadis tentang zakat fitrah secara komprehensif, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ini dengan lebih baik dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam berbagai hadis tentang zakat fitrah beserta penjelasannya, sehingga bisa menjadi panduan bagi setiap muslim dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan benar. Selain itu, kita juga akan mengkaji ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan zakat fitrah, serta pendapat para ulama mengenai keutamaan dan hikmah di balik ibadah ini. Dengan demikian, diharapkan artikel ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi pembaca dalam menunaikan zakat fitrah sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
Berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi lengkapnya, pada Senin (10/3).
Hadis Shahih tentang Kewajiban Zakat Fitrah
Salah satu hadis paling fundamental tentang kewajiban zakat fitrah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadis ini secara eksplisit menjelaskan kewajiban zakat fitrah bagi setiap muslim tanpa terkecuali. Berikut adalah hadis tersebut:
فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: "Rasulullah Saw., mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat ied." (HR. Bukhari)
Hadis ini memberikan penjelasan yang sangat jelas mengenai kewajiban zakat fitrah. Penggunaan kata "faradha" (mewajibkan) dalam hadis ini menunjukkan bahwa zakat fitrah bukan sekedar anjuran atau sunnah, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Selain itu, hadis ini juga menjelaskan beberapa ketentuan penting terkait zakat fitrah.
Pertama, hadis ini menerangkan ukuran zakat fitrah, yaitu satu sha' (sekitar 2,5 kg) dari jenis makanan pokok seperti kurma atau gandum. Dalam konteks modern, para ulama berpendapat bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dengan makanan pokok yang berlaku di masing-masing daerah, seperti beras di Indonesia. Selain itu, berdasarkan hadis ini, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dengan nilai uang yang setara dengan harga makanan pokok tersebut, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Kedua, hadis ini menegaskan bahwa kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap muslim tanpa memandang status sosial, jenis kelamin, atau usia. Hal ini menunjukkan universalitas kewajiban zakat fitrah dalam Islam, yang mencakup semua kalangan umat Islam. Bahkan anak kecil yang belum baligh pun tetap diwajibkan membayar zakat fitrah, yang dalam praktiknya menjadi tanggung jawab orang tua atau walinya.
Ketiga, hadis ini juga menjelaskan waktu menunaikan zakat fitrah, yaitu sebelum shalat Idul Fitri. Hal ini mengindikasikan bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum hari raya, agar dapat didistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya sebelum shalat Idul Fitri, sehingga mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya bersama muslim lainnya.
Advertisement
Hadis tentang Fungsi dan Manfaat Zakat Fitrah
Hadis lain yang penting untuk dipahami adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang menjelaskan tentang fungsi dan manfaat zakat fitrah. Hadis ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tujuan disyariatkannya zakat fitrah dalam Islam. Berikut adalah hadis tersebut:
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat hari raya maka termasuk sedekah biasa." (HR Abu Daud)
Hadis ini menjelaskan dua fungsi utama zakat fitrah yang saling melengkapi. Fungsi pertama berkaitan dengan dimensi spiritual, yaitu sebagai pembersih bagi orang yang telah melaksanakan puasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan tidak baik yang mungkin dilakukan selama bulan Ramadhan. Hal ini menunjukkan bahwa zakat fitrah berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa, yang membersihkan diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin terjadi selama bulan Ramadhan.
Fungsi kedua berkaitan dengan dimensi sosial, yaitu sebagai bantuan makanan bagi orang-orang miskin. Fungsi ini menekankan aspek kepedulian sosial dalam Islam, dimana setiap muslim diwajibkan untuk membantu sesama, terutama mereka yang kurang beruntung, agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya bermanfaat bagi pemberinya, tetapi juga bagi penerimanya.
Selain itu, hadis ini juga memberikan penegasan mengenai waktu menunaikan zakat fitrah, yaitu sebelum shalat Idul Fitri. Jika zakat fitrah dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri, maka statusnya adalah zakat fitrah yang diterima sebagai penyempurna puasa. Namun, jika dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi sebagai zakat fitrah yang menyempurnakan puasa.
Pemahaman atas hadis ini sangat penting karena memberikan gambaran yang jelas mengenai fungsi dan manfaat zakat fitrah, yang mencakup dimensi spiritual dan sosial. Zakat fitrah bukan hanya sekedar kewajiban finansial, tetapi juga memiliki makna yang dalam berkaitan dengan penyempurnaan ibadah puasa dan kepedulian terhadap sesama muslim, khususnya mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, zakat fitrah menjadi jembatan yang menghubungkan antara ibadah vertikal (hablun minallah) dan ibadah horizontal (hablun minannas).
Hadis tentang Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu pembayaran zakat fitrah merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kewajiban ini. Beberapa hadis telah menjelaskan secara rinci mengenai kapan seharusnya zakat fitrah dibayarkan. Salah satu hadis yang berkaitan dengan waktu pembayaran zakat fitrah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
كَانَ النَّاسُ يُؤَدُّونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: "Orang-orang di masa Rasulullah SAW menunaikan zakat fitrah pada hari Idul Fitri. Dan dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat (Idul Fitri)." (HR. Bukhari)
Hadis ini menjelaskan praktik umat Islam pada masa Rasulullah SAW yang menunaikan zakat fitrah pada hari Idul Fitri. Namun, Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah dibayarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri. Hal ini menunjukkan bahwa waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Nafi', dari Ibnu Umar, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah dan memerintahkan agar dibayarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri). Hal ini memperkuat ketentuan bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Para ulama kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai waktu pembayaran zakat fitrah. Berdasarkan hadis-hadis tersebut, waktu pembayaran zakat fitrah dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu waktu yang diperbolehkan (jawaz) dan waktu yang diutamakan (afdhal). Waktu yang diperbolehkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah mulai dari awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sedangkan waktu yang diutamakan adalah pada hari Idul Fitri sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, sebagaimana praktik pada masa Rasulullah SAW.
Selain itu, terdapat juga pendapat yang mengatakan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. Hal ini didasarkan pada praktik sahabat Ibnu Umar yang menunaikan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. Pendapat ini menjadi alternatif bagi mereka yang khawatir tidak dapat menunaikan zakat fitrah tepat pada hari Idul Fitri sebelum shalat, mengingat kondisi dan situasi yang berbeda-beda.
Dengan demikian, berdasarkan hadis-hadis tersebut, waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah pada hari Idul Fitri sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Namun, jika terdapat kekhawatiran tidak dapat menunaikannya pada waktu tersebut, maka diperbolehkan untuk menunaikannya satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. Yang terpenting adalah zakat fitrah harus sudah dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Advertisement
Hadis tentang Penerima Zakat Fitrah
Setelah memahami kewajiban, fungsi, dan waktu pembayaran zakat fitrah, penting juga untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Meskipun tidak ada hadis spesifik yang menyebutkan penerima zakat fitrah, namun para ulama berpendapat bahwa penerima zakat fitrah sama dengan penerima zakat secara umum, yaitu delapan golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِينِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)
Ayat ini menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan), miskin (orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan), amil zakat (orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat), mualaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (budak yang ingin memerdekakan diri), gharim (orang yang berhutang untuk keperluan yang baik), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Namun, dalam konteks zakat fitrah, terdapat beberapa pendapat mengenai prioritas penerima zakat fitrah. Imam Syafi'i, misalnya, berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya diberikan kepada fakir miskin, karena tujuan utama zakat fitrah adalah untuk mencukupi kebutuhan mereka di hari raya, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud.
Ini dikuatkan oleh hadis lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Artinya: "Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari perkataan sia-sia dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Hadis ini secara eksplisit menyebutkan bahwa salah satu tujuan zakat fitrah adalah sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa prioritas penerima zakat fitrah adalah fakir miskin, meskipun tidak menutup kemungkinan untuk diberikan kepada golongan penerima zakat lainnya jika diperlukan.
Selain itu, terdapat juga pendapat yang mengatakan bahwa zakat fitrah sebaiknya diberikan kepada fakir miskin yang muslim, mengingat tujuan zakat fitrah adalah untuk mencukupi kebutuhan mereka di hari raya Idul Fitri. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa zakat fitrah memiliki kaitan erat dengan ibadah puasa Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, yang merupakan bagian dari identitas keislaman.
Dengan demikian, berdasarkan ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, penerima zakat fitrah pada dasarnya sama dengan penerima zakat secara umum, namun dengan prioritas kepada fakir miskin, terutama yang muslim, untuk mencukupi kebutuhan mereka di hari raya Idul Fitri.
Hadis tentang Pahala dan Keutamaan Zakat Fitrah
Selain membahas aspek hukum dan praktis zakat fitrah, para ulama juga menjelaskan pahala dan keutamaan zakat fitrah berdasarkan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW dan kitab-kitab klasik. Salah satu dalil yang menjelaskan keutamaan zakat fitrah terdapat dalam kitab Misykat al-Anwar karya Imam al-Ghazali, yang menyebutkan sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa mengeluarkan zakat fitrah ia akan memperoleh untuk tiap butir tujuh puluh ribu gedung, luas tiap gedung ialah antara masyrik dan maghrib (Timur-Barat)." (Misyakatul-Anwar)
Dalil ini menunjukkan betapa besarnya pahala yang Allah SWT sediakan bagi orang yang menunaikan zakat fitrah. Setiap butir atau biji dari zakat fitrah yang dikeluarkan akan mendatangkan balasan berupa tujuh puluh ribu gedung yang luasnya sangat besar, yakni sepanjang timur hingga barat. Ini menggambarkan betapa Allah SWT sangat menghargai ibadah sosial ini, dan betapa Dia memberikan balasan yang berlipat ganda bagi hamba-Nya yang taat.
Selain itu, terdapat juga riwayat tentang sahabat Nabi Muhammad SAW, yaitu Sayyidina Usman bin Affan ra. yang terdapat dalam kitab Durratunnashihin. Dikisahkan bahwa beliau pernah lupa mengeluarkan zakat fitrahnya sebelum shalat Ied. Sebagai bentuk penyesalan dan upaya untuk menebus kelalaiannya, Usman bin Affan kemudian memerdekakan seorang hamba sahaya.
Ketika Usman bin Affan memberitahukan hal tersebut kepada Rasulullah SAW, beliau bersabda: "Hai Usman! Andaikata engkau memerdekakan seratus hamba sahaya sebagai tebusan kelalaianmu, tidaklah akan menyamai pahala zakat fitrah yang dibagikan sebelum shalat Ied." (Zubdatul-Wa'idhin, Kitab Durratunnashihin)
Riwayat ini menunjukkan betapa besarnya nilai zakat fitrah yang dikeluarkan tepat pada waktunya, hingga melebihi pahala memerdekakan seratus budak. Ini mengajarkan kepada kita untuk tidak menunda-nunda dalam melaksanakan kewajiban, khususnya dalam menunaikan zakat fitrah.
Keutamaan lain dari zakat fitrah juga dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani:
"Puasa Ramadhan akan tergantung antara langit dan bumi, tidak akan diangkat ke sisi Allah kecuali dengan zakat fitrah." (HR. Ath-Thabrani)
Hadis ini mengajarkan bahwa kesempurnaan puasa Ramadhan tergantung pada pelaksanaan zakat fitrah. Puasa Ramadhan yang telah dilaksanakan selama sebulan penuh tidak akan sempurna dan diangkat ke sisi Allah SWT kecuali dengan menunaikan zakat fitrah. Hal ini semakin menegaskan pentingnya zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan.
Selain itu, zakat fitrah juga memiliki keutamaan dalam membangun solidaritas sosial di antara umat Islam. Melalui zakat fitrah, setiap muslim diajarkan untuk memiliki kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang kurang beruntung. Hal ini memperkuat ikatan persaudaraan dan solidaritas di antara umat Islam, sehingga tercipta masyarakat yang harmonis dan saling membantu.
Dengan demikian, berdasarkan hadis-hadis dan kitab-kitab klasik, zakat fitrah memiliki keutamaan yang sangat besar, baik dalam aspek spiritual maupun sosial. Keutamaan spiritual berkaitan dengan pahala yang besar dan kesempurnaan ibadah puasa, sedangkan keutamaan sosial berkaitan dengan solidaritas dan kepedulian terhadap sesama muslim. Oleh karena itu, setiap muslim hendaknya menunaikan zakat fitrah dengan penuh ketulusan dan semangat, sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama.
Hadis tentang zakat fitrah memberikan panduan yang jelas tentang kewajiban, tujuan, dan waktu pembayaran zakat fitrah. Memahami dan mengamalkan hadis-hadis ini akan membantu kita menunaikan ibadah zakat fitrah dengan lebih baik dan mendapatkan pahala yang berlimpah dari Allah SWT. Semoga artikel ini dapat menambah pemahaman kita tentang pentingnya zakat fitrah dalam Islam.
Advertisement
