Liputan6.com, Jakarta Menjelang hari raya Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa kg beras untuk zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim. Ketentuan berapa kg beras untuk zakat fitrah ini penting dipahami agar ibadah zakat fitrah kita sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang berapa kg beras untuk zakat fitrah yang wajib dikeluarkan beserta dasar hukumnya. Pemahaman yang tepat mengenai berapa kg beras untuk zakat fitrah akan membantu kita untuk menunaikan kewajiban ini dengan benar dan tepat sasaran sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, kaya maupun miskin. Menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan dengan jumlah yang sesuai ketentuan syariat adalah bagian penting dari ibadah di bulan Ramadhan yang diberkahi.
Berikut penjelasan lengkapnya, yang telah Liputan6.com rangkum pada Sabtu (22/3).
Pengertian dan Tujuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim sebagai penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh umat Muslim yang mampu, tanpa terkecuali. Sesuai dengan informasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia, tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa orang-orang yang telah melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah:
زَكَاةُ الْفِطْرِ طُهْرَةٌ لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةٌ لِلْمَسَاكِينِ
"Zakat fitrah difardhukan sebagai penyuci (jiwa) orang-orang yang berpuasa dari perkataan bohong dan jelek dan memberi makan orang-orang miskin..." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah)
Dari hadits tersebut, dapat dipahami bahwa zakat fitrah memiliki dua dimensi penting: pertama sebagai sarana penyucian jiwa bagi yang menunaikannya, dan kedua sebagai bantuan bagi masyarakat yang kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.
Ketentuan Berapa Kilogram Beras untuk Zakat Fitrah
Berdasarkan panduan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI dalam buku "Panduan Zakat", ketentuan jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan jika menggunakan beras adalah seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per jiwa. Ketentuan ini berlaku untuk setiap anggota keluarga, termasuk anak-anak dan bayi yang baru lahir sebelum waktu pembayaran zakat fitrah berakhir.
Perlu diperhatikan bahwa kualitas beras yang dikeluarkan untuk zakat fitrah haruslah sesuai dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Ini berarti kita tidak diperkenankan untuk memberikan beras dengan kualitas yang lebih rendah dari yang biasa dikonsumsi, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip keikhlasan dalam berzakat.
Jika seseorang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai, maka nominal yang harus dibayarkan adalah setara dengan harga 2,5 kg beras yang biasa dikonsumsi. Misalnya, jika harga beras yang dikonsumsi sehari-hari adalah Rp17.000 per kilogram, maka perhitungan zakat fitrah dalam bentuk uang adalah:
2,5 kg × Rp17.000 = Rp42.500 per orang
Sehingga untuk sebuah keluarga yang terdiri dari 5 anggota, total zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah:
5 orang × Rp42.500 = Rp212.500
Advertisement
Niat Zakat Fitrah dan Bacaannya
Sebelum menunaikan zakat fitrah, sangat penting bagi setiap muslim untuk mengucapkan niat. Niat ini berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat tersebut dikeluarkan. Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah untuk berbagai kondisi yang disadur dari buku "Menggapai Surga dengan Doa: Kumpulan Doa-doa dilengkapi Yasin, Tahlil dan Al Asmaul Husna" karya Achmad Munib M Si:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَن أُخْرِج زكاة الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفطر عَنْ زَوجَتِي فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفِطْرِ عَنْ ولدي .... ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفطر عَنْ بنَتِي ... فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفِطْرِ عَنْ (.....) فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."
Doa Ketika Membayar Zakat Fitrah
Selain berniat, umat Muslim juga dianjurkan untuk membaca doa khusus saat membayar zakat fitrah. Menurut Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar yang dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), disunnahkan bagi umat Muslim untuk membaca doa berikut ketika menunaikan zakat:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim.
Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 127)
Doa ini merupakan permohonan kepada Allah SWT agar menerima zakat yang telah dikeluarkan sebagai amal shaleh. Membaca doa ini mencerminkan sikap tawadhu' (rendah hati) seorang hamba terhadap Tuhannya, dengan harapan bahwa ibadah yang dilakukan diterima di sisi Allah SWT.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai waktu yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah. Menurut ulama Mazhab Hanafi sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Agama RI, waktu wajib untuk membayar zakat fitrah adalah sejak terbitnya matahari pada hari raya Idul Fitri. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa pada waktu itulah disebut dengan waktu fitrah (berbuka).
Namun demikian, jika seseorang ingin membayar zakat fitrahnya pada awal bulan Ramadhan, hal tersebut tetap diperbolehkan dan dianggap sah. Sementara itu, menurut mazhab Maliki dan Hambali, batas maksimal pembayaran zakat fitrah adalah tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Mayoritas ulama sepakat bahwa waktu utama (afdhal) untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan hadits dari Ibnu 'Umar radhiallahu 'anhuma yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
"Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat (Idul Fitri)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, meskipun terdapat fleksibilitas dalam waktu pembayaran zakat fitrah, dianjurkan untuk menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh mereka yang berhak menerimanya.
Advertisement
Hikmah dan Manfaat Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki berbagai hikmah dan manfaat, baik bagi pemberi maupun penerima. Berikut adalah beberapa hikmah dan manfaat zakat fitrah:
- Menyucikan jiwa pemberi zakat. Seperti disebutkan dalam hadits, zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan kotor dan perbuatan sia-sia yang mungkin dilakukan selama bulan Ramadhan.
- Membantu fakir miskin. Zakat fitrah menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang kurang mampu, terutama pada momen hari raya Idul Fitri, sehingga mereka dapat merasakan kebahagiaan pada hari yang fitri (suci) tersebut.
- Mempererat tali persaudaraan sesama muslim. Melalui zakat fitrah, terjalin hubungan saling peduli dan saling membantu antara yang mampu dengan yang kurang mampu.
- Mensyukuri nikmat Allah. Dengan mengeluarkan sebagian harta untuk zakat fitrah, seorang muslim mengekspresikan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT selama bulan Ramadhan.
- Melatih diri untuk berinfak dan bersedekah. Zakat fitrah menjadi sarana latihan bagi setiap muslim untuk membiasakan diri berinfak dan bersedekah, yang merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah [9]: 103)
Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat, termasuk zakat fitrah, tidak hanya berdimensi sosial tetapi juga spiritual, karena dapat membersihkan dan menyucikan jiwa pemberinya.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda. Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, jumlah beras yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, dengan kualitas yang setara dengan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
