Liputan6.com, Jakarta Puasa merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu menjalankannya. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak dapat berpuasa, seperti sakit berkepanjangan, usia lanjut, atau alasan lain yang tidak memungkinkan untuk menunaikan ibadah ini.
Dalam Islam, mereka yang tidak bisa berpuasa diberikan keringanan berupa fidyah, yaitu mengganti puasa dengan memberi makan fakir miskin. Meski demikian, muncul pertanyaan: kapan waktu yang tepat untuk membayar fidyah? Apakah harus segera setelah meninggalkan puasa, atau boleh ditunda hingga menjelang Ramadhan berikutnya?
Advertisement
Baca Juga
Mengingat fidyah berkaitan dengan hak orang lain, memahami ketentuan waktunya menjadi hal penting agar kewajiban ini dapat ditunaikan dengan benar. Berikut ulasan lengkapnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (25/3/2025).
Advertisement
Dasar Hukum Fidyah dalam Islam
Fidyah merupakan salah satu bentuk keringanan dalam Islam bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Kewajiban ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 184:
"Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..."
Ayat ini menunjukkan bahwa membayar fidyah merupakan alternatif bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa, seperti orang tua renta atau penderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan sembuh. Namun, Islam tetap menganjurkan untuk berpuasa jika masih memungkinkan, karena hal tersebut lebih utama.
Sejarah juga mencatat bahwa para sahabat Nabi, seperti Anas bin Malik, memilih membayar fidyah saat sudah lanjut usia dan tidak lagi mampu berpuasa. Beliau bahkan membayarkannya di akhir bulan Ramadhan agar mendapatkan keutamaan.
Dengan demikian, fidyah bukanlah pilihan utama, melainkan solusi terakhir bagi mereka yang memang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan tanpa mengabaikan kewajiban untuk tetap berbagi dan membantu sesama, terutama kaum fakir miskin.
Advertisement
Waktu Pembayaran Fidyah dalam Islam
Dalam Islam, pembayaran fidyah sebaiknya dilakukan tepat waktu agar seseorang mendapatkan keutamaan dalam menunaikan kewajiban ini. Berdasarkan ketentuan yang ada, terdapat beberapa waktu yang dianggap paling baik untuk membayar fidyah, yaitu:
1. Di Hari yang Sama Saat Tidak Berpuasa
Fidyah dapat dibayarkan pada hari itu juga ketika seseorang tidak berpuasa. Misalnya, seseorang yang mengalami sakit menahun bisa memberikan makanan atau bahan makanan pokok kepada fakir miskin setiap hari selama bulan Ramadhan. Pembayaran ini bisa dilakukan kepada orang yang sama atau berganti-ganti. Dengan membayar fidyah di hari yang bersangkutan, seseorang dapat segera menunaikan kewajibannya tanpa menunda.
2. Di Akhir Bulan Ramadhan
Pilihan kedua adalah membayar fidyah di akhir bulan Ramadhan dengan terlebih dahulu menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Sahabat Nabi, Anas bin Malik, pernah melakukan ini dengan mengundang orang miskin ke rumahnya dan memberikan makanan siap santap sebagai fidyah.
Bolehkah Membayar Fidyah Setelah Ramadhan?
Meskipun membayar fidyah tepat waktu lebih utama, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang belum mampu melunasinya sebelum Ramadhan berakhir. Seseorang tetap diperbolehkan membayar fidyah setelah bulan Ramadhan, sesuai dengan kondisi dan kemampuannya. Namun, karena fidyah adalah pengganti puasa yang belum terlaksana, lebih baik jika ditunaikan secepat mungkin agar tidak tertunda seperti hutang yang belum dibayar.
Dengan demikian, Islam tidak secara tegas membatasi waktu pembayaran fidyah, tetapi menekankan bahwa menyegerakannya lebih utama demi menunaikan kewajiban dengan tepat waktu.
Bayar Fidyah dengan Uang atau Beras?
Fidyah adalah bentuk keringanan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, seperti ibu hamil dan menyusui, orang sakit, atau lansia. Cara membayar fidyah dapat dilakukan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin, baik dalam bentuk makanan matang maupun bahan makanan pokok. Namun, jika kesulitan menyalurkan makanan, fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang.
Perhitungan Fidyah dengan Beras
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai takaran fidyah dalam bentuk beras atau makanan pokok:
- Pendapat Imam Syafii, Imam Nawawi, dan Imam Malik: 1 mud gandum (sekitar 0,75 kg atau 675 gram).
- Pendapat Ulama Hanafiyah: 2 mud atau ½ sha’ gandum (setara dengan 1,5 kg).
Sebagai contoh, jika seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, ia dapat membayar fidyah dengan:
- 1,5 kg bahan makanan pokok per hari, dibagikan kepada fakir miskin.
- Memberikan 30 porsi makanan siap santap.
- Memberikan jumlah makanan yang sama kepada dua orang miskin, masing-masing mendapatkan 15 kg.
Perhitungan Fidyah dengan Uang
Jika ingin membayar fidyah dalam bentuk uang, maka jumlahnya disesuaikan dengan harga makanan yang seharusnya diberikan. Menurut ulama Hanafiyah, fidyah bisa dikonversi dalam bentuk:
- 1,5 kg bahan makanan pokok dalam nilai rupiah.
- 1,625 kg gandum dalam nilai rupiah.
- 3,25 kg kurma atau anggur dalam nilai rupiah.
Sebagai contoh, berdasarkan ketetapan BAZNAS tahun 2023, nilai fidyah per hari adalah Rp 60.000. Jika seseorang memiliki utang puasa selama 30 hari, maka total fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp 1,8 juta.
Advertisement
Tata Cara Membayar Fidyah dengan Uang
1. Menghitung Total Puasa yang Ditinggalkan
Pastikan jumlah hari puasa yang tidak dilakukan sudah dihitung dengan benar.
2. Menyiapkan Uang untuk Membayar Fidyah
Hitung besaran fidyah sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga terpercaya seperti BAZNAS.
3. Membayar Fidyah Secara Online
Beberapa bank syariah, seperti Bank Mega Syariah, menyediakan layanan pembayaran fidyah secara online melalui aplikasi perbankan digital.
4. Melafalkan Niat Fidyah
Berikut beberapa niat membayar fidyah sesuai kondisi
Niat Fidyah Puasa untuk Orang Sakit Keras dan Orang Tua Renta
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.
Niat Fidyah Puasa untuk Wanita Hamil dan Menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah.
Niat Fidyah Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal (dilakukan oleh wali/ahli waris):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah.
Niat Fidyah Puasa karena Terlambat Mengqadha Puasa Ramadhan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah.
