Liputan6.com, Jakarta - 48 Lembaga survei telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk mengontrol lembaga survei tersebut, KPU akan membentuk dewan etik.
"Tentunya kita bekerja sama dengan asosiasi ya. Bahkan dalam peraturan, kita bisa membentuk dewan etik untuk lembaga survei. Jadi ini mekanisme untuk mengontrol aktivitas lembaga survei yang ada," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Riskiyansyah di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Ferry menjelaskan pembentukan itu tinggal menunggu waktu. Saat ini yang diperlukan adalah lembaga survei mendaftar ke KPU untuk mengikuti peraturan dari KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyatakan sudah ada 48 lembaga survei yang mendaftarkan diri terkait Pemilihan Umum 2014.
"Sampai sekarang ada 48. Kita informasikan lebih luas nanti lembaga surveinya termasuk sumber dana dan metodologi yang digunakan oleh lembaga survei itu," ucap Ferry.
Di dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat, lembaga yang akan melakukan survei terkait pemilu dan mempublikasikannya wajib mendaftarkan diri ke KPU.
Lembaga survei yang mendaftar pun harus melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan peraturan yang ada. Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi, seperti akta pendirian (badan hukum lembaga), susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili, pas foto pimpinan lembaga, dan surat pernyataan di antaranya bahwa lembaga survei benar-benar melakukan wawancara dan melaporkan metodologi. (Yus Ariyanto)
Baca Juga
Baca juga:
Advertisement