Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra kecewadengan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pengujian UU No 42 tahun 2008 tentang pilpres yang diajukan dirinya.
"‪Mereka menolak permohonan saya. Mereka mengatakan tidak berwenang. Ini adalah keputusan mereka tidak berwenang menafsirkan konstitusi. Maka saya ketawa saja," ujar Yusril usai pembacaan putusan hakim MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/3/2014). Â
Namun, capres Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku kecewa dengan ditolaknya gugatan UU Pilpres yang diajukannya. Pasalnya tidak ada substansi yang tepat yang diberikan majelis hakim konstitusi tersebut.
"Dari segi substansi putusan, saya kecewa. Saya tidak sependapat dengan MK. Biarkanlah," ucap dia.
Pakar hukum tata negara itu menambahkan, dirinya mengaku yakin jika permohonannya bakal dikabulkan 100 persen. Namun kenyataannya putusan itu tidak sesuai harapan.
Meski demikian, ia tak kecewa kepada Ketua MK Hamdan Zoelva yang notabene bekas kadernya di Partai Bulan Bintang itu.
"Selama ini kan dikatakan, permohonan saya ini akan dikabulkan 100 persen, karena Hamdan anak buah saya. Sekarang Anda lihat sendiri, Hamdan Ketua MK membacakan, menolak permohonan saya," ungkapnya.
Meski begitu, Yusril enggan menjelaskan maksud kekecewaannya atas putusan yang disampaikan Hamdan itu. "Nggak usahlah," ujar Yusril. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Baca Juga
MK Tolak Uji Materi UU Pilpres, Yusril: Tugas Saya Selesai
Advertisement
MK Tak Terima Uji Materi UU Pilpres Yusril
Putusan Uji Materi Yusril Tergolong Kebut, MK Tepis Isu Politis