Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menegaskan, kegiatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari satu tempat ke tempat lain menggunakan pesawat kepresidenan bukan kegiatan kampanye, tapi masih terkait statusnya yang melekat sebagai Presiden RI.
Menurut Dipo, yang disebut kampanye itu bila sudah ada atribut, ada ajakan-ajakan, ada gambar-gambar, simbol atau seragam partai. Sementara pergerakan SBY dengan pesawat belum termasuk rangkaian kampanye, karena tidak ada satu pun atribut partai di situ maupun di pesawat yang membawa SBY.
Â
"Pergerakan dengan pesawat ke manapun (baik masa bukan kampanye maupun selama kampanye) adalah dalam kapasitas SBY selaku Presiden. Karena itu, semua yang melekat dengan fungsi beliau ada di situ," jelas Dipo di Medan, Sumatera Utara, Jumat (28/3/2014).
Dipo lantas menunjuk adanya Mensesneg dan dirinya selaku Seskab, juga Menko Polhukam dalam rombongan kepresidenan dalam setiap perjalanan ke daerah. Alasannya, fungsi koordinasi dengan pejabat kementerian atau lembaga harus terus berjalan saat SBY melakukan perjalanan ke luar kota.
Bila akan melaksanakan kampanye, lanjut Dipo, SBY harus dan selalu berganti pakaian dan berganti mobil (bukan RI 1). Tempat berganti baju pun selalu menghindari fasilitas pemerintah yang biasanya dilakukan di hotel atau ruang ganti di bandara sipil.
Â
Sedangkan para menteri dan staf presiden, tegas Dipo, juga tidak boleh ikut acara kampanye. "Mereka selalu tinggal di penginapan atau ruang tunggu bandara, sampai pelaksanaan kampanye," jelasnya seperti dilansir situs setkab.go.id.
Hal itu, menurut Dipo, selalu dijaga SBY dan para menteri non-partai yang mendampingi Presiden. Selain itu, dalam perjalanan ke suatu daerah, SBY tidak sekadar melakukan kegiatan kampanye untuk partainya, tapi juga melakukan kegiatan kepresidenan.
Sebagai contoh saat di Lampung, selain berkampanye selaku Ketua Umum Partai Demokrat, SBY juga bertemu para pemimpin redaksi dan wartawan dalam kapasitasnya sebagai Presiden. Sementara di Medan, lanjut Dipo, SBY sebagai Presiden meresmikan Bandara Kuala Namu dan 5 bandara lain di Sumatera.
Penjelasan itu disampaikan Dipo menanggapi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas yang mengatakan pesawat kepresidenan tidak termasuk dalam fasilitas yang melekat bagi presiden saat kampanye. Fasilitas yang melekat untuk pejabat negara hanya pengamanan.
"Yang melekat bagi pejabat negara hanya pengamanan. Pengamanan adalah orangnya, tenaganya dan tidak termasuk transportasi seperti pesawat atau mobil dinas," kata Sigit di Jakarta, Kamis 29 Maret 2014. (Yus Ariyanto)
Â
Baca Juga:
Advertisement
Mensesneg: Tidak Ada Anggaran Negara untuk Kampanye SBY
SBY Dilaporkan Langgar Kampanye, Bawaslu Akan Panggil Demokrat
Bawaslu Bolehkan SBY Kampanye Pakai Pesawat Kepresidenan
Kampanye Gunakan Fasilitas Negara, KPK: Bukan Urusan Kami