Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, pemilihan umum legislatif (pileg) ulang di sejumlah daerah tidak dilakukan secara serentak.
"Tidak harus serentak, tergantung kesiapan logistik dan penyelenggara pemilu di daerah masing-masing," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Kantor KPU, Kamis (10/4/2014).
Pemilu ulang atau susulan bisa dilakukan lebih cepat bagi tempat pemungutan suara (TPS) yang jumlah pemilihnya sedikit. "Kabupaten Sragen hari ini pemilunya. Surat suaranya sedikit, jadi bisa dilakukan lebih cepat, karena surat suara cadangan sudah ada," ujar Sigit.
Pemilu susulan dilakukan karena surat suara dibeberapa daerah tertukar dengan daerah pemilihan lainnya. Selain itu, terdapat juga daerah yang belum menerima logistik pemilu karena terhalang medan dan cuaca ekstrem.
Kabupaten Yahukimo, Papua, akan menggelar pemilu pada 12 April. Sedangkan daerah yang tertukar suara harus menggelar pemilu ulang sebelum 15 April. Ini lantaran surat suara sudah harus direkapitulasi di tingkat kelurahan.
Baca Juga
Kasus lain, KPU Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan melakukan pemungutan suara ulang di 91 tempat pemungutan suara (TPS) karena tertukarnya surat suara untuk DPR RI.
"Di 91 TPS tersebut surat suara untuk caleg DPR dapil Jabar IV Kota/Kabupaten Sukabumi tertukar dengan surat suara dari dapil Jabar VI Kota Depok dan Kota Bekasi sehingga pemungutan suaranya harus diulang," kata Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah, Rabu 9 April malam. (Yus Ariyanto)
Advertisement
Baca juga:
KPU Jateng Gelar Pemilu Ulang di 18 TPS di 10 Daerah
Surat Suara Tertukar di 6 Kabupaten/Kota Bali
Banyak Surat Suara Tertukar di Jabar