Tak Berikan Salinan Formulir C-1, 2 Ketua KPPS Diperiksa

2 Orang ketua KPPS di Medan diperiksa Panwaslu karena tak mau memberikan kertas C-1.

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 15 Apr 2014, 07:45 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2014, 07:45 WIB
Panwaslu periksa kpps
(Liputan6.TV)

Liputan6.com, Medan - 2 Orang ketua Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) di Medan, Sumatera Utara diperiksa panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Medan Barat. Keduanya yakni Maisarah, ketua KPPS di TPS 2 Jalan Sei Deli dan Zakaria Hasibuan ketua KPPS di TPS 16 Jalan Yos Sudarso, Medan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (15/4/2014), keduanya diperiksa lantaran tidak mau memberikan secara lengkap salinan kertas C-1 yang berisi berita acara dan hasil penghitungan suara di TPS tanpa alasan yang jelas.

Padahal dalam Undang-Undang Pemilu telah jelas mengatur bahwa PPS wajib menyerahkan salinan formulir C-1 kepada petugas PPL secara lengkap tanpa diminta. Kesalahan tersebut bisa menjerat petugas KPPS dengan ancaman hukuman kurungan 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

Sementara sebuah TPS di Patokan, Situbondo, Jawa Timur melakukan penghitungan ulang. Tindakan ini dilakukan karena ada dugaan terjadi kecurangan penggelembungan suara.

Penghitungan ulang di TPS 4 tersebut terpaksa dilakukan oleh panitia pemungutan suara. Karena Panitia Pemilihan KKecamatan (PPK) menemukan penggelembungan suara melebihi DPT hingga 100% lebih. Rekapitulasi suara di TPS 4 sebanyak 756 suara. Padahal surat suara yang masuk hanya 327 lembar. (Rizki Gunawan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya