Ahok: Iklan WIN-HT di Seluruh Bus DKI Tak Bayar Pajak

Ahok mengungkap, iklan politik WINHT yang menempel di angkutan-angkutan umum milik Pemprov DKI ternyata tak membayar pajak.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 25 Apr 2014, 08:36 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2014, 08:36 WIB
Kebijakan Pemerintah Timpang, Ahok: Tunggu Presiden Baru
Ahok mencontohkan kebijakan penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk semua kendaraan operasional di DKI. Di sisi lain SPBG masih langka.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan pajak iklan politik yang menempel di angkutan-angkutan umum milik Pemprov DKI. Seperti iklan pasangan bakal capres dan cawapres Partai Hanura, Wiranto dan Harry Tanoesoedibjo (WIN-HT) yang ternyata tak membayar pajak.

"Yang koyolnya bus WIN-HT itu nggak perlu bayar pajak. Jadi WIN-HT punya tidak bayar pajak. Reklame WIN-HT Hanura di seluruh bus DKI tidak bayar pajak," tegasnya di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (25/4/2014).

Pria yang karib disapa Ahok itu mengungkapkan, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setyawandi beralasan iklan tersebut merupakan iklan politik yang tak bertujuan mencari untung. Sehingaa tak memiliki kewajiban membayar pajak.

"Mungkin Hanura bayar tapi nggak diterima pajak karena itu dianggap untuk partai politik, gratis. Semua boleh berarti," imbuh Ahok.

Namun, menurut Ahok, apabila memang iklan tersebut bukan komersil melainkan politik, iklan WIN-HT semestinya ditempatkan di titik kampanye. Jika dipasang pada reklame bus angkutan, hal itu berarti iklan tersebut terhitung sebagai iklan komersil.

Tapi, sambungnya, ternyata iklan WIN-HT justru tak dikenai pajak, sehingga menghilangkan peluang pendapatan daerah Pemprov DKI. Di mana reklame WIN-HT yang tak bayar pajak, seharusnya dapat diberikan untuk iklan komersil yang lebih menguntungkan.

"Dia (Iwan) malah jawab nggak gitu Pak hitungannya, kita nggak bisa pungut. Nah, kalau nggak bisa pungut larang dia (WIN-HT) dong. Kan kalau kayak gitu ada peluang pajak yang hilang dong," tukas Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya