Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperpanjang masa rekapitulasi hasil pemilu legislatif 2014 tingkat nasional.
Rencana ini muncul karena hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyelesaikan proses rekapitulasi. Menurut undang-undang, batas akhir rekapitulasi 9 Mei 2014. Tapi hingga sekarang, KPU belum menyelesaikan rekapitulasi 11 provinsi dan belum mengesahkan rekapitulasi 32 daerah pemilihan.
Namun KPU dengan tegas menolak Perppu itu. Sebab mereka yakin proses rekapitulasi akan selesai tepat waktu. KPU juga berpandangan, jika Perppu itu dikeluarkan akan memicu kontroversi sekalipun tak mengubah tahapan Pilpres.
"Misalnya ada Perppu, ya kita bisa lebih panjang kerja. Kami menghindari kontroversi, menghindari adanya orang berdebat dan memandang ada kepentingan. Kita tak menginginkan adanya itu (Perppu)," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Menurut Hadar, sisa perolehan suara yang belum direkapitulasi akan diselesaikan besok Jumat (9/5/2014). Sedangkan untuk penetapan, rencananya akan dilakukan Jumat.
"Tidak harus selesai malam ini juga kan, mudah-mudahan sebelum break solat jumat ya. Kita kerja tenang sajalah, jangan terlalu banyak ramai begitu. Kita tuntaskan ini selesai sudah. Dan kami berencana akan menetapkan besok malam jam 19.30 WIB," jelas Hadar.
Hasil rekapitulasi nasional, ujar Hadar, akan ditampilkan dalam bentuk tabel berukuran besar dan hard copynya akan diberikan kepada perwakilan masing-masing peserta pemilu.
"Kami akan sampaikan bahwa ini keputusan kami. Ada keputusan nomor sekian-sekian, kemudian hasil pemilunya adalah ini. Jadi detailnya terlampir, tidak perlu dibacakan lagi," tandas Hadar. (Mut)
Tak Ingin Muncul Kontroversi, KPU Tolak Perppu
KPU yakin proses rekapitulasi akan selesai tepat waktu.
diperbarui 08 Mei 2014, 18:04 WIBDiterbitkan 08 Mei 2014, 18:04 WIB
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga dini hari tadi telah mengesahkan 22 provinsi.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Biji pada Tumbuhan: Peran Vital dalam Kelangsungan Hidup Tanaman
Fungsi IF Excel: Panduan Lengkap Penggunaan dan Contoh Praktis
Israel Beralih Fokus dari Gaza ke Tepi Barat Palestina
IHSG Berpeluang Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 24 Januari 2025
Cuaca Hari Ini Jumat 24 Januari 2025: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan-Sedang
220 Quote Kebahagiaan yang Menginspirasi dan Menyentuh Hati
Mengenal Fungsi Troposfer: Lapisan Atmosfer Terpenting bagi Kehidupan di Bumi
Arti Gabut: Memahami Fenomena Sosial dan Cara Mengatasinya
Mimpi Melihat Genangan Air Jernih: Makna dan Tafsir Mendalam
Fungsi Ide Pokok Bacaan: Memahami Esensi Teks dengan Mudah
Transformasi Hidup Besar Bagi 3 Zodiak Menurut Ramalan Baba Vanga
Suara Hati Warga Pulau Pari yang Dikepung Reklamasi Ilegal Korporasi: Kami Ingin Hidup Sejahtera di Pulau Kami Sendiri