Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperpanjang masa rekapitulasi hasil pemilu legislatif 2014 tingkat nasional.
Rencana ini muncul karena hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyelesaikan proses rekapitulasi. Menurut undang-undang, batas akhir rekapitulasi 9 Mei 2014. Tapi hingga sekarang, KPU belum menyelesaikan rekapitulasi 11 provinsi dan belum mengesahkan rekapitulasi 32 daerah pemilihan.
Namun KPU dengan tegas menolak Perppu itu. Sebab mereka yakin proses rekapitulasi akan selesai tepat waktu. KPU juga berpandangan, jika Perppu itu dikeluarkan akan memicu kontroversi sekalipun tak mengubah tahapan Pilpres.
"Misalnya ada Perppu, ya kita bisa lebih panjang kerja. Kami menghindari kontroversi, menghindari adanya orang berdebat dan memandang ada kepentingan. Kita tak menginginkan adanya itu (Perppu)," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Menurut Hadar, sisa perolehan suara yang belum direkapitulasi akan diselesaikan besok Jumat (9/5/2014). Sedangkan untuk penetapan, rencananya akan dilakukan Jumat.
"Tidak harus selesai malam ini juga kan, mudah-mudahan sebelum break solat jumat ya. Kita kerja tenang sajalah, jangan terlalu banyak ramai begitu. Kita tuntaskan ini selesai sudah. Dan kami berencana akan menetapkan besok malam jam 19.30 WIB," jelas Hadar.
Hasil rekapitulasi nasional, ujar Hadar, akan ditampilkan dalam bentuk tabel berukuran besar dan hard copynya akan diberikan kepada perwakilan masing-masing peserta pemilu.
"Kami akan sampaikan bahwa ini keputusan kami. Ada keputusan nomor sekian-sekian, kemudian hasil pemilunya adalah ini. Jadi detailnya terlampir, tidak perlu dibacakan lagi," tandas Hadar. (Mut)
Tak Ingin Muncul Kontroversi, KPU Tolak Perppu
KPU yakin proses rekapitulasi akan selesai tepat waktu.
diperbarui 08 Mei 2014, 18:04 WIBDiterbitkan 08 Mei 2014, 18:04 WIB
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga dini hari tadi telah mengesahkan 22 provinsi.
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Barongko Adalah Warisan Kuliner Lezat Khas Sulawesi Selatan
Tips Menghindari Pergaulan Bebas, Panduan Lengkap untuk Remaja
15 Tips Memperbaiki Diri yang Efektif untuk Pengembangan Pribadi
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Perayaan Natal Nasional 28 Desember 2024 di Indonesia Arena
Tips Menghindari Tabung Gas Meledak, Panduan Lengkap Keamanan di Rumah
Tips Mengirim CV Lewat Email yang Efektif untuk Menarik Perhatian HRD
Komitmen Pupuk Kaltim Kembangkan Inovasi Digital, Begini Strateginya
VIDEO: H-2 Natal, 10 Ribu Penumpang Padati Stasiun KCIC Halim
Mahfud MD Kritik Prabowo, Pembayaran QRIS Tak Kena PPN
Potret Keluarga Raffi Ahmad ke Bali Rayakan Wisuda Lala Pengasuh Rafathar, Seru dan Haru
Harvey Moeis Hadapi Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Timah, Sandra Dewi Tak Nampak
KAI Gandeng BRI Hadirkan Transaksi Digital di Loko Cafe dan Resto on Train