Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperpanjang masa rekapitulasi hasil pemilu legislatif 2014 tingkat nasional.
Rencana ini muncul karena hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyelesaikan proses rekapitulasi. Menurut undang-undang, batas akhir rekapitulasi 9 Mei 2014. Tapi hingga sekarang, KPU belum menyelesaikan rekapitulasi 11 provinsi dan belum mengesahkan rekapitulasi 32 daerah pemilihan.
Namun KPU dengan tegas menolak Perppu itu. Sebab mereka yakin proses rekapitulasi akan selesai tepat waktu. KPU juga berpandangan, jika Perppu itu dikeluarkan akan memicu kontroversi sekalipun tak mengubah tahapan Pilpres.
"Misalnya ada Perppu, ya kita bisa lebih panjang kerja. Kami menghindari kontroversi, menghindari adanya orang berdebat dan memandang ada kepentingan. Kita tak menginginkan adanya itu (Perppu)," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Menurut Hadar, sisa perolehan suara yang belum direkapitulasi akan diselesaikan besok Jumat (9/5/2014). Sedangkan untuk penetapan, rencananya akan dilakukan Jumat.
"Tidak harus selesai malam ini juga kan, mudah-mudahan sebelum break solat jumat ya. Kita kerja tenang sajalah, jangan terlalu banyak ramai begitu. Kita tuntaskan ini selesai sudah. Dan kami berencana akan menetapkan besok malam jam 19.30 WIB," jelas Hadar.
Hasil rekapitulasi nasional, ujar Hadar, akan ditampilkan dalam bentuk tabel berukuran besar dan hard copynya akan diberikan kepada perwakilan masing-masing peserta pemilu.
"Kami akan sampaikan bahwa ini keputusan kami. Ada keputusan nomor sekian-sekian, kemudian hasil pemilunya adalah ini. Jadi detailnya terlampir, tidak perlu dibacakan lagi," tandas Hadar. (Mut)
Tak Ingin Muncul Kontroversi, KPU Tolak Perppu
KPU yakin proses rekapitulasi akan selesai tepat waktu.
diperbarui 08 Mei 2014, 18:04 WIBDiterbitkan 08 Mei 2014, 18:04 WIB
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga dini hari tadi telah mengesahkan 22 provinsi.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Chicco Jerikho Senang Kembali ke Panggung SCTV Awards Setelah 14 Tahun Absen: Lebih Meriah
5 Klub Inggris yang Paling Dibenci, Bukan Cuma Manchester United
Timnas Indonesia Jaga Asa Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir Tetap Evaluasi
Adu Pengaruh Jokowi dan Anies di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Lebih Kuat?
Randai, Kesenian Minangkabau yang Sarat Makna
Sheila Dara Menang Piala Citra FFI 2024, Tak Sebut Nama Vidi Aldiano Tapi Tetap Memuji Suaminya
Anggota Komisi III DPR: OTT KPK Itu Kampungan dan Merugikan Uang Negara
Di Gelaran Electricity Connect 2024, PLN Icon Plus Hadirkan Inovasi Masa Depan ICONNEXT
Penjualan Tiket Film Dokumenter RM BTS 'RM: Right People, Wrong Place' di Indonesia Dibuka Hari Ini, Cek Harganya
Izin Keluar, Bank Muamalat Resmi Jadi Bank Kustodian
Diskusi Bareng Ketum The Jakmania, Suswono Janji Jadikan JIS Kandang Persija
Korban Investasi Bodong Trading DNA Pro Desak Kejari Bandung Kembalikan Uang Kerugian