Kubu Prabowo Temui Dugaan Oknum Polri Dukung Capres Tertentu

Dari 2 kasus tersebut, Habiburakhman menyimpulkan, oknum Polri diduga terlibat memanipulasi dokumen C1.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 13 Jul 2014, 20:15 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2014, 20:15 WIB
Ilustrasi Prabowo-Hatta (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Prabowo-Hatta (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman menduga ada keberpihakan oknum kepolisian kepada salah satu pasangan capres-cawapres. Tudingan itu muncul berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dari 3 laporan yang terjadi di 3 daerah berbeda.

"Kami telah menerima beberapa laporan dugaan ketidaknetralan oknum anggota Polri dari masyarakat. Laporan tersebut tentu saja belum dapat dipastikan kebenarannya, namun bukan berarti dapat diabaikan atau tidak dianggap tidak ada," ujar Habiburakhman di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, (13/7/2014).

Habiburakhman menyebutkan, lokasi ditemukan dugaan kecurangan itu di Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Kabupaten Barito Kuala dan Kota Waringin Barat, serta di Sulawesi Tengah.

Habiburakhman menjelaskan, kasus pertama terjadi di Desa Barabai, kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala berdasarkan informasi yang ia terima diduga telah terjadi manipulasi formulir C1 yang dibuat oknum Polsek Marabahan.

"Kemudian oknum tersebut diinformasikan memaksa penyelenggara Pemilu setempat untuk menandatangani formulir C1," ucapnya.

Kasus kedua, lanjut Habiburakhman, terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah, tepatnya di Kotawaringin. Dugaan kecurangan itu terjadi pada 12 Juli 2014 di Desa Kapitan, Kecamatan Kumai yang diduga terjadi perampasan formulir C1 oleh oknum aparat kepolisian dari Polsek Kumai dan pemaksaan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kumai untuk menandatangani formulir C1.

Dari 2 kasus tersebut, Habiburakhman menyimpulkan, oknum Polri diduga terlibat memanipulasi dokumen C1. Dokumen tersebut menurutnya sebagai pembuktian terpenting dalam sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Formulir C1 adalah bukti perolehan suara tingkat pertama di TPS, yang menjadi dasar terbitnya dokumen hasil rekapitulasi di tingkat desa, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, hingga nasional," ucapnya.

Melakukan manipulasi formulir C1, menurut Habiburakhman, merupakan cara paling ampuh bila ingin berlaku curang dalam memanipulasi suara. Sebab dengan cara itu, dapat pula memanipulasi hasil Pilpres secara keseluruhan.

"Pengalaman sengketa Pemilu Legislatif lalu mengajarkan kepada kita betapa pentingnya dokumen C1 ini, sebab dalam setiap perkara majelis hakim selalu mengacu pada dokumen C1," ucapnya.

Sedangkan kasus ketiga, Habiburakhman menambahkan, adanya dugaan pemaksaan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk melakukan rapat pleno rekapitulasi suara sehari setelah Pilpres 2014. Padahal, pleno tingkat provinsi baru akan dilakukan sekitar 5 hari setelah waktu pencoblosan. (Ans)

Baca juga:

PPK Mesuji Langgar Jadwal Rekap Suara, Bawaslu Minta Pleno Ulang

Komnas HAM: Banyak Pelanggaran, Pemilu di Papua Harus Didahulukan

KPU Kabupaten Tangerang Klarifikasi Dugaan Penggelembungan Suara

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya