KPU: 3x24 Jam Tak Ada Gugatan ke MK, Jokowi Presiden Sudah Final

Jika objek sengketa secara spesifik adalah perselisihan hasil pemilu antara peserta dan penyelenggara, maka diberikan ke MK.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 23 Jul 2014, 15:16 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2014, 15:16 WIB
Tolak Pelaksanaan Pilpres 2014
"Kami menarik diri dari proses yang berlangsung," ujar Prabowo Subianto dalam jumpa pers di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa 22 Juli 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sengketa yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden sudah dilembagakan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden 2014.

Komisioner KPU Bidang Hukum Ida Budhiati menyatakan jika konstitusi sudah diatur dengan jelas. Ketika persoalan muncul antara penyelenggara dengan peserta, ada mekanisme yang telah disediakan dan lembaga mana yang diberikan otoritas untuk menyelesaikan.

Menurutnya, jika objek sengketa secara spesifik adalah perselisihan hasil pemilu antara peserta dan penyelenggara, maka diberikan ke Mahkamah Konstitusi.

"Untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir. Keputusan bersifat final dan mengikat," kata Ida di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014).

Ida menjelaskan, KPU sebagai penyelenggara pemilu bisa mempertanggungjawabkan seluruh proses dan hasil pemilu yang sudah mereka kawal tahap demi tahap sampai dengan tahap terakhir. "Jadi kami tidak akan ragu dengan keputusan yang sudah kami tetapkan," jelas Ida.

Dia menerangkan, di dalam UU Pilpres, mekanisme sengketa pemilu tidak diberikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Berbeda bila ada dugaan pelanggaran administrasi maka Badan Pengawas Pemilu yang berkompeten untuk melakukan klarifikasi, kajian sampai kesimpulan dan rekomendasi.

"Kalau etika pilpres maka ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), pidana pemilu diberikan ke lembaga peradilan untuk melakukan proses hukum," papar Ida.

Lebih jauh Ida mengatakan, jika pada masa 3 x 24 jam tidak ada capres-cawapres yang mengajukan gugatan ke MK, maka ketetapan KPU menjadi bersifat final.

"Tidak akan ada perubahan. KPU itu hanya mungkin diubah berdasarkan putusan MK. Dengan demikian, sampai 20 Oktober (2014) capres-cawapres terpilih langsung dilantik," tukas Ida. (Mut)

Baca juga:

KPU Tegaskan Prabowo Cuma Mundur dari Proses Rekapitulasi
Langkah Kubu Prabowo-Hatta Usai Menarik Diri dari Pilpres
Drama Prabowo, Kemenangan Jokowi

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya