Rincian Kecurangan Pilpres di Provinsi yang Digugat Prabowo ke MK

Kuasa hukum Prabowo-Hatta yang tergabung dalam Tim Pembela Merah Putih telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 ke MK.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 27 Jul 2014, 14:00 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2014, 14:00 WIB
Tim Pengacara Prabowo-Hatta Temukan 52.000 Pelanggaran Pilpres
Menurut Tim pengacara Prabowo-Hatta telah terjadi kecurangan yang massif, terstruktur, dan sistematis dalam proses Pilpres yang digelar KPU, Jakarta, Jumat (25/07/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Capres nomor urut 1 Prabowo Subianto menyatakan menolak dan menarik diri dari proses Pilpres 2014. Kuasa hukum Prabowo-Hatta yang tergabung dalam Tim Pembela Merah Putih (TPMP) pun telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2014 yang dipublikasi di www.mahkamahkonstitusi.go.id, TPMP merinci dugaan pelanggaran Pemilu Presiden 2014 di 33 provinsi Indonesia.

Beberapa dugaan pelanggaran yang dapat diinformasikan antara lain terjadi di Provinsi Aceh. Di serambi Mekkah itu, mereka menganggap ada kejanggalan jumlah seluruh pengguna hak pilih di provinsi itu tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan.

Kubu Prabowo-Hatta menyebut Komisi Pemilihan Umum di Provinsi Aceh beserta jajarannya tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Sehingga Pemilu Presiden yang demokratis tidak tercapai.

Di Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Nias Selatan, kubu Prabowo-Hatta mengatakan, KPU setempat menggunakan kekuasaannya untuk mengubah hasil perolehan suara pasangan calon menjadi 100 persen hingga 200 persen. Pada bagian ini Tim Prabowo-Hatta menyatakan telah mengajukan keberatan kepada Panitia Pengawas Pemilu dan telah diakomodasi melalui rekomendasi pemungutan suara ulang di sejumlah TPS, namun rekomendasi itu belum dijalankan KPU di sana.

Lalu di Provinsi Sumatera Barat, diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif berupa mobilisasi pemilih melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Hal ini menurut tim Prabowo-Hatta, terindikasi dari jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah.

Di Provinsi Riau, Jambi serta Bangka Belitung, tim Prabowo-Hatta menyatakan, terdapat masing-masing 444.756, 213.789 dan 78.581 pengguna hak pilih yang bermasalah.

Sementara di Lampung dan Jakarta juga terdapat dugaan mobilisasi pemilih melalui DPKtb, di mana khusus di Provinsi DKI Jakarta, pengawas pemilu telah merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta agar dilakukan pengecekan terhadap 5.817 TPS serta Pemungutan Suara Ulang di 13 TPS, namun hanya rekomendasi PSU yang dijalankan KPU.

Lebih jauh untuk Provinsi Jawa Barat tim Prabowo-Hatta mengaku tidak mendapatkan respon yang kuat dari KPU setempat untuk mengakomodir serta menyelesaikan penyimpangan-penyimpangan yang telah diajukan melalui pengawas pemilu.

Sedangkan dugaan pelanggaran lain juga dinilai terjadi di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, NTT, seluruh provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi, Maluku Utara, serta Papua dan Papua Barat.

Atas dasar itu dalam petitum-nya Tim Pembela Merah Putih yang terdiri dari 95 pengacara memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan seluruhnya. "Bahwa oleh karenanya, beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan Pemohon (Prabowo-Hatta) sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2014," ujar Tim Pembela Merah Putih dalam pokok permohonannya yang dikutip Liputan6.com, Minggu (27/7/2014).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya