Bahas Sidang DKPP, Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Rapat di Polonia

Menurut Eggi, banyak pelanggaran etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

oleh Silvanus Alvin diperbarui 08 Agu 2014, 17:04 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2014, 17:04 WIB
rumah polonia

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie meminta agar aduan-aduan dari kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang masuk, dijadikan satu aduan. Merespon hal itu, kuasa hukum Prabowo-Hatta, Eggi Sudjana mengatakan akan melakukan rapat konsolidasi di Rumah Polonia.

"Dari 11 pengaduan tadi, banyak yang sifatnya sama dengan kelompok Prabowo-Hatta, tapi masing-masing berjalan sendiri. Perubahan drastis setelah Mahfud MD tidak jadi ketua dan diganti Yunus, baru saya ditunjuk sebagai ketua tim untuk koordinasi urusan di DKPP," jelas Eggi usai sidang perdana DKPP, di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

"Kita mau ke markas, mau ke Polonia. Akan konsolidasi nanti akan jadi 1 laporan," tambah dia.

Menurut Eggi, banyak pelanggaran etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini bisa mendelegitimasi produk KPU. Bahkan, dirinya menyampaikan komisioner KPU bisa saja terkena sanksi maksimum.

"Ada banyak aduan yang bisa mendelegitimasi kerjaan KPU, walau pun ini personal. Si personal bisa dipecat, itu inti pengaduan," ujar dia.

Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta sebelumnya menilai, salah satu bentuk pelanggaran etik adalah KPU meloloskan Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres. Tim Aliansi Advokat Merah Putih Suhardi Somomoeljono mengatakan, Jokowi meminta izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 13 Mei lalu pada pukul 16.00 WIB dan mendaftar ke KPU pada 19 Mei lalu pada pukul 15.00 WIB.

Hal itu dinilai bertentangan dengan UU No 42 Tahun 2008 Pasal 7, Pasal 10 Permendagri No 13 Tahun 2009, yang berbunyi surat permintan izin gubernur disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan prapol sebagai dokumen persyaratan capres.

"Saat itu Jokowi belum mengantungi surat dukungan resmi dari parpol. Ini sebenarnya kasihan Jokowi-JK, saat hadap presiden pada 13 (Mei) belum kantongi surat dari partai-partai," tandas Suhardi. (Mut)

Baca juga:

Hakim MK Anggap Kesaksian Kubu Prabowo-Hatta Main-main

Prabowo-Hatta Hadirkan 25 Saksi pada Gugatan Pilpres Siang Ini

Ketua KPU Akan Jawab dan Respons Seluruh Gugatan Prbowo

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya