Liputan6.com, Bogor - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor membuka kembali kotak suara pemilihan presiden 2014. Pembukaan kotak suara tersebut akibat adanya dugaan kecurangan yang disangkakan kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Pemilihan Umum Presiden 9 Juli 2014.
Dalam pembukaan kota suara tersebut, kubu pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) juga mengutus delegasi untuk ikut memantau langsung jalannya pembukaan kotak suara tersebut. Pengamanan ketat tampak dari jajaran kepolisian Kota Bogor, Komisi Pemilihan Umum daerah, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna mengungkapkan, pembukaan kotak suara ini sesuai dengan perintah KPU pusat untuk dijadikan barang bukti saat persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Pembukaan ini atas Ketetapan MK Nomor I Tahun 2014 tentang KPU diizinkan untuk membuka kotak suara demi pengambilan dokumen yang akan menjadi alat bukti.
"Ini adalah sebagai tindak lanjut atas dugaan kejanggalan yang disangkakan oleh pihak capres nomor urut 1 (Prabowo-Hatta) kepada kubu Jokowi-JK," papar Undang di Bogor, Sabtu (9/8/2014).
Undang juga mengungkapkan ada kejanggalan dalam penggunaan hak pilih yang menggunakan KTP setempat dan hak pilih numpang. "Yaitu dengan meminta tanda bukti KTP dan surat numpang nyoblos," imbuhnya.
Dia menjelaskan dalam tuntutan ini, KPU Kota Bogor memberikan ruang kepada para penggugat untuk melihat hasil suara yang terdapat di Kota Bogor. "Kami undang kedua belah pihak perwakilan pendukung untuk melihat dan membuktikan langsung saat kotak suara dibuka. Jadi tidak ada kecurigaan," pungkas Ketua KPU Kota Bogor. (Ali)
Baca juga:
Baca Juga
7 Kesaksian Kubu Prabowo-Hatta yang Ditegur Hakim MK
Gugatan Prabowo-Hatta ke MK Dinilai Wakili Jutaan Pemilih
Prabowo-Hatta Menang di Kota Bogor, Kedua Timses Ajak Damai
Advertisement