Jadi Alat Bukti di MK, 613 Kotak Suara Dibuka KPUD Depok

Pilpres Kota Depok sebenarnya dimenangkan pasangan capres nomor urut 1, namun pembukaan kotak suara tetap dilakukan untuk alat bukti di MK.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Agu 2014, 06:08 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2014, 06:08 WIB
Bukti Sengketa Pilpres 2014
KPU kota Depok membuka kotak suara dengan instruksi KPU pusat, Pembukaan ini dilakukas sesuai dengan gugatan oleh pasangan Capres nomor urut satu Prabowo-Hatta.

Liputan6.com, Depok - Pembongkaran kotak suara dilakukan di Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimulya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Pembongkaran dilakukan dengan disaksikan langsung ketua KPUD Titik Nurhayati dan diawasi ketat oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), polisi dan sejumlah saksi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (11/8/2014), Ketua KPUD Kota Depok Titik Nurhayati mengatakan, pembukaan kotak suara dilakukan di 613 kotak suara sesuai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Depok.

Pembukaan tersebut dilakukan sesuai gugatan oleh pasangan capres nomor urut 1 Prabowo-Hatta. Untuk Kota Depok sebenarnya dimenangkan oleh pasangan capres nomor urut 1 Prabowo-Hatta, tapi pembukaan kotak suara tetap dilakukan untuk alat bukti di Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah dibuka, pemeriksaan dilakukan untuk memeriksa surat suara sah dan tidak sah, serta jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal serupa juga berlangsung di KPUD Pamekasan, Jawa Timur. Sebanyak 98 kotak suara dibuka oleh petugas KPUD Pamekasan dengan disaksikan tim Panwaslu Pamekasan dan saksi dari kedua pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK.

Ketua KPUD Pamekasan Muhammad Hamzah menjelaskan, Pilpres di Kabupaten Pamekasan termasuk yang dipermasalahkan tim pemenangan pasangan Prabowo-Hatta, karena adanya perbedaan data Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) antara data yang dimiliki KPU dengan yang dimiliki tim sukses Prabowo-Hatta. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya