Liputan6.com, Jakarta - Tim sukses (timses) pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) di Papua Barat siap membeberkan data dan bukti, terkait pelaksanaan Pemilu Presiden 9 Juli 2014 dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin ini.
"Kami siap membeberkan data dan bukti dalam persidangan di MK hari ini," kata tim sukses Jokowi-JK Papua Barat Jimmy Demianus Ijie di Jakarta, Senin (11/8/2014).
Baca Juga
Jimmy mengemukakan, data dan bukti yang akan disampaikan lengkap dalam bentuk uraian berdasarkan fakta di lapangan. "Lengkap mengenai peristiwa pada klausul yang digugat," urai dia.
Advertisement
Selain dalam bentuk lembar kertas, menurut dia, data dan bukti yang siap disampaikan juga dalam bentuk soft copy.
Karena itu, pihaknya yakin akan mengalahkan gugatan yang dilayangkan pasangan Prabowo-Hatta terkait pilpres lalu. Apalagi mengingat peristiwa atau kasus yang dijadikan alasan untuk menggugat harus dilandasi data dan bukti kuat.
"Peristiwa atau kasus yang dimaksud sebagai kecurangan itu dimana, kapan dan oleh siapa?" ucap Jimmy yang juga Koordinator Gerakan Papua Optimis (Gerimis).
Jimmy adalah tokoh pemekaran Provinsi Papua Barat pada periode 2004-2009, kemudian ia menjadi Ketua DPRD Papua Barat lalu Wakil Ketua DPRD pada periode 2009-2014.
Pada Pemilu 9 April 2014, kiprah politiknya beranjak ke Senayan setelah menjadi caleg terpilih dari PDIP. Sekaligus akan menjadi putra asli Papua Barat pertama yang menjadi anggota DPR RI. Sedangkan pada Pemilu Presiden 9 Juli 2014, dia menjadi tim sukses Jokowi-JK di Papua Barat dengan raihan kemenangan 70 persen.
Jimmy menyatakan siap mencurahkan tenaga dan pikiran untuk kemajuan wilayah Papua dari kiprahnya di DPR RI.
Sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 dengan gugatan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin pagi ini.
Menurut Ketua MK Hamdan Zoelva, sidang akan dilaksanakan pada di Gedung MK mulai pukul 09.00 WIB. Dengan agenda pembuktian dari pihak Prabowo-Hatta sebagai pemohon, pihak KPU sebagai termohon, dan Jokowi-JK sebagai pihak terkait. (Ant)
Baca Juga:
Sidang Lanjutan Hasil Pilpres Pagi Ini, 75 Saksi Dihadirkan