Saksi Prabowo-Hatta: Orang Mati Tetap Nyoblos di Nias Selatan

Irwansyah mengaku, KPU setempat tidak menjalani rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 12 Agu 2014, 16:00 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2014, 16:00 WIB
Sidang Perdana Sengketa Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu Legislatif 2014 hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Saksi kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa asal Kabupaten Nias Selatan menyayangkan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) wilayah setempat. Sebab, tingkat partisipasi di wilayah setempat mencapai 100%.

Bahkan menurut saksi kubu Prabowo-Hatta, Irwansyah, orang yang sudah meninggal pun tetap didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Partisipasi pemilih 100%. Bahkan, di beberapa TPS orang meninggal tetap mencoblos," kata Irwansyah saat memberikan kesaksian dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Irwansyah mengaku, KPU setempat tidak menjalani rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Padahal, Panwaslu menemukan adanya pelanggaran dan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"(Rekomendasi Panwaslu) Tidak dilaksanakan saat rekapitulasi," ujar dia.

Menurut Irwansyah, alasan KPU setempat tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu karena bukti tidak kuat. "Karena kurangnya bukti dilampirkan oleh Panwas Nias Selatan, sehingga mereka tidak menindak lanjuti," tandas Irwansyah. (Mut)

Baca juga:

Pengacara Prabowo: Intervensi Aparat Rusak Demokrasi

Taufik Gerindra Lapor Balik Ketua KPU ke Polisi

Pendukung Prabowo-Hatta Berebut Jatah Makan Siang di Depan MK

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya