Coblos Sisa Surat Suara, Anggota KPPS Nias Selatan Diusulkan Dipecat

Meski pelanggaran sudah dilakukan Satonia jauh sebelum proses hukum di MK berjalan, tidak berarti ia lepas dari jerat hukum.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 12 Agu 2014, 17:29 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2014, 17:29 WIB
Live-MK-lip-siang-140808
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Babohusa, Nias Selatan, Satonia Duha, memberikan pengakuan mengejutkan. Dia mengaku bersama anggota KPPS lain telah mencoblos sendiri kertas suara yang tidak terpakai untuk pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Pengakuan Satonia dalam sidang sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi itu langsung mendapat tanggapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota Bawaslu Daniel Zuchron menegaskan pihaknya akan memidanakan KPPS tersebut.

"Perbuatan itu jelas pidana pemilu. Secara etik, otomatis kita ajukan ke DKPP untuk dipecat," kata Daniel di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Daniel menuturkan, meski pelanggaran sudah dilakukan Satonia jauh sebelum proses hukum di MK berjalan, tidak berarti ia lepas dari jerat hukum. KPU perlu mencatat kesaksian Satonia.

"Perkaranya kan sudah lama, tetapi keterangannya baru. Kalau dari pidana dan terbukti akan ada ancaman dipenjara. Ini pelanggaran berat," tandas Daniel.

Anggota KPPS tersebut berjumlah 7 orang dan melakukan kesepakatan bersama karena kertas suara yang tersisa masih banyak.

Menurut Satonia, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) adalah 99 dengan surat suara 101, 1 surat suara tidak sah, pemilih yang menggunakan hak politiknya 42 orang. Sisa kertas suara yang berjumlah 57 ditambah 2 cadangan kertas surat suara dicoblos oleh petugas KPPS. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya