Kubu Prabowo-Hatta Permasalahkan Rekapitulasi Pilpres 14 Hari

Kuasa hukum Prabowo-Hatta meminta penundaan rekapitulasi agar KPU menyelesaikan masalah selama Pilpres 2014.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 12 Agu 2014, 18:06 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2014, 18:06 WIB
Ilustrasi Prabowo-Hatta (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Prabowo-Hatta (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memakai waktu 14 hari untuk merekapitulasi hasil Pilpres 2014. Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pun mempersoalkan hal tersebut di dalam sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya saksi Prabowo-Hatta, Yusron Arif Wibowo mengatakan dalam Pasal 158 ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, rekapitulasi dilakukan paling lama 30 hari sejak hari pemungutan suara.

"Pada saat rekapitulasi nasional kubu Prabowo-Hatta menyurati KPU, agar rekapitulasi diundur sampai 1 bulan sejak pencoblosan. Jadi 8 Agustus. Pileg saja 30 hari rekapitulasinya," ungkap Yusron di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Kuasa hukum Prabowo-Hatta Didik Supriyanto menambahkan, pihaknya meminta penundaan rekapitulasi agar KPU menyelesaikan masalah selama Pilpres 2014. Penundaan dinilai wajar, karena masih cukup waktu dan sesuai undang-undang.

"Kami ingin ingatkan KPU pernah melakukan penundaan pada hal yang harus dilakukan, saat verifikasi parpol," ujar Didik.

Berlaku untuk Pileg

Mendengar hal itu, Ketua MK Hamdan Zoelva lalu meminta penjelasan KPU. Komisioner KPU Ida Budhiarti pun menjelaskan, rekapitulasi dilakukan maksimal 30 hari hanya mengatur Pileg, bukan Pilpres.

"Tidak ada catatan mengenai jadwal rekapitulasi untuk Pilpres, sehingga kami tetapkan dan sampaikan ke Kemenkum HAM untuk diundangkan," jelas Ida.

Menurut Ida, penetapan itu pun tidak dilakukan sepihak oleh KPU, karena ada proses cukup panjang. Pihaknya juga mengajak dialog calon peserta Pemilu, para pemangku kepentingan, dan terakhir konsultasi kepada DPR RI dan pemerintah.

"(Kalau batas maksimal rekapitulasi 30 hari untuk Pileg) ya, itu untuk Pileg. Pileg lebih lama karena lebih banyak yang dikelola KPU. Ada 4 lembaga perwakilan. Pilpres lebih sederhana," tandas Ida. (Yus)

Baca juga:

Pengacara Prabowo-Hatta: Saksi Kami Sangat Kompeten

Pengacara Prabowo: Intervensi Aparat Rusak Demokrasi

Taufik Gerindra Lapor Balik Ketua KPU ke Polisi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya