Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan keterangan terkait aduan pihak pengadu yaitu kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. KPU dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena telah mengeluarkan surat edaran kepada KPU Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara pascapenetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Kami memohon agar majelis hakim menolak seluruh pengaduan pengadu, memutuskan teradu tidak terbukti melanggar kode etik, dan merehabilitasi nama baik teradu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pilpres 2014, di Kantor Kemenag, Rabu (13/8/2014).
Husni mengatakan, permintaan KPU itu sangat beralasan. Sebab, apa yang digugat pihak pemohon itu sudah dipatahkan oleh keterangan dan bukti-bukti dokumen KPU yang sudah diserahkan ke DKPP.
"MK sudah membenarkan apa yang dilakukan KPU, sebagai putusan Nomor 27/PHPU. Bahwa merespon teradu menyampaikan surat kepada MK Nomor 145 tanggal 4 Agustus, MK telah menerbitkan ketetapan. Terkait keberatan atas keputusan MK karena MK baru menetapkan dalam sidang, MK akan pertimbangkan dalam putusan akhir," ujar Husni.
Namun, Husni menegaskan, KPU tidak mengintervensi para Majelis DKPP terkait keputusan yang akan diambil nanti. "Kalau majelis kode etik memiliki keputusan lain, mohon dilakukan seadil-adilnya," tandas Husni. (Yus)
KPU Minta DKPP Tolak Permohonan Prabowo-Hatta soal Kotak Suara
Husni menegaskan, KPU tidak mengintervensi para Majelis DKPP terkait keputusan yang akan diambil nanti.
diperbarui 13 Agu 2014, 12:10 WIBDiterbitkan 13 Agu 2014, 12:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Artis Tampan Indonesia yang Betah Melajang hingga 2024, High Quality Jomblo
30 Rekomendasi Makanan Diet Sehat, Ada Telur hingga Kimchi
Tak Mau Ada PHK di PT Sritex, Ketua Komisi VII DPR Tagih Janji Pemerintah
Energi Positif dan Kejutan, Inilah Pesan Semesta untuk 4 Zodiak
Penumpang Azerbaijan Airlines Kirim Video ke Istri Sebelum Pesawat Jatuh, Terdengar Ucapan Takbir Para Penumpang
4 HP Samsung Ini Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai 1 Januari 2025
Rashford Masih Bisa Selamat di Manchester United, Amorim Kasih Bocorannya
Top 3: Peringatan Bada Ekonomi RI di 2025
Menuju Rusia, Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan
VIDEO: Detik-detik Perampokan Toko Emas di Pasar Kemukusan, Pelaku Bawa Senjata Api
Citra Scholastika Rayakan Natal Bersama Keluarga, Ungkap Menu Khas yang Tersaji di Rumah
Sejarah Tari Tumbu Tanah, Kesenian Tradisional Papua Barat Penuh Makna