KPU Minta DKPP Tolak Permohonan Prabowo-Hatta soal Kotak Suara

Husni menegaskan, KPU tidak mengintervensi para Majelis DKPP terkait keputusan yang akan diambil nanti.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 13 Agu 2014, 12:10 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2014, 12:10 WIB
Husni Kamil Manik_20140407

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan keterangan terkait aduan pihak pengadu yaitu kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. KPU dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena telah mengeluarkan surat edaran kepada KPU Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara pascapenetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

"Kami memohon  agar majelis hakim menolak seluruh pengaduan pengadu, memutuskan teradu tidak terbukti melanggar kode etik, dan merehabilitasi nama baik teradu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pilpres 2014, di Kantor Kemenag, Rabu (13/8/2014).

Husni mengatakan, permintaan KPU itu sangat beralasan. Sebab, apa yang digugat pihak pemohon itu sudah dipatahkan oleh keterangan dan bukti-bukti dokumen KPU yang sudah diserahkan ke DKPP.

"MK sudah membenarkan apa yang dilakukan KPU, sebagai putusan Nomor 27/PHPU. Bahwa merespon teradu menyampaikan surat kepada MK Nomor 145 tanggal 4 Agustus, MK telah menerbitkan ketetapan. Terkait keberatan atas keputusan MK karena MK baru menetapkan dalam sidang, MK akan pertimbangkan dalam putusan akhir," ujar Husni.

Namun, Husni menegaskan, KPU tidak mengintervensi para Majelis DKPP terkait keputusan yang akan diambil nanti. "Kalau majelis kode etik memiliki keputusan lain, mohon dilakukan seadil-adilnya," tandas Husni. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya