Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra maju sebagai saksi ahli Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014.
Dalam keterangannya, Yusril meminta MK di Indonesia bisa meniru MK Thailand. “Sudah saatnya MK melangkah ke arah substansial. Khususnya, seperti yang dilakukan MK Thailand. Apakah pemilu itu konstitusional apa bukan? Apakah pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, jujur dam adil sudah terjadi?” kata Yusril dalam persidangan MK, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Selain itu, Yusril meminta MK untuk memeriksa pilpres lalu dengan saksama. "Apakah pemilu itu telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku?" kata mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Meski demikian, majunya Yusril sabagai saksi ahli dari Prabowo-Hatta sempat disinggung oleh termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution, mempertanyakan apakah layak seseorang yang telah berbicara mengenai perkara di MK maju sebagai saksi ahli.
Sementara itu, kubu Jokowi-JK mempertanyakan status Yusril yang menjabat sebagai Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), karena PBB jelas-Jelas mendukung Prabowo-Hatta dalam Pilpres 2014.