Liputan6.com, Jakarta - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali digelar terkait etika penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilpres 2014, yang diajukan oleh pengadu kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Pihak teradu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk 4 saksi ahli dalam sidang yang kelima ini beragendakan mendengarkan saksi ahli, baik dari pihak teradu maupun pengadu.
"Kemarin menyampaikan ada 2, pada kesempatan ini kami mengajukan 4 saksi," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam persidangan DKPP, di Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).
Para saksi KPU itu antara lain Komisioner KPU 2002-2007 Ramlan Surbakti, ahli hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zainal Arifin Mochtar, dan mantan Hakim Konstitusi Harjono.
"3 saksi memberi keterangan tertulis, satu yang akan hadir langsung yaitu Pak Harjono," ungkap Husni.
Husni menuturkan, sekarang ini mereka masih menyelesaikan proses tanya jawab di MK sehingga belum bisa hadir.
Komisioner KPU Arief Budiman menambahkan, para saksi ahli yang tidak bisa hadir karena tengah sibuk. Misalnya Zainal Arifin Mochtar masih ada kegiatan di luar negeri. Sedangkan, Saldi dan Ramlan ada urusan yang lain. "Kalau tidak bisa berdialog karena keterangannya tertulis, kami serahkan kepada majelis hakim," kata Arief. (Ein)
Energi & Tambang