Adnan Buyung Nasution: Semua Pihak Harus Terima Putusan MK

Buyung menuturkan, mematuhi putusan MK merupakan bentuk apresiasi pada proses hukum.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 21 Agu 2014, 13:35 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2014, 13:35 WIB
Adnan Buyung

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution meminta, semua pihak mau menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan hari ini, pukul 14.00 WIB. Menurut dia, menerima putusan dengan lapang dada merupakan pembelajaran yang baik sebagai negara demokrasi taat hukum.

"Apapun keputusan itu, KPU menang atau kalah, Prabowo menang atau kalah, menurut saya, hendaknya masing-masing pihak menerima dengan ikhlas," kata Adnan Buyung, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Buyung menuturkan, mematuhi putusan MK merupakan bentuk apresiasi pada proses hukum. Apalagi yang memutus adalah lembaga peradilan hukum tertinggi di Indonesia. "Sehingga apapun keputusannya, keputusan demi keadilan berdasarkan ketuhanan," tuturnya.

Mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) era awal pemerintahan Presiden SBY itu juga meminta agar Prabowo Subianto dan kroninya tidak ngotot memakai upaya-upaya lain, bila gugatannya ditolak MK.

"Karena itu semua pihak hendaknya menerima dengan iklas jangan ada upaya menempuh cara lain lagi. nanti nggak ada habisnya kasihan rakyat Indonesia bagaimana masa depan masyarakat hukum yang demokratis kalau para pihak tidak mau menerima proses hukum. Ini menjadi keprihatinan saya," tandas Buyung. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya