DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Kepada Ketua KPU

Ketua KPU Husni Kamil melanggar kode etik karena tidak hadir dalam penetapan capres dan cawapres 2014 pada 31 Mei lalu.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 21 Agu 2014, 14:29 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2014, 14:29 WIB
Sidang DKPP
Sidang DKPP. (Liputan6.com/ Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Husni sebagai Ketua KPU tidak hadir dalam penetapan capres dan cawapres 2014 pada 31 Mei lalu.

"Setelah menimbang, kesimpulan DKPP Memberikan peringatan kepada teradu 1 atas nama Husni Kamil Manik sebagai Ketua KPU RI sehubungan dengan ketidakhadiran teradu dalam rapat pleno penetapan capres-cawapres," kata Majelis DKPP Valina Singka Subekti dalam sidang putusan DKPP di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Ketua KPU Husni Kamil Manik diadukan melanggar kode etik karena tidak memimpin rapat dan tidak menandatangani SK No 453/Kpts/KPU/2014 tanggal 31 Mei 2014 tentang penetapan capres dan cawapres.

Putusan itu dibacakan atas pengaduan yang disampaikan oleh kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta dan Eggi Sudjana.

Selain itu, DKPP juga menginstruksikan kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Majelis juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi tindaklanjut atas putusan resmi tersebut.

* Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya