Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggarisbawahi Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) sah dalam Pilpres 2014. Menurut Mahkamah, DPKtb dipayungi oleh UUD 1945, Putusan MK terdahulu, dan Peraturan KPU.
Dalam gugatannya, kubu Prabowo-Hatta mendalilkan ada sekitar 2,9 juta DPKTb bermasalah.
"DPKTb harus dianggap masih ada dan berlaku. Jadi secara hukum pula pemilih harus dianggap sah secara hukum. Secara hukum harus diangggap tersosialisasi dan diketahui pemilih," ujar Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Lebih rincinya, kesahihan payung hukum DPKTb tertuang dalam UUD 1945, Putusan MK No 102 Tahun 2009 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4, Nomor 9 dan Nomor 19 yang mengatur tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Intinya, tegas Ahmad Fadlil, hak konstitusi warga negara untuk dipilih dan memilih itu adalah hak yang dijamin konstitusi UU dan konsensi internasional, "sehingga penghapusan itu pelanggaran."
"MK menilai bahwa sesuai pertimbangan itu pranata sah karena diatur oleh perundangan yang sah dan tidak dibatalkan," tambah Ahmad Fadlil.
Selain itu, Mahkamah mengakui DPKTb rentan untuk diakali. Namun, Mahkamah menilai tidak ada penyalahgunaan pemilih khusus tersebut.
"Dari fakta persidangan tidak terbukti, ada termohon atau pihak terkait, atau keduanya menunjukkan kerjasama untuk memobilisasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon," tandas Ahmad.
* Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Hakim MK Tegaskan DPKTb Sah Secara Hukum
Dalam gugatannya, kubu Prabowo-Hatta mendalilkan ada sekitar 2,9 juta DPKTb bermasalah.
diperbarui 21 Agu 2014, 16:22 WIBDiterbitkan 21 Agu 2014, 16:22 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Japan Coast Guard dan Bakamla RI Bakal Latihan Bersama, Demi Wujudkan Indo-Pasifik Bebas Terbuka
Tips Menyimpan Kacang Panjang Agar Segar dan Awet 10 Hari, Gunakan Alat Ini
VIDEO: 5 Kilometer Pagar Laut Dibongkar, Gaji Donald Trump sebagai Presiden AS
Mata yang Bisa Berubah Warna, Fakta Mengejutkan tentang Anak Burung Gagak
VIDEO: Sering Merugi, Ratusan Nelayan Dukung Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
Meta Tawarkan Rp 75 Juta ke Kreator TikTok yang Mau Gabung ke Instagram dan Facebook
Fabrizio Romano Ungkap Manchester United dan Juventus Bersaing Gaet Pemain Denmark
350 Quote Guru Hebat yang Menginspirasi dan Menyentuh Hati
100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Pj Gubernur Jakarta: Kami Harus Dukung Tiap Program Strategis
Google Mangkir di Sidang KPPU soal Perkara Monopoli
3 Golongan Orang yang Doanya Tak Tertolak, Siapa Mereka?
6 Resep Daun Jamu Rebus yang Kaya Manfaat, Bikin Kulit Wajah Sehat dan Anti keriput