Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggarisbawahi Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) sah dalam Pilpres 2014. Menurut Mahkamah, DPKtb dipayungi oleh UUD 1945, Putusan MK terdahulu, dan Peraturan KPU.
Dalam gugatannya, kubu Prabowo-Hatta mendalilkan ada sekitar 2,9 juta DPKTb bermasalah.
"DPKTb harus dianggap masih ada dan berlaku. Jadi secara hukum pula pemilih harus dianggap sah secara hukum. Secara hukum harus diangggap tersosialisasi dan diketahui pemilih," ujar Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Lebih rincinya, kesahihan payung hukum DPKTb tertuang dalam UUD 1945, Putusan MK No 102 Tahun 2009 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4, Nomor 9 dan Nomor 19 yang mengatur tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Intinya, tegas Ahmad Fadlil, hak konstitusi warga negara untuk dipilih dan memilih itu adalah hak yang dijamin konstitusi UU dan konsensi internasional, "sehingga penghapusan itu pelanggaran."
"MK menilai bahwa sesuai pertimbangan itu pranata sah karena diatur oleh perundangan yang sah dan tidak dibatalkan," tambah Ahmad Fadlil.
Selain itu, Mahkamah mengakui DPKTb rentan untuk diakali. Namun, Mahkamah menilai tidak ada penyalahgunaan pemilih khusus tersebut.
"Dari fakta persidangan tidak terbukti, ada termohon atau pihak terkait, atau keduanya menunjukkan kerjasama untuk memobilisasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon," tandas Ahmad.
* Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Hakim MK Tegaskan DPKTb Sah Secara Hukum
Dalam gugatannya, kubu Prabowo-Hatta mendalilkan ada sekitar 2,9 juta DPKTb bermasalah.
diperbarui 21 Agu 2014, 16:22 WIBDiterbitkan 21 Agu 2014, 16:22 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 InternasionalAhli Kimia: Israel Gunakan Bom Terlarang di Lebanon
Berita Terbaru
Kisah Kiai sudah Sepuh Tetap jadi Imam, Ini Sentilan Kocak Gus Baha
MA Sebut Tak Ada Mogok Kerja dan Cuti Bersama Hakim
Sandiaga Uno Cat Ulang Rumah Dinasnya, Pertanda Bakal Lanjut Jadi Menparekraf?
Falcon Pictures Umumkan Sekuel Miracle In Cell No. 7 Versi Indonesia, Tayang 25 Desember
Apakah Badai Matahari Berbahaya bagi Manusia? Ini Jawabannya
Hasil Piala Kapolri 2024: Putra Kalsel Lolos ke Semifinal Usai Bungkam Sulsel
OTT KPK di Kalsel, 4 Pejabat Dibawa ke Gedung Merah Putih
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 8 Oktober 2024
Hasil Piala Kapolri 2024: Bungkam Sulteng, Putri Jatim Juara Pul Y
Resep Mudah Membuat Minuman dengan Batang Serai, Baik untuk Kesehatan Tubuh
Riezky Aprilia Siap Wujudkan Sekolah Bebas Pungli di Sumsel Bersama Eddy Santana
Banyak Amalan Guru Sekumpul di Internet, Bolehkah Diamalkan? Ini Kata Murid Habib Umar bin Hafidz