Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggarisbawahi Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) sah dalam Pilpres 2014. Menurut Mahkamah, DPKtb dipayungi oleh UUD 1945, Putusan MK terdahulu, dan Peraturan KPU.
Dalam gugatannya, kubu Prabowo-Hatta mendalilkan ada sekitar 2,9 juta DPKTb bermasalah.
"DPKTb harus dianggap masih ada dan berlaku. Jadi secara hukum pula pemilih harus dianggap sah secara hukum. Secara hukum harus diangggap tersosialisasi dan diketahui pemilih," ujar Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Lebih rincinya, kesahihan payung hukum DPKTb tertuang dalam UUD 1945, Putusan MK No 102 Tahun 2009 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4, Nomor 9 dan Nomor 19 yang mengatur tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Intinya, tegas Ahmad Fadlil, hak konstitusi warga negara untuk dipilih dan memilih itu adalah hak yang dijamin konstitusi UU dan konsensi internasional, "sehingga penghapusan itu pelanggaran."
"MK menilai bahwa sesuai pertimbangan itu pranata sah karena diatur oleh perundangan yang sah dan tidak dibatalkan," tambah Ahmad Fadlil.
Selain itu, Mahkamah mengakui DPKTb rentan untuk diakali. Namun, Mahkamah menilai tidak ada penyalahgunaan pemilih khusus tersebut.
"Dari fakta persidangan tidak terbukti, ada termohon atau pihak terkait, atau keduanya menunjukkan kerjasama untuk memobilisasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon," tandas Ahmad.
* Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Hakim MK Tegaskan DPKTb Sah Secara Hukum
Dalam gugatannya, kubu Prabowo-Hatta mendalilkan ada sekitar 2,9 juta DPKTb bermasalah.
Diperbarui 21 Agu 2014, 16:22 WIBDiterbitkan 21 Agu 2014, 16:22 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gibran: Kejadian Minyakita Tak Sesuai Takaran Tidak Boleh Terulang
Poster Ucapan Puasa Ramadhan 2025 Terbaru dan Inspiratif
Erick Thohir Sebut Kompensasi BBM Gratis Perlu Kajian
Bolehkah Salat Tahajud setelah Witir? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
7 Potret Seru Ayu Ting Ting Bangunkan Sahur Tetangga, Anggun Pakai Piyama
Menelusuri Jejak Ariel NOAH Rampungkan Tokyo Marathon 2025, Sukses Jadi Inspirasi Banyak Orang
Cara Agar Sepatu Tidak Bau, Kenali Penyebab dan Tips Mengatasi Masalah Aroma Tak Sedap
VIDEO: Buntut Napi Kabur, Personel Brimob Siaga di Lapas Kutacane
Kemendag Temukan Minyak Non-DMO untuk MinyaKita
Jelang Idul Fitri, Harga Sembako di Bekasi Alami Kenaikan
Buntut Gagal Merger, CEO Nissan Makoto Uchida Lepas Jabatan
7 Potret Rumah Ustaz Derry Sulaiman, Ada Koleksi Kaligrafi dan Studio Podcast