Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggarisbawahi Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) sah dalam Pilpres 2014. Menurut Mahkamah, DPKtb dipayungi oleh UUD 1945, Putusan MK terdahulu, dan Peraturan KPU.
Dalam gugatannya, kubu Prabowo-Hatta mendalilkan ada sekitar 2,9 juta DPKTb bermasalah.
"DPKTb harus dianggap masih ada dan berlaku. Jadi secara hukum pula pemilih harus dianggap sah secara hukum. Secara hukum harus diangggap tersosialisasi dan diketahui pemilih," ujar Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Lebih rincinya, kesahihan payung hukum DPKTb tertuang dalam UUD 1945, Putusan MK No 102 Tahun 2009 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4, Nomor 9 dan Nomor 19 yang mengatur tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Intinya, tegas Ahmad Fadlil, hak konstitusi warga negara untuk dipilih dan memilih itu adalah hak yang dijamin konstitusi UU dan konsensi internasional, "sehingga penghapusan itu pelanggaran."
"MK menilai bahwa sesuai pertimbangan itu pranata sah karena diatur oleh perundangan yang sah dan tidak dibatalkan," tambah Ahmad Fadlil.
Selain itu, Mahkamah mengakui DPKTb rentan untuk diakali. Namun, Mahkamah menilai tidak ada penyalahgunaan pemilih khusus tersebut.
"Dari fakta persidangan tidak terbukti, ada termohon atau pihak terkait, atau keduanya menunjukkan kerjasama untuk memobilisasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon," tandas Ahmad.
* Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Hakim MK Tegaskan DPKTb Sah Secara Hukum
Dalam gugatannya, kubu Prabowo-Hatta mendalilkan ada sekitar 2,9 juta DPKTb bermasalah.
diperbarui 21 Agu 2014, 16:22 WIBDiterbitkan 21 Agu 2014, 16:22 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polri Sebut Kondisi Puncak Arus Mudik Nataru Masih Berjalan Aman
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Kaleidoskop Sultra 2024: Pemprov Beli Kapal Bodong hingga Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi
Kayana Pamerkan Skill Ciamik Pesepak Bola Wanita di Milk Life Soccer Challenge Semarang
Mudik Nataru 2025, 126.809 Pemudik Asal Sumatera Menyeberang ke Pulau Jawa
Pembangkit Terapung jadi Andalah Pemenuhan Kebutuhan Listrik Maluku saat Natal dan Tahun Baru
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Liverpool di Vidio, Segera Dimulai
Angkutan Nataru, KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah 8.424 Kursi
6 Fakta Terkait DPP PDIP Ungkap Ada Upaya Ganggu Stabilitas Internal Partai Jelang Kongres, Siap Melawan
Proyek Infrastruktur jadi Pendorong Pertumbuhan Properti
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Bournemouth: Petir Menyambar 2 Kali di Old Trafford, Setan Merah Kembali Malu
Pantauan Arus Puncak Mudik Nataru 2025 di Pelabuhan Bakauheni, Masih Lengang