Hakim MK Tegaskan DPKTb Sah Secara Hukum

Dalam gugatannya, kubu Prabowo-Hatta mendalilkan ada sekitar 2,9 juta DPKTb bermasalah.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 21 Agu 2014, 16:22 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2014, 16:22 WIB
Sidang MK

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggarisbawahi Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) sah dalam Pilpres 2014. Menurut Mahkamah, DPKtb dipayungi oleh UUD 1945, Putusan MK terdahulu, dan Peraturan KPU.

Dalam gugatannya, kubu Prabowo-Hatta mendalilkan ada sekitar 2,9 juta DPKTb bermasalah.

"DPKTb harus dianggap masih ada dan berlaku. Jadi secara hukum pula pemilih harus dianggap sah secara hukum. Secara hukum harus diangggap tersosialisasi dan diketahui pemilih," ujar Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Lebih rincinya, kesahihan payung hukum DPKTb tertuang dalam UUD 1945, Putusan MK No 102 Tahun 2009 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4, Nomor 9 dan Nomor 19 yang mengatur tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Intinya, tegas Ahmad Fadlil, hak konstitusi warga negara untuk dipilih dan memilih itu adalah hak yang dijamin konstitusi UU dan konsensi internasional, "sehingga penghapusan itu pelanggaran."

"MK menilai bahwa sesuai pertimbangan itu pranata sah karena diatur oleh perundangan yang sah dan tidak dibatalkan," tambah Ahmad Fadlil.

Selain itu, Mahkamah mengakui DPKTb rentan untuk diakali. Namun, Mahkamah menilai tidak ada penyalahgunaan pemilih khusus tersebut.

"Dari fakta persidangan tidak terbukti, ada termohon atau pihak terkait, atau keduanya menunjukkan kerjasama untuk memobilisasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon," tandas Ahmad.

* Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya