Yusril: Keputusan MK Final, Semua Harus Menerima

Dia pun meminta semua pihak untuk bisa menerima keputusan 9 hakim MK dengan legowo.

oleh Arry Anggadha diperbarui 21 Agu 2014, 21:54 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2014, 21:54 WIB
foto-kandidat-konvensi-4-131219c.jpg
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara,Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat hukum tata negara yang juga merangkap sebagai saksi ahli dari kubu Prabowo-Hatta menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah final dan mengikat. Dia pun meminta semua pihak untuk bisa menerima keputusan 9 hakim MK dengan legowo.

"Apa boleh buat. Semua pihak harus menerimanya sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (21/8/2014).

"Sejak awal saya sudah menduga MK akan mengambil putusan demikian," imbuh Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Menurut Yusril, waktu untuk membuktikan gugatan Pilpres ini sangatlah terbatas. Sehingga MK takkan pernah mampu memeriksa perkara ini dengan mendalam. Padahal, lanjut dia, mungkin saja yang didalilkan Prabowo-Hatta mengandung kebenaran.

"Bayangkan, waktu yang tersedia untuk memeriksa Pemilukada walikota sama dengan waktu untuk meneriksa Pilpres," tutur dia.

"Jadi sesungguhnya, mungkin saja apa yang didalilkan Prabowo-Hatta mengandung kebenaran," pungkas Yusri.

Sebelumnya, sidang Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta. 9 Hakim konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva kompak satu suara.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hamdan Zoelva sambil mengetok palu sidang di Gedung MK, Jakarta. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya