Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya hasil gugatan Pilpres 2014 yang diajukan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Cawapres Hatta Rajasa enggan mengomentari soal gugatannya yang ditolak MK tersebut.
"Kan tadi sudah diumumkan," ujar Hatta Rajasa yang mengenakan kemeja putih lengan pendek di Hotel Grand Hyatt, Kamis (21/8/2014).
Hatta menegaskan, Koalisi Merah Putih yang mendukung Prabowo-Hatta Rajasa tetap solid setelah putusan MK mengenai Pilpres 2014. "Ya kita solid," ucap dia singkat.
Ketika kembali ditanya apakah maksudnya solid berada di luar pemerintahan, Hatta kembali mengatakan, timnya masih solid.
Dalam jumpa pers di Hotel Grand Hyatt, kubu Prabowo-Hatta menyatakan menerima putusan, namun ini bukan akhir dari tuntutan proses hukum.
"Kami mengikuti selama kurang lebih 2 minggu proses sidang gugatan di MK dan telah menghadirkan sejumlah saksi fakta yang mengungkap kecurangan Pilres 2014 dalam jumlah besar yang otentik, yang telah ditujukan ke MK telah dinodai TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif)," ujar juru bicara kubu Prabowo-Hatta Tantowi Yahya dalam jumpa pers.
"Sistem dan proses persidangan di MK ternyata tidak mengindahkan proses yang mendalam. Demikian pula tidak bisa mengungkap fakta keterangan saksi yang disetujui," sambung Tantowi.
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta. 9 Hakim konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva sepakat untuk menolak gugatan tersebut. Tidak ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat. (Riz)
Advertisement