PPP Akui Ada Surat Perjanjian Bagi-Bagi Kursi Pimpinan DPR

Menurut Ketua Fraksi PPP, semua komposisi dalam KMP sudah diatur melalui surat perjanjian tersebut, dan masih berlaku sampai sekarang.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Sep 2014, 18:52 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2014, 18:52 WIB
 Hasrul Azwar
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar membenarkan ada surat perjanjian mengenai penjatahan atau bagi-bagi kursi pimpinan DPR dan MPR, yang dibuat partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).

"Surat perjanjian itu ada dan itu masih berlaku. Surat tersebut dibuat bulan Juli," kata Hasrul di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Kendati menyebutkan surat perjanjian ada, Hasrul menegaskan belum ada paket nama pimpinan parlemen. Menurut dia, karena masih menunggu keputusan Partai Golkar.

"Itu sudah dibahas, tapi belum final. Golkar saja belum (belum mengajukan nama) apalagi PPP," tegas dia.

Menurut Hasrul, semua komposisi dalam KMP sudah diatur melalui surat perjanjian tersebut, dan masih berlaku sampai sekarang. "Masih itu (masih berlaku surat perjanjian)," tegas dia.

Dalam poin ke-5 surat perjanjian yang beredar di Twitter Selasa (30/9/2014) dini hari itu tertulis, dalam hal pasangan Prabowo-Hatta menang, Koalisi Merah Putih sepakat dan setuju memberikan dukungan kepada Partai Demokrat untuk mengisi jabatan ketua MPR dan pimpinan lain ditentukan secara proporsional dengan mengikutsertakan 1 pimpinan dari DPD.  

Adapun posisi ketua DPR diberikan ke Partai Golkar, sedangkan wakil ketua DPR akan diberikan ke Partai Gerindra, PAN, PKS, dan PPP.  

Surat perjanjian itu ditandatangani Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy, Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, dan Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar.

Disebutkan juga, Gerindra berhak mendapatkan 4 jatah pimpinan, sedangkan PAN 3 jatah pimpinan, dan PKS serta PPP berbagi 2 jatah pimpinan. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya