KPU Umumkan DCT Pemilu 2014 Jumat Besok

"DCT dari sisi KPU sudah selesai. Besok kita umumkan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

oleh Riski Adam diperbarui 22 Agu 2013, 18:49 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2013, 18:49 WIB
hadar-navis-kpu130206b.jpg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini telah merampungkan Daftar Caleg Tetap (DCT) bagi para caleg DPR RI dari seluruh partai politik yang ada. Apalagi, selama proses perampungan DCT dari Daftar Caleg Sementara (DCS) yang diajukan partai politik, KPU tak banyak menerima protes dari para caleg maupun Partai Politik.

"DCT dari sisi KPU sudah selesai. Besok kita umumkan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di acara penelaahan dan penetapan DCT antara KPU dengan Parpol peserta Pemilu 2014 di Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Hadar meyakini dalam pengumuman DCT yang akan dilakukan KPU esok hari tak akan menuai protes dari para masing-masing Parpol. "Saya kira tidak, karena DCT sudah lebih dahulu melalui DCS," tuturnya.

Lebih lanjut Hadar memaparkan, proses penetapan DCT ini merupakan sebuah penyaringan dari kurangnya persyarakat para bacaleg DPR RI 2014. Selain itu, penetapan DCT juga melalui perbaikan-perbaikan daftar calon berdasarkan laporan masyarakat yang dilakukan KPU.

Sejauh ini, ada sejumlah calon yang mundur, diganti dan meninggal dunia sehingga parpol menggantikan daftar calon tersebut dengan calon lainnya. Data terakhir yang diumumkan KPU setidaknya ada 8 calon yang mundur atau diganti. "Sedangkan untuk yang meninggal ada tapi tidak banyak. Ya mungkin di bawah 5 orang," tukas Hadar.

Meski demikian, Hadar menjelaskan ketetapan DCT ini masih bisa digugat para bacaleg maupun partai politik yang tak sepakat atas keputusan penetapan DCT melalui persidangan Bawaslu maupun pihak-pihak terkait.

Namun bila nantinya dalam persidangan ada keputusan pengadilan yang menyatakan salah satu bacaleg tak lolos memenuhi persyaratan, KPU akan mencoretnya dan partai politik tak bisa mengganti bacaleg tersebut dengan yang baru seperti sebelumnya.

"Makanya silakan saja diproses ke kepolisian, Bawaslu, PTTUN. Kalau nanti ada pengadilan menyatakan si calon memang tak memenuhi karena apa, kan tinggal di coret saja. Hanya tidak dapat diganti lagi. Kalau tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan, Ya apa boleh buat, sejadi-jadinya, karena kalau kita kasih kesempatan lagi ya nggak selesai-selesai," tukas Hadar. (Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya