Meski Ditetapkan, Masyarakat Diminta Laporkan Bacaleg Bermasah

Sejauh ini, tercatat ada sekitar 273 laporan masyarakat terhadap 153 bacaleg yang terdaftar dalam DCS.

oleh Riski Adam diperbarui 22 Agu 2013, 20:00 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2013, 20:00 WIB
nafis-gumay-130822c.jpg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan secara resmi Daftar Caeg Tetap pada Jumat besok. Meski telah ditetapkan, KPU berharap masyarakat tetap memberikan laporan jika ada bakal caleg yang diduga bermasalah. Sejauh ini, tercatat ada sekitar 273 laporan masyarakat terhadap 153 bacaleg yang terdaftar dalam Daftar Caleg Sementara kepada KPU.

"Pelaporan dari masyarakat masih terus datang, tapi KPU tidak bisa mengurus itu semua. Jadi kami kan juga harus date line, kalau kami mengurusi itu semua, kapan kelarnya. Sampai tahun depan juga nggak selesai-selesai," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Hadar menjelaskan, KPU saat ini tengah dikejar target untuk segera menyelesaikan tahapan-tahapan persiapan pemilu sesuai dengan jadwal yang ada. Karena itu, dia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang laporannya belum diproses oleh KPU.

"Padahal kan kami harus segera menyelesaikan itu. Jadi kami minta maaf kalau masyarakat tidak puas," tuturnya.

Meski DCT telah ditetapkan, masyarakat masih bisa menggugat para caleg yang dinilai tidak layak mengikuti proses pemilu melalui persidangan di Bawaslu maupun pihak-pihak terkait.

"Bisa diajukan ke Bawaslu, nanti mereka akan memproses. Nah, nanti Bawaslu proses apa, kami sih ikut aja," imbuh Hadar. (Eks)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya