KPU Mulai Berlakukan Aturan Kampanye Caleg 27 September

KPU meminta semua peserta pemilu untuk patuh terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2013 yang direvisi menjadi PKPU nomor 15 tahun 2013

oleh Liputan6 diperbarui 19 Sep 2013, 11:36 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2013, 11:36 WIB
kpu-dcs130618b.jpg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta semua peserta pemilu untuk patuh terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2013 yang direvisi menjadi PKPU nomor 15 tahun 2013. Aturan itu berisi tatacara kampanye peserta pemilu yang mulai berlaku pada 27 September mendatang.

"Jadi kepada semua caleg patuhi aturan cara mainnya. Harus sesuai pada ketentuannya mulai tanggal 27 September ini," kata Komisioner KPU Juri Ardiyantoro saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Juri menerangkan, peraturan yang dibuat KPU bukan maksud untuk membatasi, namun untuk menyetarakan semua caleg dalam berkompetisi secara sportif. Ia menambahkan, tak akan ada toleransi bagi caleg yang melanggar PKPU tersebut.

"Peraturan tata cara kampanye ini jangan dianggap untuk membatasi ya, kan agar caleg bisa bermain sama antara yang banyak uang dan tidak. KPU tidak menolerir semua pelanggaran yang dilakukan caleg," terang Juri.

Ia pun mengimbau semua caleg untuk mematuhi PKPU tersebut, tak lain agar memberikan pendidikan politik yang baik kepada pemilih. "Ya harus patuh lah, kan sama saja itu memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat," tutup Juri. (Mut/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya