Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara untuk melapor jika menerima hadiah menjelang atau berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 2014. Seperti parcel.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, penerimaan apapun dari pihak lain terhadap setiap penyelenggara negara bisa masuk ke dalam kategori gratifikasi. Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Karenanya, penyelenggara negara wajib untuk menghindari permintaan atau penerimaan dalam bentuk apapun, termasuk parcel.
"Sesuai UU Tipikor, penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki resiko sanksi pidana," ujar Johan di Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Johan mengimbau para penyelenggara negara yang menerima parcel maupun uang 'THR' dari pihak manapun untuk melaporkannya ke KPK. Laporan penerimaan yang bisa masuk kategori gratifikasi hukumnya wajib untuk dilaporkan.
"Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima," ucap Johan.
Sementara itu, terkait penerimaan barang yang mudah kadaluarsa, seperti bahan makanan, makanan, atau minuman dapat disalurkan ke pihak-pihak yang lebih membutuhkan. Dalam hal ini bisa panti asuhan dan panti jompo.
"Dalam jumlah wajar, ke panti asuhan dan panti jompo serta pihak lain yang membutuhkan dengan melapor kepada masing-masing instansi lengkap dengan taksiran harga, selanjutnya dilaporkan rekapitulasi penerimaan itu ke KPK," ujar dia.
Imbauan ini sendiri, kata Johan, berlaku juga kepada ketua atau pimpinan lembaga tinggi negara, menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, kepala lembaga pemerintah non pemerintahan, gubernur, bupati, serta walikota.
"Termasuk pula Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, para ketua komisi dan Direksi BUMN dan BUMD," pungkas Johan. (Ali)
Terima Parcel Lebaran? PNS, Menteri, Polisi Harus Lapor KPK
"Termasuk pula Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, para ketua komisi dan Direksi BUMN dan BUMD," kata juru bicara KPK Johan Budi.
diperbarui 23 Jul 2014, 04:28 WIBDiterbitkan 23 Jul 2014, 04:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nusron Bagi-Bagi Sertifikat HGB Tanah Pemprov ke Warga Kampung Nelayan Jakut
Saksikan Siaran Langsung Serie A Juventus vs Inter Milan Melalui Tautan Live Streaming Vidio
Safari Malam di Taman Nasional Way Kambas, Sensasi Eksplorasi Satwa Liar di Kegelapan
Arti Seminar: Definisi, Tujuan, dan Manfaatnya
Memahami Arti Euforia: Definisi, Penyebab, dan Dampaknya
Arti Memimpikan Orang yang Sudah Meninggal: Makna dan Tafsir Mendalam
Arti Kata Semburat: Memahami Makna dan Penggunaannya dalam Bahasa Indonesia
Arti Zodiak Scorpio: Karakteristik, Sifat, dan Keunikan Si Kalajengking
Arti Ospek: Pengenalan Komprehensif Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru
Arti Sweet: Memahami Makna dan Penggunaan Kata dalam Bahasa Inggris
Arti Signature: Memahami Makna dan Fungsinya dalam Berbagai Konteks
Arti Template: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Penggunaannya