Terima Parcel Lebaran? PNS, Menteri, Polisi Harus Lapor KPK

"Termasuk pula Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, para ketua komisi dan Direksi BUMN dan BUMD," kata juru bicara KPK Johan Budi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Jul 2014, 04:28 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2014, 04:28 WIB
parsel

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara untuk melapor jika menerima hadiah menjelang atau berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 2014. Seperti parcel.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, penerimaan apapun dari pihak lain terhadap setiap penyelenggara negara bisa masuk ke dalam kategori gratifikasi. Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Karenanya, penyelenggara negara wajib untuk menghindari permintaan atau penerimaan dalam bentuk apapun, termasuk parcel.

"Sesuai UU Tipikor, penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki resiko sanksi pidana," ujar Johan di Jakarta, Selasa (22/7/2014).

Johan mengimbau para penyelenggara negara yang menerima parcel maupun uang 'THR' dari pihak manapun untuk melaporkannya ke KPK. Laporan penerimaan yang bisa masuk kategori gratifikasi hukumnya wajib untuk dilaporkan.

"Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima," ucap Johan.

Sementara itu, terkait penerimaan barang yang mudah kadaluarsa, seperti bahan makanan, makanan, atau minuman dapat disalurkan ke pihak-pihak yang lebih membutuhkan. Dalam hal ini bisa panti asuhan dan panti jompo.

"Dalam jumlah wajar, ke panti asuhan dan panti jompo serta pihak lain yang membutuhkan dengan melapor kepada masing-masing instansi lengkap dengan taksiran harga, selanjutnya dilaporkan rekapitulasi penerimaan itu ke KPK," ujar dia.

Imbauan ini sendiri, kata Johan, berlaku juga kepada ketua atau pimpinan lembaga tinggi negara, menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, kepala lembaga pemerintah non pemerintahan, gubernur, bupati, serta walikota.

"Termasuk pula Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, para ketua komisi dan Direksi BUMN dan BUMD," pungkas Johan. (Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya