KPK: Penyelenggaraan Haji di Kemenag Kental Nepotisme

Muatan nepotisme dalam penyelenggaran haji, membuat korupsi haji menjadi sistematis dan struktural.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Jul 2014, 04:34 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2014, 04:34 WIB
Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas angkat bicara soal kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama yang tengah disidik pihaknya. Pada kasus itu, KPK sudah menjerat mantan Menag Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.

Busyro mengatakan, pihaknya sejauh ini masih terus mendalami kasus tersebut. Menurutnya,  ada hal lain yang luput perhatian masyarakat atas dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji itu. Yaitu kentalnya nuansa nepotisme. Busyro mengaku, KPK tengah mengurai nepotisme yang membelit dalam korupsi haji.

"Sektor penyelenggaran ibadah haji itu kental sekali muatan nepotismenya, nepotisme biologis, dan kroni orang yang separpol," kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta. Rabu (23/7/2014).

Muatan nepotisme dalam penyelenggaraan haji, kata Busyro, membuat korupsi haji menjadi sistematis dan struktural. Aspek itu yang akan didalami KPK.

"Kami ingin telusuri sejauh mana muatan-muatan nepotisme dan kronisme mempengaruhi kebijakan-kebijakan di sektor haji. Sehingga menyeret mantan Menag sebagai tersangka," kata eks Ketua Komisi Yudisial (KY) ini.

Sejumlah saksi yang punya hubungan darah dan kedekatan personal dengan tersangka SDA sudah dipanggil KPK. Mereka diketahui ikut dalam rombongan haji bersama SDA. Namun diketahui, rombongan itu mengambil jatah kuota haji yang diambil dari kuota masyarakat.

Terakhir 2 nama diperiksa penyidik KPK hari ini. Mereka adalah Najmudin H Rasyid dan istrinya, Rosma Lotang Sawalleng. Kedua orang ini merupakan sahabat dari Ketua Angkatan Muda Kabah PPP Joko Purwanto.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama saat itu, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga, pejabat, dan tokoh masyarakat pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya